<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591</id><updated>2011-07-07T18:50:27.998-07:00</updated><title type='text'>Radio SuaraQuran</title><subtitle type='html'>Media Tarbiyyah Nabawiyyah Da'wah Islamiyyah dan Informasi Dunia Islam</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>26</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-5024106271667688411</id><published>2010-01-28T07:48:00.000-08:00</published><updated>2010-01-28T08:17:20.997-08:00</updated><title type='text'>Syubhat Seputar Pinjam Meminjam Ribawi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S2GzZy4IihI/AAAAAAAACEU/jwIfmCNqEZI/s1600-h/dinar-dirham_02.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 214px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S2GzZy4IihI/AAAAAAAACEU/jwIfmCNqEZI/s320/dinar-dirham_02.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5431819881320843794" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:&lt;br /&gt;كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا&lt;br /&gt;“Setiap pinjaman yang membawa manfaat keuntungan adalah riba.”&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Haris ibnu Abi Usamah (dalam Musnadnya, 1/500 no. 437, pen.) dan di dalam sanadnya ada seorang rawi yang gugur periwayatannya (saqith). Hadits ini memiliki syahid (pendukung) yang dhaif pula dari Fadhalah bin ‘Ubaid yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (di dalam As-Sunanul Kubra, 5/350 dan Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 4/391, pen.). Pendukung lainnya adalah hadits mauquf (riwayat yang sampai pada shahabat saja tidak sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu (lihat Bulughul Maram, Kitabul Buyu’, Bab As-Salam wal Qardh war Rahn, hadits no. 812, -pen).” Al-Hafizh juga mengatakan dalam At-Talkhish (3/997): “Dalam sanad hadits ini ada Sawar ibnu Mush’ab , dia adalah rawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya).” &lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini didhaifkan (dilemahkan) pula oleh Ibnul Mulaqqin dalam Khulashah Al-Badrul Munir (2/78), Abdul Haq di dalam Al-Ahkam, Ibnu Abdil Hadi dalam At-Tanqih (3/192) dan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil (5/236, hadits no. 1398).&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah, setiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan teranggap riba . Namun karena haditsnya dhaif, tentunya kita tidak boleh memakainya sebagai hujjah. Hanya saja makna hadits di atas terpakai, diperkuat oleh ushul syariat dan telah dinukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam masalah ini. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullahu (dan yang lainnya ) bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan, penambahan kualitas ataupun kuantitas, termasuk riba. Pinjam meminjam pada asalnya adalah perbuatan kebaikan dimana seseorang memberikan kepada yang lain suatu barang atau uang, untuk nantinya dikembalikan yang sama pada waktu yang telah disepakati. Namun manakala ada penambahan dalam pengembalian atau dikembalikan dengan sesuatu yang lebih bagus/baik, terjadilah riba. (Al-Muhalla bil Atsar, 6/348, dan dalam Maratibul Ijtima’, hal. 165)&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini ada beberapa syubhat yang beredar di tengah kaum muslimin yang sengaja disebarkan oleh ahlus syubhat yang dipandang tokoh oleh sebagian orang. Kami nukilkan secara ringkas beberapa syubhat tersebut berikut jawabannya dari kitab Syarhul Buyu’ war Riba Min Kitabid Darari (hal. 146-148) yang ditulis guru kami Asy-Syaikh Abdurrahman bin ‘Umar bin Mar’i Al-’Adni hafizhahullah.&lt;br /&gt;Beliau hafizhahullah menyatakan ada pihak-pihak yang tidak menganggap riba pinjam meminjam (qardh) yang memberi faedah. Dalam hal ini mereka menggunakan dua sudut pandang:&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Pertama: Riba yang diharamkan hanyalah riba jahiliah, yaitu riba dalam hutang piutang. Misalnya, seseorang menghutangi orang lain dengan perjanjian akan dibayar dalam tempo tertentu, namun ternyata sampai tempo yang ditentukan orang yang berhutang belum melunasinya. Akibatnya si pemberi piutang memberi denda dengan jumlah tertentu yang harus dibayarkan bersama hutang, sehingga bertambahlah jumlah hutang dari orang yang berhutang tersebut (istilahnya: engkau bayar sekarang atau hutangmu bertambah).&lt;br /&gt;Adapun pembayaran tambahan yang telah disebutkan (dipersyaratkan) di awal akad pinjam meminjam, mereka mengatakan bahwa itu bukan riba yang diharamkan.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang berpendapat seperti ini di antaranya Muhammad Rasyid Ridha penulis Tafsir Al-Manar, murid Muhammad Abduh, serta diikuti oleh ‘Abdurrazzaq As-Sanhawuri, seorang “pakar” hukum di masa ini. Mereka menguatkan pendapat tersebut dengan beberapa dalil/perkara berikut ini:&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;1. Gambaran riba jahiliah yang ayat-ayat Al-Qur`an diturunkan tentangnya hanyalah berupa ‘engkau bayar sekarang (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’.&lt;br /&gt;Jawaban terhadap dalil mereka ini adalah:&lt;br /&gt;a. Hal ini tidak bisa diterima, karena sebenarnya riba jahiliah itu memiliki dua bentuk:&lt;br /&gt;Bentuk pertama: Bentuk yang masyhur yaitu ‘engkau bayar sekarang (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’&lt;br /&gt;Bentuk kedua: Penetapan adanya tambahan (ziyadah) pembayaran/ pengembalian dari jumlah yang semestinya dibayarkan sejak awal akad. Bentuk seperti ini adalah riba jahiliah, disebutkan dalam Ahkamul Qur`an (1/563-564) karya Al-Imam Al-Jashshash.&lt;br /&gt;b. Kalaupun dianggap bahwa ayat-ayat tentang riba yang ada dalam surah Al-Baqarah hanya mencakup bentuk yang pertama, namun sebenarnya ayat tersebut juga bisa dijadikan sebagai dalil akan haramnya ziyadah yang dipersyaratkan di awal akad. Karena kedua bentuk ini sama-sama menerima ziyadah hanya bila telah jatuh tempo.&lt;br /&gt;c. Ziyadah (tambahan) yang dipersyaratkan dalam akad hutang piutang khususnya pada mata uang (dinar/emas dan dirham/perak) serta yang serupa dengan keduanya sebagai alat pembayaran seperti uang kertas, memang tidak dinyatakan keharamannya oleh ayat-ayat yang berbicara tentang riba. Namun demikian, pengharamannya disebutkan dalam Sunnah.&lt;br /&gt;Untuk lebih jelasnya perhatikanlah contoh berikut ini: Bila seseorang datang ke bank lalu berkata, “Berikan pinjaman kepada saya sebesar Rp. 100.000,-.” Pihak bank mengatakan, “Kami akan memenuhi permintaan anda namun kami catat dalam pembukuan kami jumlah Rp. 120.000,- sampai akhir tahun.”&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Memang ayat-ayat tentang riba tidak menunjukkan keharaman bentuk seperti ini, namun hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan secara jelas keharamannya. Dalam hadits disebutkan tentang enam macam barang yang terkena hukum riba:&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى&lt;br /&gt;“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (satu jenis gandum) dengan burr, sya’ir (satu jenis gandum juga) dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, harus sama timbangannya, dan tangan dengan tangan (serah terima di tempat). Barangsiapa menambah atau minta tambah berarti dia jatuh dalam riba.” (HR. Muslim no. 1587)&lt;br /&gt;Bila pihak bank memberikan pinjaman Rp. 100.000,- kepada orang tersebut namun dicatat jumlahnya Rp. 120.000,- hingga waktu setahun, berarti pihak yang berhutang dan yang memberi piutang tidak berpegang dengan dua ketetapan yang disebutkan dalam hadits di atas yaitu:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;&lt;strong&gt;مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;(harus sama timbangannya dan tangan dengan tangan (serah terima di tempat) . Mereka yang melakukan muamalah seperti ini berarti telah mengumpulkan dua macam riba, riba fadhl dan riba nasi`ah .&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;2. Menurut mereka, riba jahiliah dilarang karena mengambil ziyadah (tambahan) dari pokok harta (yang dipinjamkan). Hal itu terjadi karena tertundanya pembayaran hutang kepada pihak yang memberi piutang, bukan disebabkan ingin memberikan kemanfaatan kepada si pemberi hutang.&lt;br /&gt;Dijawab: Sebab yang disebutkan ini juga ada pada akad pinjam meminjam yang mensyaratkan pembayaran tambahan (ziyadah).&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;3. Muhammad Rasyid Ridha berdalil juga dari sisi bahasa. Ia berkata, “Huruf lif dan lam pada kata الرِّبَا adalah lil-’ahd , sehingga riba yang dilarang dan dicerca adalah riba yang dikenal, dimaklumi dan diketahui kalangan orang-orang jahiliah yaitu ‘engkau bayar (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’.&lt;br /&gt;Dijawab: Kalaulah dianggap alif dan lam yang ada pada kata riba tersebut lil-’ahd, yakni Rabb kita menyebutkan (dalam ayat) keharaman riba atas sesuatu yang tertentu yang biasa dilakukan orang-orang jahiliah, maka As-Sunnah telah menyebutkan keharaman bentuk riba yang lain (tidak hanya yang disebutkan dalam ayat Al-Qur`an). Sehingga lafadz riba menjadi sebuah hakikat syariat di mana didudukkan pada seluruh bentuk riba. Apalagi memang di antara mereka ada yang mengatakan, “Riba adalah lafadz yang global, penafsirannya disebutkan dalam As-Sunnah.”&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;4. Muhammad Rasyid Ridha juga berdalil dengan akal. Ia berkata, “Ancaman yang keras dan cercaan yang demikian menikam tidaklah mungkin diberikan kecuali kepada dosa-dosa yang besar. Bila ada seseorang menukar 1 real perak dengan 4 real perak dengan serah terima yang ditunda sampai waktu tertentu, apakah bisa diterima oleh akal bahwa perbuatan seperti ini dikenakan ancaman yang disebutkan dalam ayat-ayat yang melarang riba berupa diperangi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya? Yang bisa diterima oleh akal hanyalah bila bentuknya seperti bentuk yang awal yaitu ‘engkau bayar (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’.&lt;br /&gt;Jawabannya: Menggunakan akal dan pendapat dalam perkara yang telah disebutkan nash-nya secara syar’i adalah sesuatu yang sia-sia. Sungguh keumuman dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah telah mencakup hal yang ditolak tersebut.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;5. Muhammad Rasyid Ridha pun berdalil bahwa riba jahiliah adalah riba yang menyebabkan kerusakan, kemudaratan, meruntuhkan rumah-rumah, dan memutuskan silaturahim.&lt;br /&gt;Dijawab: Mensyaratkan tambahan pembayaran/pengembalian di awal akad justru lebih besar dan lebih tampak kedzalimannya daripada tambahan yang ditetapkan setelah jatuh tempo. Karena dalam riba jahiliah, seseorang memberi satu pinjaman kepada orang lain untuk dikembalikan dalam tempo sebulan misalnya. Ketika telah jatuh tempo, orang yang meminjamkan berkata kepada pihak yang dipinjami, “Engkau bayar sekarang atau hutangmu bertambah (didenda).” Sehingga persyaratan tambahan di awal akad tentunya lebih tampak dan lebih jelas kedzalimannya.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, apa yang dianggap masuk akal oleh Muhammad Rasyid Ridha justru bertentangan dengan nash dan tidak sepantasnya ditanyakan “Mengapa?” dan “Bagaimana?” kepada nash. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا&lt;br /&gt;“Hanyalah ucapan kaum mukminin bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Allah dan Rasul-Nya menghukumi (memutuskan perkara) di antara mereka, mereka akan mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’.” (An-Nur: 51)&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;6. Muhammad Rasyid Ridha berargumen dengan ucapan-ucapan ulama untuk membatasi riba yang dilarang hanyalah ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’. Di antara ulama yang disebutkannya adalah Malik, Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ath-Thahawi, Asy-Syathibi, Ibnu Rusyd, Al-Mawardi, An-Nawawi, dan Ibnu Hajar Al-Haitsami.&lt;br /&gt;Jawabannya: Dalam hal ini ada perbedaan antara membatasi bentuk dengan membatasi hukum. Tatkala ulama yang disebutkan di atas memaparkan hal itu, yang mereka maukan adalah menerangkan tentang riba yang masyhur dan dikenal/dimaklumi yaitu riba ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’. Bukan untuk membatasi hokum riba hanya pada bentuk seperti ini. Beda halnya dengan apa yang dipegangi (diyakini) oleh Muhammad Rasyid Ridha. Dan ketahuilah, pada sebagian ucapan ulama yang disebutkan justru didapatkan bantahan terhadap pendapat Muhammad Rasyid Ridha, di mana mereka menyatakan bahwa ini adalah bentuk riba jahiliah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan bentuk-bentuk riba lain yang diharamkan seperti riba fadhl dan riba nasi`ah.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Kedua: Membatasi riba hanya dalam jual beli saja. Adapun dalam pinjam meminjam, riba (qardh) tidaklah berlaku. Mereka berdalil sebagaimana berikut:&lt;br /&gt;1. Ayat-ayat riba menyebutkan secara global dan ditafsirkan oleh haditshadits Rasulullah n. Namun dalam hadits tersebut hanya disebutkan jual beli dan tidak ada penyebutan qardh.&lt;br /&gt;Jawabannya: Telah disebutkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) tentang berlakunya riba dalam qardh.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;2. Mereka berdalil dengan penukilan dari fuqaha dan ulama Hanafiah yang membatasi riba hanya dalam jual beli.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Jawabannya: Telah disebutkan penukilan yang lain dari ulama dan fuqaha tersebut tentang penetapan adanya riba dalam qardh sebagaimana dalam jual beli.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;3. Mereka berdalil bahwa sebagian fuqaha Hanafiah menjadikan qardh sebagai analogi dari berderma, sehingga tidak terjadi riba di dalamnya. Karena yang namanya riba hanya berlangsung pada sesuatu yang di dalamnya ada penggantian.&lt;br /&gt;Jawabannya: Para fuqaha tersebut walaupun mereka menjadikan qardh sebagai perbuatan derma pada awalnya, namun pada akhirnya mereka menjadikannya perlu pengganti , yang berarti riba bisa terjadi di dalamnya. Mereka menyatakan hal ini secara jelas.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Adapun ucapan mereka bahwa qardh adalah berderma, bila memang tujuannya untuk memberikan manfaat dan berbuat baik. Sedangkan qardh yang disyaratkan adanya ziyadah di dalamnya maka maksud atau tujuannya adalah meminta penggantian. Adanya syarat ‘minta tambah’ ini menjadikan muamalah tersebut sama dengan jual beli, bukan lagi semata-mata qardh. Karena qardh (pinjaman) hanyalah dilakukan untuk tujuan berbuat baik dan memberi manfaat bagi yang dipinjami. Beda halnya dengan qardh yang ada syarat ‘minta tambah’. Qardh yang seperti ini bukan bertujuan berbuat ihsan dan memberi manfaat tapi tujuannya meminta ganti, mendapat untung dan ziyadah.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;4&lt;/strong&gt;. Mereka berdalil dengan haditshadits yang menunjukkan bolehnya pengembalian dengan tambahan dalam masalah qardh, seperti hadits:&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً&lt;br /&gt;“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik pembayarannya.”&lt;br /&gt;Jawabannya: Hadits seperti ini dibawa pemahamannya kepada qardh yang tidak ada persyaratan minta tambah dalam pengembalian. Sebagaimana orang yang meminjamkan telah berbuat ihsan kepada orang yang dipinjami, maka disyariatkan pula bagi orang yang dipinjami untuk berbuat ihsan kepada orang yang meminjamkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;&lt;strong&gt;هَلْ جَزَاءُ اْلإِحْسَانِ إِلاَّ اْلإِحْسَانُ&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;“Tidaklah balasan kebaikan (perbuatan ihsan) melainkan kebaikan pula (perbuatan ihsan pula).” (Ar-Rahman: 60)&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Maka hal ini masuk dalam permasalahan membalas kebaikan dengan kebaikan pula.&lt;br /&gt;Demikian beberapa syubhat yang ada dalam pinjam meminjam (qardh) yang mengandung unsur riba. Sebagai penutup, bagus sekali untuk kita nukilkan di sini nasihat dari Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Alu Fauzan hafizhahullah. Beliau berkata, “Wajib bagi seorang muslim untuk memerhatikan dan berhati-hati dari qardh (pinjam meminjam) yang mensyaratkan adanya tambahan. Hendaklah ia mengikhlaskan niatnya dalam qardh tersebut dan juga dalam melakukan amal shalih yang lain. Karena tujuan dari qardh ini bukanlah untuk menambah harta secara hakiki, namun hanyalah untuk menambah harta secara maknawi yaitu taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan memenuhi hajat orang-orang yang membutuhkan dan hanya menginginkan pengembalian yang sesuai dengan besarnya pinjaman (tanpa ada syarat minta tambah atau syarat mendapatkan kemanfaatan lainnya, pent.). Bila yang seperti ini menjadi tujuan dalam qardh niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menurunkan barakah (keberkahan), penambahan/pertumbuhan dan kebaikan pada harta.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/53). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.   www.asysyariah.com&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-5024106271667688411?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/5024106271667688411/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/syubhat-seputar-pinjam-meminjam-ribawi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/5024106271667688411'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/5024106271667688411'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/syubhat-seputar-pinjam-meminjam-ribawi.html' title='Syubhat Seputar Pinjam Meminjam Ribawi'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S2GzZy4IihI/AAAAAAAACEU/jwIfmCNqEZI/s72-c/dinar-dirham_02.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-1512600286600260595</id><published>2010-01-21T12:43:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T06:41:09.792-08:00</updated><title type='text'>FADHILAH ZAKAT INFAQ SEDEKAH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m3vVhF2UI/AAAAAAAACC0/khgPE0fy3K8/s1600-h/sedekah4.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 175px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m3vVhF2UI/AAAAAAAACC0/khgPE0fy3K8/s200/sedekah4.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429572849629518146" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad bin Abdullah At Tuwaijry&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT. telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).&lt;br /&gt; Banyak sekali dalil-dalil baik dari al-quran maupun as-sunnah sahihah yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana firman Allah taala :&lt;br /&gt; Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 277 ).&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Q.S. Ar Ruum : 39 ) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 274 ) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At Taubah : 103 ) .&lt;br /&gt; Adapun hadist-hadits Nabi yang menjelaskan akan keutamaannya antara lain :&lt;br /&gt; عن أبي هريرة  أن أعرابياً أتى النبي  فقال: يا رَسُول اللَّهِ! دلني على عمل إذا عملته دخلت الجنة. قال: (تعبد اللَّه لا تشرك به شيئاً، وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة المفروضة، وتصوم رمضان) قال: والذي نفسي بيده لا أزيد على هذا. فلما ولى قال النبي  : (من سره أن ينظر إلى رجل من أهل الجنة؛ فلينظر إلى هذا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.&lt;br /&gt; Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu bahwa seorang Arab Badui mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah! beritahu aku suatu amalan, bila aku mengerjakannya, aku masuk surga?”, Beliau bersabda : “Beribadahlah kepada Allah dan jangan berbuat syirik kepada-Nya, dirikan shalat, bayarkan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadhan,” ia berkata, “Aku tidak akan menambah amalan selain di atas”, tatkala orang tersebut beranjak keluar, Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Siapa yang ingin melihat seorang lelaki dari penghuni surga maka lihatlah orang ini”. Muttafaq ’alaih.&lt;br /&gt; Allah SWT, adalah Dzat yang Maha Suci dan tidak akan menerima kecuali hal-hal yang suci dan baik, demikian juga shadaqah kecuali dari harta yang suci dan halal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda:&lt;br /&gt; عن أبي هريرة  قال : قال رَسُول اللَّهِ  : ( من تصدق بعدل تمرة من كسب طيب- ولا يقبل اللَّه إلا الطيب-؛ فإن اللَّه يقبلها بيمينه، ثم يربيها لصاحبها كما يربي أحدكم فُلُوَّهُ ، حتى تكون مثل الجبل) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” Muttafaq ’alaih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat, infaq dan shadaqah memiliki fadhilah dan faedah yang sangat banyak, bahkan sebagian ulama telah menyebutkan lebih dari duapuluh faedah, diantaranya:&lt;br /&gt; 1- Ia bisa meredam kemurkaan Allah, Rasulullah SAW, bersabda: " Sesunggunhnya shadaqah secara sembunyi-sembunyi bisa memadamkan kemurkaan Rabb (Allah)" (Shahih At-targhib)&lt;br /&gt; 2- Menghapuskan kesalahan seorang hamba, beliau bersabda: "Dan Shadaqah bisa menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api" (Shahih At-targhib)&lt;br /&gt; 3- Orang yang besedekah dengan ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat. Rasulullah saw bersabda: "Tujuh kelompok yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya diantaranya yaitu: "Seseorang yang menyedekahkan hartanya dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya." (Muttafaq 'alaih)&lt;br /&gt; 4- Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani. Rasulullah saw, bersabda: "Obatilah orang-orang yang sakit diantaramu dengan shadaqah." (Shahih At-targhib) beliau juga bersabda kepada orang yang mengeluhkan tentang kekerasan hatinya: "Jika engkau ingin melunakkan hatimu maka berilah makan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim." (HR. Ahmad)&lt;br /&gt; 5- Sebagai penolak berbagai macam bencana dan musibah.&lt;br /&gt; 6- Orang yang berinfaq akan didoakan oleh malaikat setiap hari sebagaimana sabda Rasulullah saw: "Tidaklah dating suatu hari kecuali akan turun dua malaikat yang salah satunya mengatakan, "Ya, Allah berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan, dan yang lain mengatakan, "Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil kebinasaan (hartanya)." (Muttafaq 'alaihi)&lt;br /&gt; 7- Orang yang membayar zakat akan Allah berkahi hartanya, Rasulullah saw bersabda: "Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta." (HR. Muslim)&lt;br /&gt; 8- Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al-Baqarah: 245)&lt;br /&gt; 9- Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang, Rasulullah saw bersabda, "Shadaqah merupakan bukti (keimanan)." (HR.Muslim)&lt;br /&gt; 10- Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran, sebagaimana wasiat beliau kepada para pedagang, "Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli ini dicampuri dengan perbuatan sia-sia dan sumpah oleh karena bersihkanlah ia dengan shadaqah." (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah juga disebutkan dalam Shahih Al-Jami').&lt;br /&gt; Inilah beberapa manfaat dan faidah dari zakat, infaq, dan shadaqah yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, kita memohon semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk orang-orang yang senang berinfaq dan bershadaqah serta menunaikan zakat dengan ikhlas karena mengharap wajah dan keridhaan-Nya, amin ya rabbal 'alamin.   www.islamhouse.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-1512600286600260595?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/1512600286600260595/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/fadhilah-zakat-infaq-sedekah.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/1512600286600260595'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/1512600286600260595'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/fadhilah-zakat-infaq-sedekah.html' title='FADHILAH ZAKAT INFAQ SEDEKAH'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m3vVhF2UI/AAAAAAAACC0/khgPE0fy3K8/s72-c/sedekah4.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-9216685610254110678</id><published>2010-01-21T12:24:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T06:42:22.413-08:00</updated><title type='text'>MENGENDALIKAN LIDAH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m39O_wdvI/AAAAAAAACDE/IunO-VW3Iac/s1600-h/lidah.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 144px; height: 200px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m39O_wdvI/AAAAAAAACDE/IunO-VW3Iac/s200/lidah.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429573088397260530" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;NIKMAT LIDAH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menganugerahkan kepada manusia nikmat yang sangat banyak dan besar. Di antara nikmat Allah yang terbesar, setelah nikmat iman dan Islam, ialah nikmat berbicara dengan lidah, nikmat kemampuan menjelaskan isi hati dan kehendak.&lt;br /&gt;Allah Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;"Allah yang Maha pemurah. Yang telah mengajarkan Al-Qur`aan. Dia menciptakan manusia. Mengajarnya pandai berbicara" [Ar-Rahmân/55:1-4]&lt;br /&gt;Penciptaan manusia dan pengajaran berbicara kepadanya benar-benar merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah yang besar. Oleh karena itulah, Allah juga menyebutkan nikmat-Nya tentang penciptaan alat-alat berbicara bagi manusia.&lt;br /&gt;Allah berfirman:&lt;br /&gt;"Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir". [Al-Balad/90:8-9] [1]&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;LIDAH, SENJATA BERMATA DUA&lt;br /&gt;Meski lidah merupakan nikmat yang besar, namun kita perlu mengetahui, bahwasanya lidah yang berfungsi untuk berbicara ini seperti senjata bermata dua. Yaitu dapat digunakan untuk taat kepada Allah, dan juga dapat digunakan untuk memperturutkan setan.&lt;br /&gt;Jika seorang hamba mempergunakan lidahnya untuk membaca Al-Qur`ân, berdzikir, berdoa kepada Allah, untuk amar ma'ruf, nahi munkar, atau untuk lainnya yang berupa ketaatan kepada Allah, maka inilah yang dituntut dari seorang mukmin, dan ini merupakan perwujudan syukur kepada Allah terhadap nikmat lidah.&lt;br /&gt;Sebaliknya, jika seseorang mempergunakan lidahnya untuk berdoa kepada selain Allah, berdusta, bersaksi palsu, melakukan ghibah, namimah, memecah belah umat Islam, merusak kehormatan seorang muslim, bernyanyi dengan lagu-lagu maksiat, atau lainnya yang berupa ketaatan kepada setan, maka ini diharamkan atas seorang mukmin, dan merupakan kekufuran kepada Allah terhadap nikmat lidah.[2]&lt;br /&gt;Dengan demikian, lidah manusia itu bisa menjadi faktor yang bisa mengangkat derajat seorang hamba di sisi Allah, namun juga bisa menyebabkan kecelakaan yang besar bagi pemiliknya.&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk keridhaan Allah, dia tidak menganggapnya penting; dengan sebab satu kalimat itu Allah menaikkannya beberapa derajat. Dan sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk kemurkaan Allah, dia tidak menganggapnya penting; dengan sebab satu kalimat itu dia terjungkal di dalam neraka Jahannam". [HR al-Bukhâri, no. 6478]&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani rahimahullah menjelaskan makna "dia tidak menganggapnya penting", yaitu dia tidak memperhatikan dengan fikirannya dan tidak memikirkan akibat perkataannya, serta tidak menduga bahwa kalimat itu akan mempengaruhi sesuatu". [Lihat Fat-hul-Bâri, penjelasan hadits no. 6478]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BENCANA LIDAH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, bencana yang ditimbulkan oleh lidah ada dua. Yaitu berbicara batil (kerusakan, sia-sia), dan diam dari al-haq yang wajib diucapkan.&lt;br /&gt;Abu 'Ali ad-Daqqâq rahimahullah (wafat 412 H) berkata&lt;br /&gt;الْمُتَكَلِّمُ بِالْبَاطِلِ شَيْطَانٌ نَاطِقٌ وَالسَّاكِتُ عَنِ الْحَقِّ شَيْطَانٌ أَخْرَسُ&lt;br /&gt;"Orang yang berbicara dengan kebatilan adalah setan yang berbicara, sedangkan orang yang diam dari kebenaran adalah setan yang bisu".[3]&lt;br /&gt;Orang yang berbicara dengan kebatilan ialah setan yang berbicara, ia bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Sedangkan orang yang diam dari kebenaran ialah setan yang bisu, ia juga bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Seperti seseorang yang bertemu dengan orang fasik, terang-terangan melakukan kemaksiatan di hadapannya, dia berkata lembut, tanpa mengingkarinya, walau di dalam hati. Atau melihat kemungkaran, dan dia mampu merubahnya, namun dia membisu karena menjaga kehormatan pelakunya, atau orang lain, atau karena tak peduli terhadap agama.&lt;br /&gt;Kebanyakan manusia, ketika berbicara ataupun diam, ia menyimpang dengan dua jenis bencana lidah sebagaimana di atas. Sedangkan orang yang beruntung, yaitu orang yang menahan lidahnya dari kebatilan dan menggunakannya untuk perkara bermanfaat.&lt;br /&gt;Bencana lidah termasuk bagian dari bencana-bencana yang berbahaya bagi manusia. Bencana lidah itu bisa mengenai pribadi, masyarakat, atau umat Islam secara keseluruhan.&lt;br /&gt;Termasuk perkara yang mengherankan, ada seseorang yang mudah menjaga diri dari makanan haram, berbuat zhalim kepada orang lain, berzina, mencuri, minum khamr, melihat wanita yang tidak halal dilihat, dan lainnya, namun dia seakan sulit menjaga diri dari gerakan lidahnya. Sehingga terkadang seseorang yang dikenal dengan agamanya, zuhudnya, dan ibadahnya, namun ia mengucapkan kalimat-kalimat yang menimbulkan kemurkaan Allah, dan ia tidak memperhatikannya. Padahal hanya dengan satu kalimat itu saja, dapat menyebabkan dirinya bisa terjerumus ke dalam neraka melebihi jarak timur dan barat. Atau ia tersungkur di dalam neraka selama tujuh puluh tahun.[4]&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِي بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِي النَّارِ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya ada seseorang yang berbicara dengan satu kalimat, ia tidak menganggapnya berbahaya; dengan sebab satu kalimat itu ia terjungkal selama 70 tahun di dalam neraka. [5]&lt;br /&gt;Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ&lt;br /&gt;أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang ia tidak mengetahui secara jelas maksud yang ada di dalam kalimat itu, namun dengan sebab satu kalimat itu dia terjungkal di dalam neraka lebih jauh dari antara timur dan barat". [HR Muslim, no. 2988]&lt;br /&gt;Alangkah banyak manusia yang menjaga diri dari perbuatan keji dan maksiat, namun lidahnya memotong dan menyembelih kehormatan orang-orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Dia tidak peduli dengan apa yang sedang ia ucapkan. Lâ haula wa lâ quwwata illa bilâhil-'aliyyil-'azhîm.&lt;br /&gt;Sebagai contoh, ialah sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di bawah ini:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ n حَدَّثَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنْ لَا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ فَإِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِفُلَانٍ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ أَوْ كَمَا قَالَ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;"Dari Jundab, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan ada seorang laki-laki berkata: "Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni Si Fulan!" Kemudian sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman: "Siapakah yang bersumpah atas nama-Ku, bahwa Aku tidak akan mengampuni Si Fulan, sesungguhnya Aku telah mengampuni Si Fulan, dan Aku menggugurkan amalmu". Atau seperti yang disabdakan Nab"i. [HR Muslim, no. 2621]&lt;br /&gt;Oleh karena bahaya lidah yang demikian itulah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengkhawatirkan umatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَدِّثْنِي بِأَمْرٍ أَعْتَصِمُ بِهِ قَالَ قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَخْوَفُ مَا تَخَافُ عَلَيَّ فَأَخَذَ بِلِسَانِ نَفْسِهِ ثُمَّ قَالَ هَذَا&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;"Dari Sufyan bin 'Abdullah ats-Tsaqafi, ia berkata: "Aku berkata, wahai Rasulullah, katakan kepadaku dengan satu perkara yang aku akan berpegang dengannya!" Beliau menjawab: "Katakanlah, 'Rabbku adalah Allah', lalu istiqomahlah". Aku berkata: "Wahai Rasulullah, apakah yang paling anda khawatirkan atasku?". Beliau memegang lidah beliau sendiri, lalu bersabda: "Ini"."[6]&lt;br /&gt;Syaikh Husain al-'Awaisyah berkata: "Sesungguhnya sekarang ini, sesuatu yang manusia merasa amat tenteram terhadapnya ialah lidah mereka, padahal lidah yang paling dikhawatirkan Nabi n atas umatnya. Dan yang nampak, lidah itu seolah-olah pabrik keburukan, tidak pernah lelah dan bosan".[7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;MENJAGA LIDAH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Menjaga lidah disebut juga hifzhul-lisân. Lidah itu sendiri merupakan anggota badan yang benar-benar perlu dijaga dan dikendalikan. Lidah memiliki fungsi sebagai penerjemah dan pengungkap isi hati. Oleh karena itu, setelah Nabi n memerintahkan seseorang beristiqomah, kemudian mewasiatkan pula untuk menjaga lisan. Keterjagaan dan lurusnya lidah sangat berkaitan dengan kelurusan hati dan keimanan seseorang.&lt;br /&gt;Di dalam Musnad Imam Ahmad, dari Anas bin Mâlik , dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ وَلَا يَدْخُلُ رَجُلٌ الْجَنَّةَ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;"Iman seorang hamba tidak akan istiqomah, sehingga hatinya istiqomah. Dan hati seorang hamba tidak akan istiqomah, sehingga lisannya istiqomah. Dan orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatan-kejahatannya, ia tidak akan masuk surga".[8]&lt;br /&gt;Dalam hadits Tirmidzi (no. 2407) dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;"Jika anak Adam memasuki pagi hari, sesungguhnya semua anggota badannya berkata merendah kepada lisan: "Takwalah kepada Allah dalam menjaga hak-hak kami. Sesungguhnya kami ini tergantung kepadamu. Jika engkau istiqomah, maka kami juga istiqomah. Jika engkau menyimpang (dari jalan petunjuk), kami juga menyimpang" [9]&lt;br /&gt;Oleh karena itu, seorang mukmin hendaklah menjaga lidahnya. Apa jaminan bagi seseorang yang menjaga lidahnya dengan baik? Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ&lt;br /&gt;"Barang siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, niscaya aku menjamin surga baginya." [10]&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menjelaskan, menjaga lidah merupakan keselamatan.&lt;br /&gt;عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ قَالَ أَمْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ&lt;br /&gt;"Dari 'Uqbah bin 'Aamir, ia berkata: "Aku bertanya, wahai Rasulallah, apakah sebab keselamatan?" Beliau n menjawab: "Kuasailah lidahmu, rumah yang luas bagimu, dan tangisilah kesalahanmu". [HR. Tirmidzi, no. 2406]&lt;br /&gt;Maksudnya, janganlah berbicara kecuali dengan perkara yang membawa kebaikan, betahlah tinggal di dalam rumah dengan melakukan ketaatan-ketaatan, dan hendaklah menyesali kesalahan-kesalahan dengan cara menangis. [11]&lt;br /&gt;Imam an-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata: "Ketahuilah, seharusnya setiap mukallaf (orang yang berakal dan baligh) menjaga lidahnya dari seluruh perkataan, kecuali perkataan yang jelas maslahat padanya. Ketika berbicara atau meninggalkannya itu sama maslahatnya, maka menurut Sunnah adalah menahan diri darinya. Karena perkataan mubah bisa menyeret kepada perkataan yang haram, atau makruh. Kebiasaan ini, bahkan banyak dilakukan. Sedangkan keselamatan itu tidak ada bandingannya.&lt;br /&gt;Diriwayatkan dalam Shahîhain, al-Bukhaari (no. 6475) dan Muslim (no. 47), dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bersabda:&lt;br /&gt;مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ&lt;br /&gt;"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam".&lt;br /&gt;Hadits yang disepakati keshahîhannya ini merupakan nash yang jelas. Hendaklah seseorang tidak berbicara kecuali jika perkataan itu merupakan kebaikan, yaitu yang nampak maslahatnya. Jika ia ragu-ragu tentang timbulnya maslahatnya, maka hendaklah ia tidak berbicara.&lt;br /&gt;Imam asy-Syafi'i berkata: "Jika seseorang menghendaki berbicara, maka sebelum berbicara hendaklah ia berfiikir; jika jelas nampak maslahatnya, maka ia berbicara; dan jika ragu-ragu, maka tidak berbicara sampai jelas maslahatnya".[12]&lt;br /&gt;Selain itu, lidah merupakan alat yang berguna untuk mengungkapkan isi hati. Jika ingin mengetahui isi hati seseorang, maka perhatikanlah gerakan lidahnya, isi pembicaraannya, dan hal itu akan menunjukkan isi hatinya, baik orang tersebut mau maupun enggan.&lt;br /&gt;Diriwayatkan bahwasanya Yahya bin Mu'adz berkata: "Hati itu seperti periuk dengan isinya yang mendidih. Sedangkan lidah itu adalah gayungnya. Maka perhatikanlah ketika seseorang berbicara. Karena sesungguhnya, lidahnya itu akan mengambilkan untukmu apa yang ada di dalam hatinya, manis, pahit, tawar, asin, dan lainnya. Pengambilan lidahnya akan menjelaskan kepadamu rasa hatinya".[13]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;PERKATAAN PARA SALAF TENTANG MENJAGA LISAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sungguh, dahulu para salaf terbiasa menjaga dan menghisab lidahnya dengan baik. Dari mereka telah diriwayatkan banyak perkataan bagus yang berkaitan dengan lidah. Berikut ini ialah sebagian dari pembicaraan mereka, sehingga kita dapat memetik manfaat darinya.&lt;br /&gt;Diriwayatkan, bahwasanya 'Umar bin al-Khaththab berkata: "Barang siapa banyak pembicaraannya, banyak pula tergelincirnya. Dan barang siapa banyak tergelincirnya, banyak pula dosanya. Dan barang siapa banyak dosa-dosanya, neraka lebih pantas baginya".[14]&lt;br /&gt;Diriwayatkan, bahwasanya Ibnu Mas'ud pernah bersumpah dengan nama Allah, lalu berkata: "Tidak ada di muka bumi ini sesuatu yang lebih pantas terhadap lamanya penjara daripada lidah! Di muka bumi ini, tidak ada sesuatu yang lebih pantas menerima lamanya penjara daripada lidah".[15]&lt;br /&gt;Diriwayatkan bahwasanya Ibnu Mas'ud berkata: "Jauhilah fudhûlul-kalam (pembicaraan yang melebihi keperluan). Cukup bagi seseorang berbicara, menyampaikan sesuai kebutuhannya".[16]&lt;br /&gt;Syaqiq berkata: 'Abdullah bin Mas'ud bertalbiyah di atas bukit Shafa, kemudian berseru: "Wahai lidah, katakanlah kebaikan, niscaya engkau mendapatkan keberuntungan. Diamlah, niscaya engkau selamat, sebelum engkau menyesal".&lt;br /&gt;Orang-orang bertanya: "Wahai Abu 'Abdurrahman, apakah ini suatu perkataan yang engkau ucapkan sendiri, atau engkau dengar?"&lt;br /&gt;Dia menjawab, "Tidak, bahkan aku telah mendengar Rasulallah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;أَكْثَرُ خَطَايَا إِبْنِ آدَمَ فِي لِسَانِهِ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;(kebanyakan kesalahan anak Adam ialah pada lidahnya)".[17]&lt;br /&gt;Diriwayatkan, bahwasanya Ibnu Buraidah berkata: "Aku melihat Ibnu 'Abbas memegangi lidahnya sambil berkata, 'Celaka engkau, katakanlah kebaikan, engkau mendapatkan keberuntungan. Diamlah dari keburukan, niscaya engkau selamat. Jika tidak, ketahuilah bahwa engkau akan menyesal'."[18]&lt;br /&gt;Diriwayatkan, bahwasanya an-Nakha`i berkata: "Manusia binasa pada fudhûlul-mâl (harta yang melebihi kebutuhan) dan fudhûlul-kalam (pembicaraan yang melebihi keperluan)".[19]&lt;br /&gt;Diriwayatkan, bahwasanya ada seseorang yang bermimpi bertemu dengan seorang 'alim besar. Kemudian orang 'alim itu ditanya tentang keadaannya, dia menjawab: "Aku diperiksa tentang satu kalimat yang dahulu aku ucapkan. Yaitu, dahulu aku pernah mengatakan, 'manusia sangat membutuhkan hujan'." Aku ditanya: "Tahukah engkau bahwa Aku (Allah) lebih mengetahui terhadap maslahat hamba-hamba-Ku?"[20]&lt;br /&gt;Diriwayatkan, bahwasanya seorang Salaf berkata: "Seorang mukmin itu ialah menyedikitkan perkataan dan memperbanyak amal. Adapun orang munafik, ia memperbanyak perkataan dan menyedikitkan amal".&lt;br /&gt;Diriwayatkan, bahwasanya seorang Salaf berkata: "Selama aku belum berbicara dengan satu kalimat, maka aku manguasainya. Namun jika aku telah mengucapkannya, maka kalimat itu menguasaiku".&lt;br /&gt;Diriwayatkan, bahwasanya seorang Salaf berkata: "Diam adalah ibadah tanpa kelelahan, keindahan tanpa perhiasan, kewibawaan tanpa kekuasaan. Anda tidak perlu beralasan karenanya, dan dengannya aibmu tertutupi".[21]&lt;br /&gt;Kesimpulannya, kita diperintah untuk berbicara yang baik dan diam dari keburukan. Jika berbicara, hendaklah sesuai dengan keperluannya. Wallahul-Musta'an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Mashâdir:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. Âfâtul-Lisân fî Dhau`il Kitab was-Sunnah, Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf al-Qahthani.&lt;br /&gt;2. Al-Adzkâr, Imam an-Nawawi, Tahqîq dan Takhrîj: Syaikh Salim al-Hilâli, Penerbit Dar Ibni Hazm, Cetakan Kedua, Tahun 1425H/2004M.&lt;br /&gt;3. Hashâ`idul-Alsun, Syaikh Husain al-'Awaisyah, Penerbit Darul-Hijrah.&lt;br /&gt;4. Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam, Imam Ibnu Rajab, dengan penelitian Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bajis, Penerbit ar-Risalah, Cetakan kelima, Tahun 1414H/1994M.&lt;br /&gt;5. Dan lain-lain.&lt;br /&gt;[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]&lt;br /&gt;________&lt;br /&gt;Footnotes&lt;br /&gt;[1]. Tafsir Adh-wâ`ul Bayân, karya Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi. Lihat surat ar-Rahmân, 55/3-4.&lt;br /&gt;[2]. Âfâtul-Lisân fî Dhau`il Kitab was-Sunnah, Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf al-Qahthani, hlm. 4-5, 159-160.&lt;br /&gt;[3]. Disebutkan oleh Ibnul-Qayyim dalam ad-Dâ` wad-Dawâ`, Tahqîq: Syaikh 'Ali bin Hasan al-Halabi, Penerbit Dar Ibnil-Jauzi, hlm. 155.&lt;br /&gt;[4]. Âfâtul-Lisân fî Dhau`il Kitab was-Sunnah, hlm, 5-6, 163.&lt;br /&gt;[5]. HR at-Tirmidzi, no. 2314. Ibnu Majah, no. 3970. Ahmad, 2/355, 533. Ibnu Hibban, no. 5706. Syaikh al-Albâni menyatakan: "Hasan shahîh".&lt;br /&gt;[6]. HR Tirmidzi, no. 2410. Ibnu Majah, no. 3972. Dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani.&lt;br /&gt;[7]. Hashâ`idul-Alsun, Penerbit Darul-Hijrah, hlm. 15.&lt;br /&gt;[8]. HR Ahmad, no. 12636, dihasankan oleh Syaikh Salim al-Hilali dalam Bahjatun-Nazhirin, 3/13.&lt;br /&gt;[9]. HR Tirmidzi, no. 2407, dihasankan oleh Syaikh Salim al-Hilali dalam Bahjatun-Nazhirin, 3/17, no. 1521. Lihat pula Jami'ul 'Ulûm wal-Hikam, 1/511-512.&lt;br /&gt;[10]. HR Bukhâri, no. 6474. Tirmidzi, no. 2408. Dan lafazh ini milik al-Bukhâri.&lt;br /&gt;[11]. Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi.&lt;br /&gt;[12]. Al-Adzkâr, Imam an-Nawawi. Tahqîq dan Takhrîj: Syaikh Salim al-Hilâli, Penerbit Dar Ibni Hazm, Cet. 2, Th. 1425H/2004M, 2/713-714.&lt;br /&gt;[13]. Hilyatul-Au'iyâ`, 10/63. Dinukil dari Âfâtul-Lisân fî Dhau`il Kitab was-Sunnah, hlm, 159.&lt;br /&gt;[14]. Riwayat al-Qudha`i dalam Musnad asy-Syihab, no. 374. Ibnu Hibban dalam Raudhatul-'Uqala`, hlm. 44. Dinukil dari Jami’ul ‘Ulûm wal Hikam, Juz 1, hlm. 339.&lt;br /&gt;[15]. Riwayat Ibnu Hibban dalam Raudhatul-'Uqala`, hlm. 48. Dinukil dari Jami’ul ‘Ulûm wal Hikam, Juz 1, hlm. 340.&lt;br /&gt;[16]. Jami’ul ‘Ulûm wal Hikam, Juz 1, hlm. 339.&lt;br /&gt;[17]. HR Thabrani, Ibnu 'Asakir, dan lainnya. Lihat Silsilah ash-Shahîhah, no. 534.&lt;br /&gt;[18]. Âfâtul-Lisân fî Dhau`il Kitab was-Sunnah, hlm. 161.&lt;br /&gt;[19]. Jami’ul ‘Ulûm wal Hikam, Juz 1, hlm. 339.&lt;br /&gt;[20]. Âfâtul-Lisân fî Dhau`il Kitab was-Sunnah, hlm. 160-161.&lt;br /&gt;[21]. Hashâ`idul-Alsun, hlm. 175-176.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-9216685610254110678?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/9216685610254110678/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/mengendalikan-lidah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/9216685610254110678'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/9216685610254110678'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/mengendalikan-lidah.html' title='MENGENDALIKAN LIDAH'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m39O_wdvI/AAAAAAAACDE/IunO-VW3Iac/s72-c/lidah.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-3080994818164353959</id><published>2010-01-20T20:09:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T06:42:01.773-08:00</updated><title type='text'>Syari’at Membimbing Anda Dalam Menggunakan Handphone</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m5MtGnomI/AAAAAAAACDk/_EBMA96QGLI/s1600-h/hpku.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 139px; height: 200px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m5MtGnomI/AAAAAAAACDk/_EBMA96QGLI/s200/hpku.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429574453688771170" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الضوابط الشرعية في استخدام الجوالات&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Ahmad bin Muqbil hafizhahullah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;1: Jagalah Selalu Ucapkan Salam yang Islami&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sebagian manusia telah terbiasa ketika membuka percakapan dalam telepon (salam pembuka) dengan kata ‘Hallo‘. Asal kata ini adalah dari bahasa Inggris yang maknanya adalah ‘selamat datang‘, sehingga dari sini mereka telah terjatuh kepada sikap taqlid kepada dunia Barat.Dan sebagian yang lain menjadikan salam pembuka di antara mereka dalam bentuk celaan, caci makian, dan saling melaknat, mereka tidaklah menempuh kecuali dengan kebiasaan seperti ini. Kemudian jika telah selesai dari percakapannya ditutup dengan kalimat ‘selamat jalan‘ atau ‘bye bye‘.Ini semua merupakan bentuk penyelisihian terhadap tuntunan yang diajarkan oleh Islam, yaitu mengucapkan salam dan senantiasa menjaganya, baik ketika memulai (berjumpa) maupun mengakhirinya (berpisah).&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2: Yang Memulai Salam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; Yang memulai salam hendaknya si penelepon, karena dia itu seperti orang yang mengetuk pintu rumah orang lain dan meminta izin untuk masuk. Sehingga dia harus memulai pembicaraannya dengan ucapan: ‘Assalamu ‘alaikum‘ atau  ‘Assalamu ‘alaikum warahmatullah‘ atau Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh‘.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3: Memperhatikan Waktu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Waktu merupakan nikmat besar yang kebanyakan manusia melalaikannya. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma (bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda):&lt;br /&gt;نعمتان مغبون فيها كثير من الناس :الصحة والفراغ&lt;br /&gt;Ada dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melalaikannya: (1) kesehatan, dan (2) waktu  luang. (HR. Al-Bukhari XI/196)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;4: Menjaga Lisan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bahaya lisan itu sangatlah besar, kejelekannya tidaklah kecil jika engkau tidak bertaqwa kepada Allah dalam menggunakan lisan ini. Bersemangatlah engkau ketika berbicara untuk tidak mengucapkan kecuali kebaikan, tidaklah bertutur kata kecuali pada perkara-perkara yang positif. Allah Subhanahu wa Ta’ala berrfirman&lt;br /&gt;مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ&lt;br /&gt;Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (Qaaf: 18)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;5: Hemat (tidak menghamburkan) Harta (Pulsa)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Membelanjakan harta di luar perkara yang syar’i (menyelisihi syari’at) itu tidak diperbolehkan, maka ketika seorang muslim bermudah-mudahan membeli pulsa dan untuk ngobrol ini itu yang tidak bermanfaat, maka ini adalah termasuk sikap  berlebihan (pemborosan), adapun jika menggunakannya untuk perkara yang bermudharat, maka ini termasuk bentuk perbuatan tabdzir yang Allah larang dalam Al-Qur’an. Allah berfirman&lt;br /&gt;وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ &lt;br /&gt;الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا&lt;br /&gt;Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan(hartamu) secara boros, sesungguhnya orang- orang yang boros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya. (Al Isra’: 26-27)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;6: Berhati-hati dari Nyanyian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kebanyakan orang terjatuh kepada sikap bermudah-mudahan (menganggap enteng) untuk  mendengarkan nyanyian, walaupun telah jelas dan gamblang dalil-dalil yang menunjukkan  keharamannya. Sungguh ini adalah gejala yang tidak baik, wal ‘iyadzubillah.&lt;br /&gt;وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ  اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ&lt;br /&gt;Di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai ejekan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (Luqman: 6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;7: Memilih Nada Dering yang Dibolehkan Secara Syar’i&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;telah disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari di dalam Shahihnya:&lt;br /&gt;ليكون من أمتي أقوام ،يستحلون الْحِر والحرير،والخمر &lt;br /&gt;،والمعازف&lt;br /&gt;Akan ada pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr, dan ma’azif.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan ma’azif sebagaimana yang dikatakan oleh para ‘ulama pakar bahasa (’arab) maknanya adalah alat-alat permainan dan musik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;8: Menghindari Gambar Makhluk Bernyawa&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا &lt;br /&gt;فتعذبه في جهنم&lt;br /&gt;Semua tukang gambar teMpatnya di an-nar (neraka), setiap apa yang dia gambar akan  dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam. (dari shahabat Ibnu Abbas. Al-Bukhari 345, Muslim 213)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;9: Jagalah Akhlakmu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;a. Mengirim sms yang mengandung cinta asmara dan kasih sayang&lt;br /&gt;b. Percakapan yang dipenuhi canda dan tawa&lt;br /&gt;c. Tukar-menukar gambar yang haram&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman&lt;br /&gt;لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ &lt;br /&gt;يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ&lt;br /&gt;(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu. (An-Nahl: 25)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;10: Jagalah Aqidahmu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Disebabkan mudahnya berhubungan dengan orang lain baik luar maupun dalam negeri terkhusus jika dilakukan dengan sarana internet, maka menjadi mudahlah untuk mengetahui informasi dan keadaan mereka, termasuk aqidah kufur maupun bid’ah, yang kemudian hal itu bisa berpengaruh terutama kepada orang yang hatinya berpenyakit dan yang tidak memiliki benteng berupa dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah untuk membentengi dirinya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;11: Jangan Sampai Mengganggu Sesama Muslim&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Allah subhanahu wa ta’ala berfirman&lt;br /&gt;وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ &lt;br /&gt;احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا&lt;br /&gt;Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al-Ahzab: 58)&lt;br /&gt;Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma , dia erkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;يا معشر من أسلم بلسانه، ولم يدخل الإيمان في قلبه &lt;br /&gt;لا تؤذوا المسلمين،ولا تعيروهم ،ولا تتبعوا عوراتهم؛فإنه &lt;br /&gt;من تتبع عورة أخيه المسلم،يتتبع الله عوراته،يفضحه ولو &lt;br /&gt;في جوف رحله&lt;br /&gt;Wahai sekalian orang yang telah berislam dengan lisannya namun belum masuk keimanan ke dalam hatinya, janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, jangan mencelanya, dan jangan mencari-cari aib mereka, karena sesungguhnya barangsiapa yang berupaya mencari aib saudaranya sesama muslim, niscaya Allah akan mencari aibnya, dan barangsiapa yang Allah cari aibnya maka pasti Allah akan membongkarnya walaupun dia berada di dalam rumahnya. (HR. At-Tirmidzi 2023. Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam Shahih At-Tirmidzi pada hadits no. 2023 : “hasan shahih”, dan beliau juga menshahihkan hadits ini dalam Shahihul Jami hadits no. 7985).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;12: Menghormati Hak-Hak Masjid&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya di antara kesalahan yang harusdiperhatikan dan diperbaiki adalah membiarkan (mengaktifkan) volume HP, yang bisa menyebabkan terganggunya orang-orang yang  shalat dan orang-orang yang berada di masjid karena suara HP tersebut. (Bahkan yang lebih parah) terkadang suara tersebut berupa suara musik atau potongan lagu dari penyanyi laki-laki maupun perempuan&lt;br /&gt;Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :&lt;br /&gt;ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ&lt;br /&gt;Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapamengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka  sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. (Al-Hajj: 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;13: Jangan Engkau Menjadi Penyebab Terjadinya Kecelakaan di Jalan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Banyak pengemudi mobil yang menggunakan HP dalam keadaan dia sedang mengemudi, dan bahkan terkadang dia dengan asyiknya mengobrol dengan lawan bicaranya di telepon tanpa mewaspadai apa yang akan terjadi padanya di tengah jalan sehingga terjadilah kecelakaan. Maka seyogyanya untuk menonaktifkan HP ketika mengemudi atau dia minta tolong orang lain untuk menerima/menjawab telepon yang masuk padanya.&lt;br /&gt;Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :&lt;br /&gt;وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا&lt;br /&gt;Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An Nisa’: 29)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;14: Awas! Bahaya HP Bagi Para Wanita&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Para wanita itu adalah orang-orang yang kurang akal dan kurang agamanya.Bahaya alat (HP) ini bagi para wanita sangatlah besar, terutama pada sesuatu yang bisa menimbulkan fitnah dan tipu daya. Dan juga pada perkara yang terkadang mengejutkan berupa kalimat-kalimat manis, yang tampak dari luar itu seolah-olah merupakan rahmah (kasih sayang) namun pada hakekatnya itu adalah adzab.Sungguh wanita itu sangat lemah, dia sangat mudah larut dan rusak di tengah-tengah fitnah ini, dan syaithan mempermainkan mereka semaunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;15: Tidak Memberi Kesempatan Kepada Anak Kecil  dan Anak yang Memasuki Usia Puber Untuk Memegang HP&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Anak-anak itu berada dalam tanggung jawab ayah dan ibu mereka sebagaimana firman Allah  subhanahu wa ta’ala&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا  &lt;br /&gt;النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ  &lt;br /&gt;مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ&lt;br /&gt;Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (At-Tahrim: 6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;16: Jangan Berbuat At-Tajassus (Mencari-cari  Kesalahan/Kelemahan/Kekurangan Orang Lain Terkadang&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;Sebagian orang tadi merekam suatu pembicaraan yang dia dengar dari HP (menyadap) bukan untuk mencari faidah tetapi untuk tujuan mencuri berita dan mencari kesalahan, kelemahan, dan kekurangan pihak lain. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ  إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ  يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ &lt;br /&gt;رَحِيمٌ.&lt;br /&gt;Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah berbuat tajassus (mencari-cari keburukan/kejelekan/kesalahan) orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kalian yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (Al-Hujurat: 12)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;17: Berhati-Hati dari Beberapa Penyakit Hati   (Merasa Dirinya Lebih, ‘Ujub, Bangga Diri, Tertipu, Sombong, Riya’, dan Sum’ah)&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;Terutama apa yang dilakukan oleh orang-orang “yang selalu mengikuti perkembangan zaman”,  Tidaklah terlihat olehnya HP model baru di pasar (toko) kecuali dia akan bersegera untuk membelinya dengan harga yang tinggi, padahal HP-nya yang lama masih dimilikinya. Bahkan  terkadang HP yang baru tadi tidak ada perbedaannya dengan HP yang lama kecuali hanya bentuk (model)nya saja atau beberapa fasilitas saja.&lt;br /&gt;Dan yang wajib atas seorang muslim untuk bersikap tawadhu’ dan rendah hati terhadap  saudara-saudaranya sesama mu’minin. Allah Ta’ala berfirman&lt;br /&gt;وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ&lt;br /&gt;Dan rendahkanlah dirimu (wahai Muhammad) terhadap orang-orang yang mengikutimu, Yaitu orang-orang yang beriman. (Asy-Syu’ara’: 215)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;18: Jangan Merusak Rumah Tangga Orang atau Membuat Fitnah yang Akibatnya Tidak Terpuji&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sebagian pengguna HP yang ada padanya fasilitas kamera telah sampai pada perbuatan yang melampaui batas, yaitu mengambil gambar (memotret) pemudi muslimah ketika mereka tengah lalai (tidak tahu atau tidak menyadari). Para muslimah yang berpakaian dengan seenaknya dan tidak sesuai dengan pakaian yang syar’i, serta dalam keadaan tersingkap wajah-wajah mereka, diambil gambar (foto)nya ketika mereka pergi dan pulang dari sekolah.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;19: Hendaknya Bagi Wanita Bersikap Malu dan Berupaya Untuk Menutup Auratnya &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Waspadalah dari apa yang diperbuat oleh kebanyakan wanita berupa sikap bermegah-megahan dan kurangnya rasa malu di hadapan orang lain (yang bukan mahramnya), di jalan, di pasar, berbicara dengan mengeraskan dan memperindah suaranya, bahkan terkadang  &lt;br /&gt;menyingkap lengannya ketika sedang menelepon tanpa memperhatikan akan terlihatnya perhiasan yang ada pada dirinya dan sebagian anggota tubuhnya. Yang wajib bagi si wanita tadi ketika menggunakan telepon (HP) adalah meletakkannya di dalam kerudungnya, atau menggunakannya (berbicara, mengirim sms, dan yang lainnya) dengan orang yang dia kenal saja dari kalangan mahramnya atau wanita-wanita yang shalihah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;20: Jangan Mengikuti Kuis dengan Segala Bentuknya&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Gambaran pelaksanaannya adalah operator memberikan informasi kepada anda tarif  peneleponan tertentu (untuk kemudian anda diminta menghubungi operator tersebut) atau  anda diminta mengirim sms dengan tarif per-sms sekian dan sekian, kemudian ketika anda tepat dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh operator tadi, berarti anda telah terjun ke dalam persaingan di antara ribuan penelepon lain dari berbagai tempat. Uang yang mereka (operator) dapatkan itu adalah hasil dari banyaknya penelepon yang jumlahnya mencapai berlipat-lipat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;21: Kepada Siapa Anda Memberikan Nomor Telepon Anda?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Wajib atas seorang muslim untuk memilih teman-teman yang baik, yang bisa menjadi  pembantu/penolongnya dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.  Teman dan saudara yang seperti itulah yang anda bisa memberikan nomor anda kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;22: Jangan Mengangkat Suara Melebihi Kebutuhan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Di antara wasiat Luqman Al-Hakim adalah sebagaimana yang dikisahkan oleh Allah ‘azza wa jalla dalam surat Luqman, tatkala dia berkata kepada anaknya&lt;br /&gt;وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الأَصْوَاتِ  &lt;br /&gt;لَصَوْتُ الْحَمِيرِ&lt;br /&gt;Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk- buruk suara ialah suara keledai. (Luqman: 19)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;23: Jangan Sekali-Kali Menutup HP Ketika Lawan Bicara Sedang Berbicara, Kecuali Jika Ada  Maslahat yang Lebih Besar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Seorang muslim itu hendaknya berhias dengan akhlak yang mulia dan sifat yang agung sebagaimana yang telah dianjurkan dalam syari’at agama kita yang lurus.Disebutkan pula dalam sebuah hadits:&lt;br /&gt;كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أَحسن النَّاس خُلُقًا&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. (HR. Al-Bukhari 5850, Muslim 2150 dari shahabat Anas radhiyallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;24: Jaga Kesehatan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;kebiasaan menggunakan HP dan lama dalam berbicara -dan yang lebih parah dari itu adalah  gelombang sinyal yang kuat- terkadang bisa memberikan pengaruh yang berbahaya terhadap manusia -wallahu a’lam-. Maka berhati-hatilah darinya demi menjaga keselamatan (kesehatan), dan (nilai) keselamatan itu tidak ada sesuatu pun yang sebanding dengannya.&lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;نعمتان مغبون فيها كثير من الناس :الصحة والفراغ&lt;br /&gt;Ada dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melalaikannya: (1) kesehatan, dan (2) waktu  luang. (HR. Al Bukhari 7049)&lt;br /&gt;Riset ilmiah yang dilakukan dengan sangat teliti oleh seorang peneliti Saudi yaitu Dr. Sari’ bin&lt;br /&gt;Hamd Ad Dausri -seorang ahli di bidang THT (telinga, hidung, dan tenggorokan), dan dia adalah kepala lembaga Al-Jum’iyyah As-Su’udiyyah urusan THT, kepala, dan leher- telah mengungkap tentang hilangnya indera pendengaran salah seorang pekerja Saudi sebagai akibat dari penggunaan HP dengan frekuensi yang sangat tinggi. Dr. Sari’ menambahkan, bahwa pasien tersebut menggunakan ponsel lebih dari 90 menit dalam sehari dan tepat pada telinga kanannya. Hal itu berlangsung selama lebih dari dua tahun.&lt;br /&gt;Beberapa bimbingan dalam menggunakan HP yang telah disebutkan di atas, juga bisa dijadikan bimbingan dalam menggunakan komputer dan internet jika didapati pada keduanya beberapa kondisi yang sama dengan yang di HP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerjemah&lt;br /&gt;Ust. Abu ‘Abdillah Kediri &lt;br /&gt;http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=368419    http://assalafy.org&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-3080994818164353959?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/3080994818164353959/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/syariat-membimbing-anda-dalam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/3080994818164353959'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/3080994818164353959'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/syariat-membimbing-anda-dalam.html' title='Syari’at Membimbing Anda Dalam Menggunakan Handphone'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m5MtGnomI/AAAAAAAACDk/_EBMA96QGLI/s72-c/hpku.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-948150051546248724</id><published>2010-01-14T08:42:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T05:50:18.950-08:00</updated><title type='text'>KHAWARIJ MASA KINI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S09LcCd24XI/AAAAAAAACBE/Y12kkAwVw_4/s1600-h/muslmlogo2.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 281px; height: 141px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S09LcCd24XI/AAAAAAAACBE/Y12kkAwVw_4/s400/muslmlogo2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5426639021075259762" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada abad ini, sungguh pemikiran takfir telah tersebar begitu dahsyat, kekuatannya melampaui abad-abad sebelumnya. Pemikiran takfir tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, sehingga penyakit ini menjangkiti begitu banyak orang yang sebelumnya tidak dikenal banyak melakukan bid’ah. Diantara sumber dan sebab tersebarnya adalah sebagian kelompok dakwah modern yang asasnya bukan sunnah (ajaran) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan bercampur-aduk didalamnya berbagai bid’ah dan kesesatan, baik dikarenakan buruknya tujuan pendirinya, maupun karena kebodohan mereka tentang agama.&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Kemudian muncullah banyak buku hasil produksi kelompok-kelompok tersebut, yang dikenal dengan buku-buku pemikiran. Buku-buku tersebut telah merusak aqidah sejumlah besar kaum muslimin, sehinga menyelewengkan mereka dari ajaran agama. Buku-buku tersebut menilai bahwa masyarakat muslim dewasa ini adalah masyarakat jahiliyyah dan kafir, karena mereka telah membuang Islam ke belakang punggung mereka, dan mereka telah memeluk kekufuran yang nyata, dan tidak ada seorangpun, diantara individu-idividu umat yang selamat dari vonis kafir ini, baik pemerintah maupun rakyatnya, baik laki-laki maupun perempuan, baik tua maupun muda. Fenomena ini memiliki peran terbesar, dalam mewujudkan generasi abad ini yang terdidik berdasarkan kepada buku-buku tersebut, hingga bibit-bibit ide untuk mengkafirkan seluruh masyarakat Islam dewasa ini tertanam di dalam jiwa-jiwa mereka, sehingga kesesatan tersebut menjadi suatu keyakinan yang kokoh bagi mereka, dan tidak perlu ditanyakan lagi tentang fitnah dan keburukan yang akan muncul dari balik keyakinan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tidak ingin memperbanyak dalam memberikan permisalan dari buku tersebut, tentang teks dan perkataan mengenai pengkafiran masyarakat Islam dewasa ini, akan tetapi saya hanya ingin menyebutkan sebagian contoh dan bukti yang ada di dalam buku-buku Sayyid Quthub rahimahullaah, karena dialah Imam yang diagungkan oleh mayoritas Ikhwanul-Muslimin dan orang-orang yang terpengaruh dengan manhaj mereka, terlebih lagi buku orang ini paling luas penyebarannya, dan paling kuat pengaruhnya, jika dibandingkan dengan buku-buku lain yang sejenis, sampai-sampai sebagian orang yang menisbatkan diri mereka kepada Sunnah, terfitnah oleh buku-bukunya. Pada hakekatnya, buku-buku Ikhwanul-Muslimin penuh dengan ungkapan-ungkapan pengkafiran pemerintah dan masyarakat muslim dewasa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara teks pengkafiran Sayyid Quthub terhadap seluruh masyarakat Islam dewasa ini, adalah yang tercantum di “Ma’aalim fith-Thariq”: “Dan hakekat permasalahannya, adalah perkara kufur dan iman, syirik dan tauhid, jahiliyyah dan Islam, dan inilah yang harus diperjelas …. Sesungguhnya, manusia (sekarang) bukanlah kaum muslimin (sebagaimana yang mereka akui), dan mereka hidup dalam kehidupan jahiliyyah. Jika ada orang yang suka menipu dirinya, atau menipu orang lain, kemudian berkeyakinan bahwa Islam bisa tegak berdampingan dengan ke-jahiliyyah-an ini, maka terserah dia. Akan tetapi, ketertipuan atau penipuannya, tidak akan merubah hakikat kenyataan sedikitpun. Ini bukan Islam, dan mereka bukan kaum muslimin.”1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayyid Quthub berkata di dalam Fii Zhilalil-Qur’an: “Sungguh, waktu terus berputar seperti ketika agama ini datang membawa kalimat Laa ilaaha illallaah kepada manusia. Sungguh manusia (sekarang) telah murtad, beralih kepada peribadatan kepada para hamba dan kepada kedholiman berbagai agama, berpaling dari Laa ilaaha illallaah, meskipun masih ada sekelompok orang yang memperdengarkan Laa ilaaha illallaah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia seluruhnya dan termasuk di dalamnya, mereka yang senantiasa mendengung-dengungkan di tempat adzan, baik di belahan timur maupun barat bumi, kalimat: Laa ilaaha illallaah, tanpa bukti dan konsekwensi …., dan mereka adalah yang berat dosanya, dan paling keras siksaannya pada hari kiamat, karena mereka telah murtad menuju peribadatan hamba, setelah petunjuk itu jelas bagi mereka, dan setelah memeluk agama Allah”2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayyid Quthub berkata: “Sesungguhnya, sekarang ini tidak ada satu negara atau masyarakat muslim pun di muka bumi, kaidah berinteraksi dengan mereka adalah dengan syari’at Allah dan fiqih Islam.”3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teks-teks yang gamblang seperti diatas, masih banyak di dalam buku-buku Sayyid Quthub. Itu semua tidak ada kemungkinan untuk ditakwilkan, karena maksud semuanya adalah mengkafirkan para ulama, pemerintah dan (seluruh) individu umat Islam, sampai para tukang adzan (muadzdzin), mereka semuanya menurut Sayyid Quthub adalah kaum kafir lagi murtad, dosanya lebih berat, dan adzab mereka lebih keras dari selainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, dari buku-buku ini dan sejenisnya, sebagian pengikut takfir masa ini menimba manhaj mereka, ide pengkafiran masyarakat muslim, beserta akibat-akibatnya, seperti pembajakan, peledakan dan pembunuhan terhadap jiwa yang dilarang, di berbagai negeri kaum muslimin dan yang diluar mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataan ini telah diakui oleh tokoh-tokoh Ikhwanul-Muslimin dan mereka tuliskan di buku-buku mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;al-Qardhawi mengatakan: “Pada fase ini, muncul buku-buku Sayyid Quthub yang mewakili fase terakhir pemikiran takfir-nya, yang dengan cepat mengkafirkan masyarakat …. serta pengumuman jihad penyerangan atas seluruh manusia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Farid Abdul Kholiq mengatakan: “Sesungguhnya pemikiran takfir tumbuh diantara para pemuda Ikhwanul-Muslimin yang berada di penjara al-Qonathir4, pada akhir tahun lima puluhan dan permulaan enam puluhan. Mereka itu terpengaruh oleh pemikiran dan tulisan Sayyid Quthub, sehingga mereka berkesimpulan bahwa masyarakat dalam keadaan jahiliyyah, para pemimpinnya telah kafir, karena mengingkari Allah sebagai Hakim Tunggal, buktinya mereka tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Begitu pula rakyatnya kafir, jika meridhai hal tersebut.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salim al-Bahnasawy5 berkata: “Sayyid Quthub telah mengadopsi sebagian pendapat al-Maududi serta menampilkannya dalam tulisan-tulisannya, dan lebih khusus pada juz ke-7 dari tafsir(?) Fii Zhilalil-Qur’an, kemudian datang suatu kaum berkesimpulan atas dasar hal itu, bahwa kaum muslimin telah kafir, karena mereka mengucapkan syahadat tanpa mengetahui maknanya, dan tanpa mengamalkan isinya, sehingga meskipun mereka shalat, puasa, haji dan menyangka bahwa diri mereka kaum muslimin, maka sama sekali tidak merubah kekafiran mereka.”6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ali Jarisyah7 menetapkan bahwa kaum takfiriyin (suka mengkafirkan kaum muslimin), asalnya mereka adalah dari kelompok Ikhwanul-Muslimin, kemudian mereka memisahkan diri dari Ikhwanul-Muslimin dan mengkafirkan Ikhwanul-Muslimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teksnya: “Dalam pembicaraan, sekelompok orang telah memisahkan diri dari kelompok besar Islam, ketika mereka berada di penjara. Meskipun demikian, kelompok kecil tersebut juga mengkafirkan kelompok besar, karena kelompok kecil ini tetap berpegang pada pendapat mereka dalam pengkafiran peguasa, staf-stafnya, serta seluruh masyarakat. Dari kelompok pecahan tersebut terpecah lagi menjadi kelompok-kelompok yang banyak, yang satu megkafirkan yang lainnya.”8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;al-Bahnasawi menjelaskan perpecahan kelompok ini didalam diri mereka sendiri dalam berinteraksi dengan kaum muslimin, maka dia mengatakan: “Ketika itu, terpecah pengikut pemikiran ini menjadi dua:&lt;br /&gt;Kelompok yang tidak menampakkan pengkafiran atas orang-orang yang menyelisihi mereka, sehingga kaum muslimin yang tidak sependapat dengan mereka; tidak kafir, boleh shalat di belakang mereka, isteri-isteri pengikut pemikiran ini juga tidak kafir, sehinga tidak perlu membatalkan akad pernikahan mereka.&lt;br /&gt;Kelompok yang memisahkan diri dengan terang-terangan, dan mengumumkan pengkafiran atas saudara-saudaranya yang tidak mengkafirkan orang-orang yang menyelisihi pemikiran ini, diantaranya kelompok Ikhwanul-Muslimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah kelompok yang terkenal dengan sebutan “Jama’ah Takfir dan Hijrah”, akan tetapi mereka menamakan diri dengan nama “Jama’atul-Mukmin” atau “al-Jama’ah al-Mukminah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kelompok pertama lebih memilih untuk tidak menampakkan manhaj mereka, dengan menjalankan dua kaidah: memisahkan diri secara perlahan, dan (bergerak di) masa-masa lemah (fase Makkah)”9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hakikatnya, pemikiran yang al-Bahnasawi berusaha membantahnya, yang dimiliki oleh Jama’ah at-Tafkir wal-Hijrah adalah pemikiran Ikhwanul-Muslimin, bahkan itulah pemikiran dan keyakinan Sayyid Quthub. Motivasi al-Bahnasawi melakukan hal ini, adalah kebesaran cinta dan sayangnya kepada Sayyid Quthub, sebagaimana hal itu nampak di dalam bukunya, dengan berusaha melepaskan keterkaitan Sayyid Quhub dengan keyakinan tafkir10, meskipun dia telah mengakui bahwa aqidah ini diambil dari buku-buku Sayyid Quthub, dan Sayyid Quthub mengadopsinya dari al-Maududi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara bukti hal ini, adalah keterus-terangan Sayyid Quthub sendiri akan wajibnya mengembargo masyarakat muslim, yang dia sebut sebagai masyarakat jahiliyyah. Dia juga mewajibkan untuk mengasingkan diri, bahkan dari masjid-masjid, yang dia menyebutnya sebagai tempat-tempat ibadah jahiliyyah, seraya mengatakan: “Dan disinilah Allah membimbing kita untuk menjauhi tempat-tempat ibadah jahiliyyah, dan menjadikan rumah-rumah keluarga muslim sebagai masjid. Anda akan merasakan didalamnya benar-benar terpisah dari masyarakat jahiliyyah.”11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mengatakan: “Sungguh tiada keselamatan bagi seorang muslim di seluruh dunia dari tertimpa adzab, kecuali dengan memisahkan diri baik secara aqidah, perasaan maupun metode hidup dari orang-orang jahiliyyah dari kaummnya, sampai Allah mengizinkan berdirinya negara Islam yang mereka pegang teguh.”12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hakikatnya, aqidah pengkafiran masyarakat muslim ini, dan menganggap mereka sebagai masyarakat jahiliyyah lagi kafir, tidak hanya dimiliki oleh Sayyid Quthub saja, akan tetapi itulah keyakinan yang bibit-bibitnya sudah tertanam kuat dan tersebar luas pada para pemimpin Ikhwanul-Muslimin. Diantara pengusung pemikiran ini yang paling menonjol adalah Muhammad Quthub13, yang telah mengkhususkan pembahasan ini dalam bukunya yang terkenal, “Jahiliyyatul-Qorni Isyrin” (Jahiliyyah Abad ke-20). Pada berbagai tempat didalam bukunya ini, Muhammad Quthub terang-terangan mengkafirkan masyarakat muslim dewasa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Quthub mengatakan: “Adapun keadaan yang dinamakan dunia Islam, maka hal itu sebagian keadaannya berbeda dengan kondisinya di Eropa, akan tetapi pada akhirnya akan bertemu dengannya, sebagaimana jahiliyyah bertemu dengan jahiliyyah di setiap tempat dimuka bumi, dan di setiap masa, meskipun sifat-sifatnya sedikit berbeda, yang membedakan jahiliyyah yang ini dengan yang itu, serta membedakan antara keadaan ini dengan keadaan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam di dunia ini (sekarang) asing bagi manusia, seperti keterasingannya pada awal munculnya di era jahiliyyah jazirah Arab dahulu, dan jahiliyyah yang sekarang14 melebihi yang terdahulu, Islam dibenci oleh banyak orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setapak demi setapak pada pasal ini kita akan berbicara tentang kelompok-kelompok manusia yang berbeda-beda, agar bisa kita jelaskan, kenapa mereka membenci Islam.15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian dia menyebutkan, diantara kelompok-kelompok tersebut yang membenci Islam adalah kelompok thagut, dan yang dimaksud adalah para penguasa, kelompok cendekiawan, seniman dan para penulis, tukang dongeng, para penyair, anak-anak pria dan wanita.16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah itu, dia mengatakan: “Derajat kebenciannya sama, antara yang membangkang dengan yang lemah.”17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu dia bertanya-tanya: “Maka, jika demikian, apakah yang masih tersisa dari kaum muslimin?! 18&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian dia mencatat hasilnya: “Sungguh manusia pada generasi ini, telah kafir padahal mereka mengetahuinya.” 19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan tidaklah buku-buku para pemimpin Ikhwanul-Muslimin yang lain keadaannya lebih baik dari buku-buku Sayyid Quthub dan saudaranya. Dan hal itu bukanlah suatu hal yang mengherankan, karena Sayyid Quthub menurut mereka adalah Imam yang diagungkan, Syaikhul-Islam, pembaharu agama abad ini. Hal ini juga diikuti simpatisan mereka, maka bagaimana mungkin mereka akan menyelisihi idola mereka?!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan tidaklah keadaan al-Maududi dan para pengikutnya di Pakistan, India dan lainnya lebih baik dari kelompok Ikhwanul-Muslimin, bahkan sebagian peneliti buku-buku al-Maududi menjelaskan bahwa Sayyid Quthub mengadopsi pemikiran dan manhaj-nya dari al-Maududi saja, sebagaimana perkataan al-Bahnasawi yang terdahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terakhir, sesungguhnya saya memperingatkan dengan keras kepada setiap pemuda yang memiliki kecemburuan terhadap agamanya untuk tidak membaca buku-buku pemikiran tersebut, yang namanya saja sudah menunjukkan betapa jauhnya buku-buku tersebut dari agama. Karena buku-buku pemikiran, sebagaimana penamaan mereka, yakni buku-buku yang dihasilkan dari berbagai pemikiran dan pendapat pengarangnya, kadar bahaya buku-buku ini tidak lebih rendah dari buku-buku filsafat yang dilarang oleh salaf, bahkan lebih dahsyat. Buku-buku ini tidak berdiri di atas dalil dan tidak selaras dengan pemahaman salaf, bahkan merupakan pencampuran (kolaborasi) antara berbagai bid’ah dan kesesatan. Ciri khas yang menonjol dari buku-buku tersebut adalah memprovokasi dan menyeru umat untuk memberontak dan membangkang penguasa, dengan mempropagandakan kekafiran dan kemurtadan penguasa dari agama, serta menjadikan para pemuda tersebut disibukkan dengan politik dan masuk dalam konflik, sehingga keburukan dan bahayanya buku-buku ini begitu besar, dan begitu banyak orang-orang yang terfitnah oleh buku-buku ini, dan tidak ada yang mengetahui jumlahnya kecuali Allah semata. Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un.20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Kaki:&lt;br /&gt;1 Ma’alim fith-Thariq, halaman 158.&lt;br /&gt;2 Fii Zhilalil-Qur’an (2/1057).&lt;br /&gt;3 Idem (4/2122).&lt;br /&gt;4 Penjara ini ada di Kairo, Mesir (-pent).&lt;br /&gt;5 Penulis dari kalangan Ikhwanul-Muslimin, pernah tinggal di Kuwait (-pent).&lt;br /&gt;6 al-Hukmu wa Qodhiyah Takfiril-Muslimin halaman 50.&lt;br /&gt;7 Penulis dari kalangan Ikhwanul-Muslimin, lulusan Fakultas Hukum, Kairo.&lt;br /&gt;8 al-Ittijaahat al-Fikriyah al-Mu’aashirah halaman 279.&lt;br /&gt;9 al-Hukmu wa Qadhiyah Takfiril-Muslimin halaman 34-35.&lt;br /&gt;10 al-Hukmu wa Qadhiyah Takfiril-Muslimin halaman 50, 56, 66, 73, 74,76, 112.&lt;br /&gt;11 Fii Zhilalil-Qur’an, 3/1816.&lt;br /&gt;12 Idem, 4/2122.&lt;br /&gt;13 Adik kandung Sayyid Quthub, lulusan Fakultas Bahasa Inggris di Universitas Kairo, Mesir, kemudian mendapatkan gelar Diploma dalam bidang Psikologi. Dialah yang mengusung dan mengembangkan pemikiran Sayyid Quthub di Saudi Arabia, ketika ia mengajar di Universitas Ummul Qura’, Makkah. Sehingga tidak mengherankan apabila muncul dari sana tokoh-tokoh yang berpemikiran takfir akan tetapi berbaju salaf, semisal Dr. Safar Hawali, dll. Allahu Musta’an (-pent).&lt;br /&gt;14 Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun mensifati zaman secara mutlak, maka tidak ada masa jahiliyyah setelah diutusnya Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, karena senantiasa akan ada segolongan dari umatnya yang akan nampak di atas kebenaran sampai kiamat nanti.” (Iqtidha’ush-Shirathal-Mustaqim : 1/259).&lt;br /&gt;Dr. Nashir bin Abdul-Karim al-Aql (pen-tahqiq buku diatas) mengomentari: “Atas dasar ini, maka menggunakan istilah Jahiliyyah dengan mutlak untuk kaum muslimin secara umum, atau untuk suatu negeri kaum muslimin, atau untuk suatu masyarakat muslim, tanpa perincian keadaan, perbuatan, tindakan atau individu tertentu, merupakan suatu kesalahan dan peremehan, yang sudah sepatutnya seorang muslim menjauhinya. Adapun yang disampaikan oleh beberapa penulis, penyusun dan pemikir bahwa semua atau semua masyarakat muslim adalah masyarakat jahiliyyah (tanpa perincian atau pengkhususan siapa yang menurut syari’at berhak menyandang istilah tersebut), maka itu bukanlah metode yang selamat, bahkan menyelisihi kaidah-kaidah syari’at dan manhaj as-Salaf ash-Shalih. (editor)&lt;br /&gt;15 Jahiliyatul-Qarnil ‘Isyrin, halaman 328-329.&lt;br /&gt;16 Idem, halaman 329-331.&lt;br /&gt;17 Idem, halaman 337.&lt;br /&gt;18 Idem, halaman 337 .&lt;br /&gt;19 Idem, halaman 351.&lt;br /&gt;20 Lihatlah fatwa larangan sebagian ulama masa kini dari membaca buku-buku tersebut, seperti dalam kitab “al-Ajwibah al-Mufidah an-Manahijid Dakwal al-Jadidah” oleh Syaikh Shalih al-Fauzan, dikumpulkan oleh Jamal Furaihan al-Haritsi. Juga buku “Fatawa al-Akabir” dikumpulkan dan dikomentari oleh Syaikh Abdul-Malik bin Ahmad Rhamadhany (-pent).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-948150051546248724?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/948150051546248724/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/khawarij-masa-kini.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/948150051546248724'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/948150051546248724'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/khawarij-masa-kini.html' title='KHAWARIJ MASA KINI'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S09LcCd24XI/AAAAAAAACBE/Y12kkAwVw_4/s72-c/muslmlogo2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-8357979523091488005</id><published>2010-01-14T08:25:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T05:50:03.984-08:00</updated><title type='text'>AKHLAQ DAN SIFAT DA’I</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S09H1gHcLSI/AAAAAAAACA8/tvMovrfhZ-U/s1600-h/da%27wah.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 250px; height: 250px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S09H1gHcLSI/AAAAAAAACA8/tvMovrfhZ-U/s400/da%27wah.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5426635060484517154" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Al-’Allâmah ‘Abdul ‘Azîz bin Bâz rahimahullâh &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun akhlaq dan sifat-sifat yang harus dimiliki oleh para da’i maka telah dijelaskan oleh Allah U dalam banyak ayat di tempat yang berbeda-beda dalam kitab-Nya yang mulia, di antaranya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : Ikhlâsh. Wajib atas setiap da’i untuk menjadi orang yang mukhlish (mengikhlaskan amal ibadahnya hanya) kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ. Tidak karena riya`, tidak karena sum’ah, tidak pula menghendaki pujian manusia tidak pula sanjungan mereka. Hanyalah ia berdakwah ke jalan Allah karena mengharap wajah-Nya Subhânahu wa Ta’âlâ. Sebagaimana firman Allah : “Inilah jalanku, (yaitu) berdakwah kepada Allah” [Yûsuf : 108]. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ juga berfirman : “Siapakah yang lebih baik ucapannya daripada orang yang berdakwah ke jalan Allah” [Fush-shilat : 33]. &lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka wajib atas engkau untuk mengikhlashkan amalan hanya karena Allah Subhânahu wa Ta’âlâ. Ini merupakan akhlaq terpenting. Ini merupakan sifat yang terbesar, yaitu engkau dalam dakwahmu hanya mengharap hanya Allah dan negeri akhirat semata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua : Engkau harus di atas bayyinah dalam dakwahmu, yaitu di atas ilmu. Jangan engkau menjadi orang yang jahil (bodoh) atas apa yang engkau dakwahkan : “Inilah jalanku, (yaitu) berdakwah kepada Allah di atas bashîrah“ [Yûsuf : 108]. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka tidak bisa tidak harus ada ilmu. Maka ilmu merupakan kewajiban. Hati-hati engkau dari sikap berdakwah di atas kebodohan. Hati-hati engkau dari berbicara tentang sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya. Sungguh orang yang jahil itu menghancurkan tidak bisa membangaun, merusak tidak bisa memperbaiki. Maka bertaqwalah wahai hamba Allah! Hati-hati engkau dari sikap berkata atas nama Allah tanpa ilmu. Jangan engkau berdakwah kepda sesuatu kecuali setelah engkau berilmu tentangnya, dan di atas bashîrah terhadap firman-firman Allah dan sabda-sabda Rasul-Nya. Tidak bisa tidak harus di atas bashîrah yaitu ilmu. Maka wajib atas setiap thâlibul ‘ilmi dan para da’i untuk memiliki bashîrah/ilmu tentang apa yang ia dakwahkah, wajib untuk memperhatikan apa yang ia dakwahkan dan dalil-dalilnya. Apabila telah terlihat padanya al-haq dan ia mengetahui/berilmu tentangnya, maka berdakwahlah kepadanya, baik itu berupa ajakan untuk berbuat (kebaikan) maupun ajakan untuk meninggalkan (kejelekan). Maka dia berdakwah untuk mengerjakannya, bila itu merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan berdakwah untuk meninggalkan apa yang oleh Allah dan Rasul-Nya (semuanya ia lakukan) di atas bayyinah dan bashîrah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga : Engkau harus bijak dalam dakwahmu, lemah lembut, dan sabar di dalamnya sebagaimana telah dilakukan oleh para rasul ‘alaihimush shalâtu was salâm. Hati-hati engkau dari sikap terburu-buru/tergesa-gesa. Hati-hati engkau dari sikap kaku dan keras. Wajib atasmu untuk bersabar, wajib atasmu untuk bijak, dan wajib atasmu untuk bersikap lemah lembut dalam dakwahmu. Telah lewat beberapa beberapa dalil tentang hal ini, seperti firman Allah : “Berdakwahlah ke jalan Rabb-mu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” [An-Nahl : 125], dan firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ : “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka.” [âli 'Imrân : 159], dan firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ dalam kisah Mûsâ dan Hârûn : “Maka berbicaralah kalian berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, agar ia mau ingat atau takut”. [Thâhâ : 44]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits shahih, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallâm bersabda : “Ya Allah, barangsiapa yang memegang urusan umatku kemudian dia bersikap lembut terhadap mereka, maka bersikaplah lembut terhadapnya. Dan barangsiapa yang memegang urusan umatku kemudian dia mempersulit mereka, maka berilah kepadanya kesulitan.” Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahîh-nya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka wajib atasmu, wahai hamba Allah, untuk bersikap lembut dalam dakwahmu. Jangan engkau memberatkan umat manusia, dan jangan engkau menyebabkan mereka lari dari agama. Jangan engkau menyebabkan manusia lari dengan sebab sikap kerasmu dan kebodohanmu, atau karena sebab sikap kaku yang mengganggu dan merugikan. Wajib engkau memiliki sikap bijak dan sabar, ucapan yang lembut dan baik, sehingga bisa masuk ke dalam hati saudaramu, sehingga bisa masuk ke dalam hati objek dakwah. Sehingga mereka senang dan tersentuh dengan dakwahmu serta terkesan dengannya. Sehingga mereka memuji dan berterima kasih atas dakwahmu. Adapun sikap kaku, maka itu menyebabkan orang lari tidak bisa menyebabkan orang mendekat, membuat orang terpecah belah tidak bisa menyebabkan mereka bersatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara akhlaq dan sifat yang sepantasnya –bahwa wajib- dimiliki oleh para da’i adalah : Mengamalkan apa yang ia dakwahkan, dan ia harus bisa menjadi teladan yang baik dalam apa yang ia dakwahkan. Janganlah ia termasuk orang yang mengajak kepada sesuatu namun ia tidak mengerjakannya, atau melarang dari sesuatu namun ternyata dia melanggarnya. Ini merupakan kondisi orang-orang yang merugi. Kita berlindung kepada Allah dari sifat yang demikian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kaum mukminin yang beruntung, yaitu para da’i kepada al-haq, maka mereka mengamalkan apa yang ia dakwahkan, bersemangat di dalamnya dan bersegera melaksanakannya, serta benar-benar menjauh dari apa yang telah ia larang. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian kerjakan? Sangat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” [Ash-Shaf : 2-3]. Allah juga berfirman ketika mencela orang-orang Yahudi, karena mereka memerintahkan orang lain untuk berbuat baik namun mereka melupakan diri mereka sendiri, “Mengapa kalian menyuruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, namun kalian melupakan diri (kewajiban) kalian sendiri, padahal kalian membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kalian berpikir? [Al-Baqarah : 44]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah shahih hadits, bahwa Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallâm bersabda : “Didatangkan seorang pria pada Hari Kiamat kemudian dilemparkan ke An-Nâr (neraka). Maka berhamburanlah isi perutnya. Maka dia berputar-putar di dalamnya seperti berputarnya keledai secara melingkar. Maka penduduk neraka mengerumuninya, dan bertanya kepadanya : ‘Wahai fulan, kenapa engkau? Bukankah dulu engkau melakukan amar ma’ruf nahi munkar?’ Dia menjawab : Benar. Dulu aku menyuruh kalian kepada yang ma`ruf namun aku sendiri tidak mengerjakannya,dan aku melarang kalian dari kemunkaran namun justru aku sendiri melanggarnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah kondisi orang yang berdakwah ke jalan Allah, memerintahkan kepada yang ma’ruf, dan melarang dari yang munkar, namun dia sendiri justru ucapannya berbeda dengan perbuatannya, dan perbuatannya tidak sama dengan yang ia katakan. Kita berlindung kepada dari sifat yang demikian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka di antara akhlaq terpenting dan terbesar yang harus dimiliki oleh seorang da’i adalah : mengamalkan apa yang ia dakwahkan, meninggalkan apa yang ia larang, dan hendaknya dia memiliki akhlaq yang utama, prilaku yang baik, sabar dan senantiasa sabar, ikhlash dalam dakwahnya, dan serius dalam menyampaikan kepada kepada manusia dan menjauhkan mereka dari kebatilan. Bersama dengan itu, tidak lupa ia mendo’akan umat agar mendapat hidayah. Ini termasuk akhlaq yang mulia, mendo’akan dengan hidayah, mengatakan kepada mad’u (objek dakwah) : ’semoga Allah memberimu hidayah, semoga Allah memberi taufiq untuk menerima al-haq, semoga Allah membantumu untuk menerima al-haq. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah, engkau mendakwahinya, membimbingnya, dan sabar atas gangguannya, bersama dengan itu engkau mendo’akan untuknya hidayah. Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallâm bersabda tatkala disampaikan kepada beliau tentang kondisi kabilah Daus, bahwa mereka telah menentang, maka Nabi berdo’a : “Ya Allah beri hidayah kepada kabilah Daus, dan datangkan mereka.” Demikianlah (yang semestinya, yaitu) engkau mendo’akan untuknya agar mendapat hidayah dan taufiq agar mau menerima al-haq, engkau bersabar dan senantiasa bersabar dalam (amal dakwah) tersebut, jangan kecil hati dan putus asa. Jangan berucap kecuali yang baik. Jangan kaku, jangan mengatakan ucapan yang jelek yang menyebabkan orang lari dari al-haq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun orang yang zhalim dan menentang, maka mereka kondisinya lain. Sebagaimana firman Allah : “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik. Kecuali orang-orang zhalim di antara mereka.” [Al-'Ankabût : 46]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang zhâlim adalah orang yang menyikapi dakwah ini dengan kejelekan dan penentangan serta gangguan. Maka dia memiliki hukum lain. Apabila memungkinkan diberi pelajaran kepadanya dengan cara dipenjara atau yang lain. Memberi pelajaran untuknya dengan cara tersebut dilakukan sesuai dengan tingkat kezhalimannya. Namun selama ia masih tidak mengganggu, maka wajib atasmu untuk bersabar terhadapnya, dan engkau senantiasa optimis, dan berdebatlah dengan dia dengan cara yang lebih baik. Ma’afkan ganguan-gangguannya yang terkait dengan kepribadianmu, sebagaimana para rasul dan para pengikutnya yang baik telah bersabar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya meminta kepada Allah memberi taufiq kepada kita agar kita bisa berdakwah kepada-Nya dengan baik, dan saya meminta kepada-Nya agar memperbaiki hati-hati kita dan amal-amal kita. Memberikan kepada kita pemahaman agama, dan teguh di atasnya. Semoga Allah menjadikan kita termasuk para pembimbing yang mendapat petunjuk, termasuk orang-orang shalih yang senantiasa melakukan perbaikan. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengasih dan Pemurah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah senantiasa memberi shalawat dan salam serta barakah kepada hamba dan rasul-Nya Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan para shahabatnya, serta para pengikutnya yang baik hingga Hari Pembalasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[dari kitab Ad-Da'watu ilallâh wa Akhlâqud Du'ât (Dakwah ke Jalan Allah dan Akhlaq Para Da'i) oleh : Samâhatusy Syaikh 'Abdul 'Azîz bin 'Abdillâh bin Bâz rahimahullâh. Diterbitkan oleh Pimpinan Umum Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa, Urusan Umum Pengawasan Percetakan Diniyyah, Riyâdh – Kerajaan Saudi Arabia. Cetakan ke-5 : 1426 H – 2005 M. halaman 43-48]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-8357979523091488005?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/8357979523091488005/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/akhlaq-dan-sifat-dai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/8357979523091488005'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/8357979523091488005'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/akhlaq-dan-sifat-dai.html' title='AKHLAQ DAN SIFAT DA’I'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S09H1gHcLSI/AAAAAAAACA8/tvMovrfhZ-U/s72-c/da%27wah.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-4606138947220243488</id><published>2010-01-14T08:10:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T05:49:47.621-08:00</updated><title type='text'>TAFSIR SURAH AL FALAQ</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S09CjJ0DeHI/AAAAAAAACA0/O1L4qOiI8NE/s1600-h/SurahAl-Falaq.gif"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 211px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S09CjJ0DeHI/AAAAAAAACA0/O1L4qOiI8NE/s400/SurahAl-Falaq.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5426629247701842034" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Syaikh Muhammad Al Utsaimin &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bismillahirrahmaanirrahiim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya :&lt;br /&gt; “Katakanlah : “Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh” [Al-Falaq : 1]&lt;br /&gt; “Dari kejahatan makhluk-Nya” [Al-Falaq : 2]&lt;br /&gt; “Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita” [Al-Falaq : 3]&lt;br /&gt; “Dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul” [Al-Falaq : 4]&lt;br /&gt; “Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki” [Al-Falaq : 5]&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Mengenai ‘basmalah” telah berlalu penjelasannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Katakanlah : “Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh” [Al-Falaq : 1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rabb Falaq adalah Allah. Al-Falaq maknanya subuh. Boleh juga dengan makna lebih umum, yaitu setiap apa yang dimunculkan Allah pada pagi hari, seperti subuh, biji buah-buahan dan biji tumbuh-tumbuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana firman Allah Ta’ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Sesungguhnya Allah menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan” [Al-An’am : 95]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan firmanNya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Dia menyingsingkan pagi” [Al-An’am : 96]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Dari kejahatan makhluknya” [Al-Falaq : 2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaitu dari kejahatan seluruh makhlukNya hingga kejahatan dirinya sendiri. Karena nafsu selalu memerintahkan untuk berbuat jahat. Jika engkau katakan, dari kajahatan makhluk-Nya, maka engkau adalah orang pertama yang termasuk di dalamnya. Sebagaimana yang tertera dalam khutbah hajah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami” [1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FirmanNya “ Min syarri maa kholaq” mencakup setan dari golongan jin dan manusia dan kejahatan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita” [Al-Falaq : 3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan arti ‘al-ghasiq’ ialah malam, dan dikatakan juga artinya bulan. Yang shahih adalah bahwa ‘al-ghasiq’ mencakup kedua makna. Adapun ‘al-ghasiq’ artinya malam karena Allah Ta’ala berfirman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Dirikan shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam” [Al-Israa : 78]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada malam hari banyak kejahatan dan binatang buas berkeliaran. Oleh karena itu, dipinta perlindungan dari kejahatan al-ghasiq, yaitu malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-ghasiq dengan arti bulan terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ketika beliau menunjukkan bulan kepada ‘Aisyah seraya bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Inilah yang disebut al-ghasiq” [2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulan dikatakan ghasiq karena cahayanya muncul di malam hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wa min syarri ghasiqin idzaa wa qab” athaf kepada “ min syarri maa kholaq” yang termasuk dalam bab, athaf khusus kepada yang umum. Karena ghasiq termasuk makhluk Allah Azza wa Jalla. Adapun firman Allah “ Idza wa qab” yakni, jika menjelang. Malam jika datang menjelang disebut ghasiq begitu juga bulan jika bersinar cerah disebut ghasiq. Ini semua terjadi pada malam hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul” [Al-Falaq : 4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“An-Naffaatsaati fii al-uqad” yaitu para tukang sihir yang mangikat tali dan lain-lain, kemudian menghembusnya sambil membacakan mantera-mantera yang terdiri dari nama-nama syetan. Ia menghembus setiap buhul yang ia ikat. Demikianlah ia lakukan berulang-ulang. Tukang sihir yang tercela ini menginginkan orang tertentu agar sihirnya mengenai orang tersebut. Allah menyebut ‘naffaatsaat’ (bentuk perempuan) tidak ‘naffaatsiin’ (bentuk lelaki). Karena kebanyakan yang melakukan jenis sihir ini adalah wanita. Oleh karena itu, Allah menyebutkan“An-Naffaatsaati fii al-uqad” . Dan kemungkinan juga maksud dari An-Naffaatsat ialah hembusannya, yang berarti mencakup pria dan wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki” [Al-Falaq : 5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Hasid ialah seorang yang benci terhadap orang lain karena mendapat nikmat Allah. Jika seseorang mendapat nikmat berupa harta, kedudukan, ilmu dan lain-lain, dada mereka terasa sesak sehingga muncul sikap iri tersebut. Al-Hassad (orang-orang yang mempunyai sifat dengki) ini terbagi menjadi dua :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang yang benci terhadap orang lain karena mendapat nikmat Allah, tetapi ia tidak berbuat apa-apa terhadap orang tersebut. Kamu akan lihat dia seperti orang yang terkena demam panas jika melihat orang lain mendapat nikmat, tetapi ia tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap orang tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan dan bala’ ada pada orang yang dengki bila ia bertindak. Oleh karena itu, Allah berfirman “idzaa hasad” artinya jika ia dengki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara tindakan orang yang dengki ialah ‘Ain yang mengenai seseorang . yaitu, orang ini benci kepada orang lain karena mendapat nikmat Allah, ia merasakan sesuatu terjadi pada dirinya jika si fulan mendapat nikmat, pada saat itu keluar dari dirinya sesuatu yang jelek (yang sulit untuk diungkapkan), kemudian ia kenai si fulan dengan ‘ain tersebut. Akibatnya, bisa menyebabkan kematian, sakit atau gila. Terkadang orang hasid ini dapat menghentikan mesin, atau merusak kendaraan atau tiba-tiba mogok, dapat merusak pompa air atau penjaga kebun. ‘Ain itu benar adanya dapat menimpa orang lain dengan izin Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla menyebutkan : Jika malam telah tiba, tukang sihir yang menghembus buhul-buhul, orang yang dengki apabila ia dengki, katiga bencana ini terjadi secara tersembunyi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malam adalah tirai atau penutup ‘wa al-alayli idzaa yagsyaa”., “Demi malam apabila menutupi (cahaya siang)”. Kejahatan yang tidak diketahui terjadi pada saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“An-naffaatsaati fii al-uqad” ialah sihir yang tersembunyi yang tidak diketahui. “haasidin idzaa hasad” ialah ‘ain yang juga tersembunyi. Boleh jadi ‘ain itu berasal dari orang yang menurut perkiraanmu dialah orang yang paling kamu cintai dan kamulah orang yang paling kamu cintai. Namun ternyata, ia sendiri yang telah menimpakan ‘ain kepadamu. Oleh karena itu, Allah mengkhususkan tiga hal ini, mala jika telah tiba, tukang sihir yang menghembus buhul-buhul dan orang yang dengki apabila ia dengki. Kesemuanya itu termasuk dalam firmanNya “ min syarri maa kholaq”. “dari kejahatan makhlukNya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seseorang berkata : Bagaimana cara menanggulangi tiga kejahatan tersebut ? Kita katakana : Cara menanggulanginya dengan menjadikan hati selalu bergantung kepada Allah Ta’ala. Menyerahkan semua perkara kepadaNya, bertawakkal kepadaNya, selalu membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan untuk membentengi dan menjaga dirinya dari kejahatan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini, banyak yang menjadi korban ilmu-ilmu sihir, pendengki-pendengki dan yang semisalnya. Karena manusia lalai dari mengingat Allah, melemahnya rasa tawakkal, terlalu sedikit membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan sebagai pembenteng diri. Sementara kita sudah ketahui bahwa dzikir tersebut merupakan benteng diri yang sangat kokoh, lebih kokoh dari tembok Ya’juj dan Ma’juj. Akan tetapi sangat disayangkan, banyak yang tidak mengetahui dzikir tersebut ; ada yang mengetahuinya tetapi tidak melaksanakannya, dan ada yang membaca tetapi dengan hati yang lalai. Semua ini adalah suatu kekurangan. Jika orang-orang membaca dzikir-dzikir yang ada dasarnya di dalam syari’at, niscaya akan selamat dari kejahatan tersebut. Kita memohon kepada Allah agar diberi kesehatan dan keselamatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari kitab Tafsir Juz ‘Amma, edisi Indonesia Tafsir Juz ‘Amma, penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari, penerbit At-Tibyan – Solo]&lt;br /&gt; _______&lt;br /&gt; Foot Note&lt;br /&gt; [1]. Hadits riwayat Ahmad dalam Musnad I/302&lt;br /&gt; [2] Hadits riwayat At-Tirmidzi, dalam Kitab Tafsir, bab : Tentang surat Al-Mu’awwidzatain, no. (3366). Ia berkata : “Ini hadits hasan shahih&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-4606138947220243488?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/4606138947220243488/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/tafsir-surah-al-falaq.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/4606138947220243488'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/4606138947220243488'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/tafsir-surah-al-falaq.html' title='TAFSIR SURAH AL FALAQ'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S09CjJ0DeHI/AAAAAAAACA0/O1L4qOiI8NE/s72-c/SurahAl-Falaq.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-2416544650256095742</id><published>2010-01-12T16:22:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T05:49:30.248-08:00</updated><title type='text'>GAMBAR UPGRADE PEMANCAR</title><content type='html'>1.PEMANCAR FM 1000WATT&lt;br /&gt;-SINTECK TX1000 WATT-ANTENA OMB SINGGLE RING ( 6 bay ) -POWER DEVIDER&lt;br /&gt;-CONECTOR FLANGE 7/8'' ( 2 PIECES )-CABLE 7/8 (50 METER)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S00U5WsMVtI/AAAAAAAACAU/aDEeDBjVI2Y/s1600-h/1000watt+6bay.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 350px; height: 350px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S00U5WsMVtI/AAAAAAAACAU/aDEeDBjVI2Y/s400/1000watt+6bay.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5426016101627352786" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga: Rp.  85.000.000,-&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;2.AMPLIFIER RF (Booster)1000Watt&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S00TfqUh6II/AAAAAAAACAM/_JH_jf_FkgU/s1600-h/1300847_busterseri2.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S00TfqUh6II/AAAAAAAACAM/_JH_jf_FkgU/s400/1300847_busterseri2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5426014560708585602" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga Rp. 60.000.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. SOUND MIXER MACKEY 32 CHANNEL (2nd)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S00WMN7UBuI/AAAAAAAACAc/-E9pq-mLhE8/s1600-h/48channelmackie248subyg6.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S00WMN7UBuI/AAAAAAAACAc/-E9pq-mLhE8/s400/48channelmackie248subyg6.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5426017525203994338" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Harga Rp. 36.000.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. KOMPUTER FRONT END &lt;br /&gt;   HP Intel Xeon 3.4 GHz Socket 604 800 MHz bus Upgrade Rp. 5.500.000&lt;br /&gt;   BenQ LCD Monitor FP791 Silver 17"  1.800.000&lt;br /&gt;   STABILIZER ICA FR 1500 Rp. 2.200.000&lt;br /&gt;   CREATIVE SoundBlaster 5.1 VX Rp. 300.000&lt;br /&gt;   ACCESSORIES  Rp.200.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S00zHGA840I/AAAAAAAACAk/6PeNbR1GgpU/s1600-h/hp+cpu.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 250px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S00zHGA840I/AAAAAAAACAk/6PeNbR1GgpU/s400/hp+cpu.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5426049323018019650" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga Total 10.000.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. AC RUANG EDITOR - PEMANCAR (2 LG 09 CEI Terminator 1 PK )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S002H9jlckI/AAAAAAAACAs/INEgOWBVvXw/s1600-h/lg_terminator.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 358px; height: 358px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S002H9jlckI/AAAAAAAACAs/INEgOWBVvXw/s400/lg_terminator.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5426052636462117442" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2XRp.3.500.000 = 7.000.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Instalasi dan Setting&lt;br /&gt;   Cable, Connector, Upah Pekerja Dll: Rp. 3.000.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TOTAL : Rp. 200.000.000&lt;br /&gt;(DUA RATUS JUTA RUPIAH)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami membuka rekening untuk mendukung da'wah melalui radio ini, donasi antum bisa disalurkan melaui BMI 9184292999 a/n Muflih AMB Mohon SMS ke 0852 9315 5252 Jazakumulloh Khoiron&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-2416544650256095742?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/2416544650256095742/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/gambar-upgrade-pemancar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/2416544650256095742'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/2416544650256095742'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/gambar-upgrade-pemancar.html' title='GAMBAR UPGRADE PEMANCAR'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S00U5WsMVtI/AAAAAAAACAU/aDEeDBjVI2Y/s72-c/1000watt+6bay.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-1654132255699992206</id><published>2010-01-11T22:47:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T05:49:05.272-08:00</updated><title type='text'>BOLEHKAH BUANG AIR KECIL  BERDIRI?</title><content type='html'>Oleh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Janganlah engkau kencing berdiri”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata Aisyah Radhiyallahu ‘anha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya)”.&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau ketahui saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebutkan dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian buang air kecil sambil berdiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : “Jika bertentangan dua nash ; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan, maka yang menetapkan didahulukan daripada yang menafikan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menafikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi bagaimana hukum kencing sambil berdiri ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada aturan dalam syari’at tentang mana yang lebih utama kencing sambil berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi tidak ada ketentuan syar’i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting adalah seperti apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maksudnya : Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari terkena cipratan kencing”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri (selain hadits Hudzaifah tadi, -pent-). Tapi ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri akan tetapi kami tidak menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang air kecil dengan cara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BOLEHKAH BUANG AIR KECIL SAMBIL BERDIRI?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah seseorang buang air kecil sambil berdiri ? Perlu diketahui bahwa tidak ada bagian dari tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang diperlukan, selama tempatnya tertetutup dan tidak ada orang yang dapat melihat auratnya, dan tidak ada bagian tubuhnya yang terciprati air seninya. Dasarnya adalah riwayat dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm pernah menuju sebuah tempat sampah milik sekelompok orang, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Hadits ini disepakati keshahihannya. Akan tetapi yang afdhal tetap buang air kecil dengan duduk. Karena itulah yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain juga lebih dapat menutupi aurat dan lebih jarang terkena cipratan air seni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdullah, Penerbit At-Tibyan - Solo]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HUKUM TEMPAT KENCING YANG BERGANTUNG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Di tempat kami bekerja ada tempat kencing yang bergantung. Sebagian teman menggunakannya dengan memakai celana panjang dan kencing sambil berdiri yang tidak menjamin bahwa air urine tidak mengenai celana panjang. Pada suatu hari saya memberi nasehat kepadanya, ia menjawab “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melarang hal tersebut”. Saya mohon nasehat dan petunjuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh bagi seseorang kencing sambil berdiri, apabila bisa terjaga dari percikan air kencing ke badan dan pakaiannya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri si suatu saat [1]. Terutama apabila hal tersebut sangat dibutuhkan karena sempitnya pakaiannya atau karena ada penyakit di tubuhnya, namun hukumnya makruh kalau tidak ada kebutuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Kitab Ad-Da'wah 8, Alu Fauzan 3/46]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;_________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Foote Note&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Ath-Thaharah 224 dan Muslim dalam Ath-Thaharah 273&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1783/slash/0&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-1654132255699992206?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/1654132255699992206/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/bolehkah-buang-air-kecil-berdiri.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/1654132255699992206'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/1654132255699992206'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/bolehkah-buang-air-kecil-berdiri.html' title='BOLEHKAH BUANG AIR KECIL  BERDIRI?'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-8514803550857178395</id><published>2010-01-11T03:48:00.001-08:00</published><updated>2010-01-22T06:45:05.337-08:00</updated><title type='text'>DAHSYATNYA RAYUAN   WANITA KHAWARIJ</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m50dsQzcI/AAAAAAAACDs/pn8AxlPMM0M/s1600-h/mawar+duri.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 200px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m50dsQzcI/AAAAAAAACDs/pn8AxlPMM0M/s200/mawar+duri.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429575136746458562" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembaca yang dirahmati Allah 'azza wa jalla, salah satu fitnah yang ditakutkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menimpa umatnya adalah fitnah wanita. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, &lt;br /&gt;ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء&lt;br /&gt;“Aku tidak meninggalkan sepeninggalku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria selain wanita” .&lt;br /&gt;Betapa banyak laki-laki yang terjerumus ke dalam kemaksiatan dan kesesatan karena wanita. Bahkan, tidak sedikit hal ini menimpa laki-laki shalih sekalipun. Maka, pada kesempatan ini, penulis paparkan dua kisah tersesatnya seseorang karena terpengaruh godaan wanita. Mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua.&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Kisah Pertama:&lt;br /&gt;Mengapa Dia Tega Membunuh Menantu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?&lt;br /&gt;Pembaca mulia, siapa di antara kita yang tidak kenal Abdurrahman bin Muljam? Dialah sang pembunuh salah satu shahabat terbaik sekaligus menantu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu. Lalu, apa yang melatarinya tega membunuh Khalifah Ar-Rasyidah yang keempat ini?&lt;br /&gt;Imam Abu Al-Faraj bin Al-Jauzi (Ibnul Jauzi) menceritakan bahwa suatu ketika, Abdurrahman bin Muljam melihat wanita dari Taim Ar-Rabbab yang biasa dipanggil Qatham. Ia merupakan wanita yang paling cantik, tetapi berpaham khawarij. Kaum wanita tersebut telah dibunuh karena mengikuti paham khawarij pada perang An-Nahrawan. Ketika Ibnu Muljam melihatnya, dia jatuh cinta padanya lalu melamarnya. Wanita ini mengatakan, “Aku tidak menikah denganmu kecuali dengan syarat mahar 3000 dinar dan membunuh Ali bin Abi Thalib”. Akhirnya, dia menikahinya dengan syarat tersebut. Ketika telah bersua dengannya, wanita ini berkata, “Hai! Kamu telah menyelesaikan (hajatmu). Pergilah!” Ia pun keluar dengan menyandang senjatanya, dan Qatham juga keluar. Lalu, Qatham memasangkan peci kepadanya di masjid. Ketika ‘Ali keluar sambil menyerukan, “Shalat! shalat!”, Ibnu Muljam mengikutinya dari belakang lalu menebasnya dengan pedang pada batok kepalanya. Tentang hal ini, seorang penyair berkata,&lt;br /&gt;لم أر مهرا ساقه ذو سماحة ... كمهر قطام بيننا غير معجم&lt;br /&gt;ثلاثة آلاف وعبد وقينة ... وقتل علي بالحسام المصمم&lt;br /&gt;فلا مهر أغلى من علي وإن غلا ... ولافتك إلا دون فتك ابن ملجم&lt;br /&gt;Aku tidak melihat mahar yang dibawa oleh orang yang punya kehormatan&lt;br /&gt;Seperti mahar Qatham yang sedemikian jelas tidak samar&lt;br /&gt;Mahar 300 dinar, hamba sahaya, biduanita&lt;br /&gt;Dan membunuh ‘Ali dengan pedang yang tajam&lt;br /&gt;Tidak ada mahar yang lebih mahal dari Ali meskipun berlebihan&lt;br /&gt;Tidak ada kebengisan yang Melebihi kebengisan Ibnu Muljam (Dzammul hawa (ذم الهوى) yang ditahqiq Musthafa Abdul Wahid hal. 361)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kisah Kedua:&lt;br /&gt;Dulu Ia Adalah Ulama Ahlus Sunnah....&lt;br /&gt;Menginjak kisah kedua, kita akan membaca kisah Imran bin Hithan. Tahukah pembaca siapakah Imran bin Hithhan itu? Ketahuilah wahai pembaca mulia, pada awalnya dia adalah tokoh ahlus sunnah yang sempat bertemu dengan beberapa shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ya, bahkan ia sempat mengambil ilmu dari istri tercinta Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Lalu, bagaimana ia bisa berubah menjadi berpemahaman khawarij dan bahkan menjadi salah satu tokoh besarnya? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal mula berubahnya pemahaman Imran adalah pada saat ia ingin menikahi saudara sepupunya yang sangat cantik. Muhammad bin Abi Raja’ berkata, &lt;br /&gt;أخبرني رجل من أهل الكوفة قال تزوج عمران بن حطان امرأة من الخوارج ليردها عن دينالخوارج فغيرته إلى رأي الخوارج وكانت من أجمل الناس وأحسنهم عقلا وكان عمران من أسمح الناس وأقبحهم وجها فقالت له ذات يوم اني نظرت في أمري وأمرك فإذا أنا وأنت في الجنة قال وكيف قالت لأني أعطيت مثلك فصبرت وأعطيت مثلي فشكرت فالصابر والشاكر في الجنة قال فمات عنها عمران فخطبها سويد بن منجوف السدوسي فأبت أن تزوجه وكان في وجهها خال كان عمران يستحسنه ويقبله فشدت عليه فقطعته وقالت والله لا ينظر إليه أحد بعد عمران وما تزوجت حتى ماتت وذكر أبو العباس المبرد أن اسمها حمزة وأنه قال لها خجلا لا بل مثلي ومثلك كما قال الأحوص ان الحسام وان رثت مضاربه إذا ضربت به مكروهة قتلا فاياك والعود إلى ما قلت مرة أخرى&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah seorang penduduk kota Kufah bercerita pada saya bahwa Imran bin Hiththan menikahi wanita khawarij untuk membebaskan wanita tersebut dari pemahaman khawarij. Akan tetapi, wanita itulah yang justru mengubah Imran menjadi Khawarij. Wanita tersebut merupakan wanita yang paling cantik dan paling cerdas otaknya sedangkan Imran adalah manusia paling ramah dan paling buruk rupa. Lalu, suatu hari wanita tersebut berkata pada ‘Imran, “Sesungguhnya aku telah memperhatikan permasalahanku dan permasalahanmu. Maka, kita berdua niscaya akan berada di surga." Serta merta Imran bertanya, “Bagaimana bisa?” Wanita itu menjawab, “Itu bisa terjadi karena aku mendapat  laki-laki sepertimu (yang buruk rupa), lalu aku bersabar. Sementara dirimu mendapat wanita sepertiku (yang cantik),  lalu engkau besyukur. As-shoobir (Orang yang sabar) dan Asy-Syaakir (orang yang bersyukur) adalah penghuni surga.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkataan ringkas istrinya itu ternyata berhasil mengubah otak Imran. Wal ‘iyadzu billah. Padahal, pada mulanya Imran bin Hithhan berupaya menikahi sepupu wanitanya itu untuk menasehatinya agar terlepas dari pemikiran khawarij. Teman-teman Imran sebenarnya sudah menasehatinya untuk tidak coba-coba ‘bermain dengan api’. Namun, Imran bersikukuh bahwa ia akan dapat mengubah manhaj wanita yang dicintainya itu. Maka, terjadilah apa yang terjadi. Wanita itulah yang justru berhasil mengubah manhaj Imran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ya, jangan coba-coba bermain dengan api. Sesungguhnya ulama Syam zaman dulu pernah mengatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;من أعطى أسباب الفتنة من نفسه أولا لم ينج آخرا وإن كان جاهدا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa yang menjerumuskan dirinya dalam sebab-sebab fitnah, ia tidak akan selamat pada (fase) berikutnya meskipun ia berusaha.(Tahdzibul Kamal, juz 22, hal 324) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, wahai saudaraku. Berhati-hatilah ketika Anda menjumpai wanita. Jika Anda melihat dia tersenyum pada Anda, ketahuilah bahwa ia pun telah tersenyum pada orang lain. Palingkanlah pandangan Anda darinya! Dan anggaplah ia bagaikan tembok sehingga nafsu Anda akan terbebas darinya. Janganlah terbersit dalam pikiran Anda perkataan, “Akan kunasehati dan kudakwahi dia.” Jangan... oh.. jangan... Ingatlah! Jika Imran yang notabene adalah seorang ulama yang sempat bertemu dengan shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saja bisa terfitnah oleh wanita, lalu bagaimana dengan kita? Lupakanlah kecantikannya jika ia akan menghantarkanmu ke neraka. Apalagi, kita hidup di zaman penuh fitnah ketika kecantikan tidak hanya dimiliki wanita khawarij semata. Di jalan... di kampus... di pasar... di kendaraan umum... di setiap tempat kita dapati kebanyakan wanita sudah tidak lagi memiliki rasa malu. Namun, jika kita dapati sejumlah kecil muslimah yang menjaga kesucian dan kehormatan dirinya justru mendapat hinaan dan olokan manusia. Wal ‘iyyadzu billah! Inilah musibah! Dan musibah yang lebih besar lagi adalah jika Anda memilih wanita bermanhaj menyimpang sebagai pendamping hidup Anda.&lt;br /&gt;لقد ضل من تحوى هواه خريدة ... وقد ذل من تقضي عليه كعاب&lt;br /&gt;ولكنني والحمد لله حازم ... أعز إذا ذلت لهن رقاب&lt;br /&gt;ولا تملك الحسناء قلبي كله ... ولو شملتها رقة وشباب&lt;br /&gt;وأجرى ولا أعطى الهوى فضل مقودي ... وأهفو ولا يخفى علي صواب&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh telah tersesat orang yang isi cintanya adalah perawan&lt;br /&gt;Sungguh hina orang yang dibinasakan oleh gadis yang montok&lt;br /&gt;Tetapi aku alhamdulillah masih kuat&lt;br /&gt;Aku tetap mulia ketika leher-leher manusia tunduk pada mereka&lt;br /&gt;Gadis-gadis cantik tidak menguasai hatiku seluruhnya&lt;br /&gt;Walaupun jiwa muda meliputinya&lt;br /&gt;Aku berjalan dan tidak aku berikan cintaku melebihi tali kendaliku&lt;br /&gt;Aku beranjak dan kebenaran tidak tersembunyi dariku&lt;br /&gt;Banyak bersabar walau tak ada apapun yang tersisa dariku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Disusun oleh Yusya' Al Atsari&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-8514803550857178395?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/8514803550857178395/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/dahsyatnya-rayuan-wanita-khawarij.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/8514803550857178395'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/8514803550857178395'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/dahsyatnya-rayuan-wanita-khawarij.html' title='DAHSYATNYA RAYUAN   WANITA KHAWARIJ'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m50dsQzcI/AAAAAAAACDs/pn8AxlPMM0M/s72-c/mawar+duri.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-4095486360244308577</id><published>2010-01-11T03:40:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T05:48:22.659-08:00</updated><title type='text'>KEPADA ISTRIKU</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S0sP2G8EBEI/AAAAAAAAB_s/M7aRG4p0hgc/s1600-h/heart_1017.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S0sP2G8EBEI/AAAAAAAAB_s/M7aRG4p0hgc/s320/heart_1017.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5425447598347781186" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Abu Zubair Hawaary&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Petang ini aku tidak bisa segera pulang. Banyak tugas-tugas yang belum tuntas harus digegas. Petang menjelang, sms-mu datang, menanyakan kapan pulang?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hmm …mungkin aku baru bisa pulang malam. Mungkin nanti anak-anak sudah tidur, si kecil yang lucu hari ini tidak bergantung dikakiku ketika pulang. Karena ia telah lelap dalam tidurnya.&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Istriku …&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku tahu, betapa berat  tugas dan tanggung jawabmu dirumah. Pekerjaanmu padat dan berat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memasak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencuci&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyapu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengurus urusan rumahtangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Letih dan lelah demi semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyusui dan mendidik anak-anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjaga amanah dan kesetiaan ketika suami tidak ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak diperintahkan sholat jum’at.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak pula diwajibkan sholat jama’ah ke mesjid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak wajib atasnya jihad dengan senjata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun begitu istriku, bergembiralah karena engkau tetap mendapatkan pahala seperti kaum pria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kok bisa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengarkan jawabannya dari seorang utusan wanita “Asma’ binti Yazid Al-Anshoriyyah yang mendatangi Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama ketika beliau sedang duduk bersama sahabat-sahabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asma binti Yazid Al-Ashoriyyah, “Ayah dan ibkuku sebagai tebusanmu, sesungguhnya aku adalah utusan para wanita kepadamu, dan aku tahu - jiwaku sebagai tebusanmu - bahwasanya tidak seorangpun dari wanita baik di timur ataupun di barat yang mendengar kepergianku untuk menemui ini ataupun tidak mendengarnya melainkan ia sependapat denganku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah mengutusmu dengan kebenaran kepada laki-laki dan wanit. Maka kami beriman kepadamu dan kepada Ilah-mu yang telah mengutus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sesungguhnya kami para wanita terbatas (geraknya); menjadi pengaja rumah-rumah kalian, tempat kalian menunaikan syahwat kalian dan yang mengandung anak-anak kalian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara kalian para laki-laki dilebihkan atas kami dengan sholat jum’at, jama’ah, menjenguk orang sakit, menghadiri jenazah, menunaikan haji berkali-kali, dan yang lebih baik dari itu berjihad di jalan Allah. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian apabila ia keluar haji atau umroh atau berjihad, kami yang menjaga harta kalian, menenunkan pakaian kalian, dan kami pula yang mendidik anak-anak kalian. Maka apakah kami mendapatkan pahala seperti kalian hai Rasulullah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama menoleh kepada para sahabatnya, kemudian beliau berkata, “Apakah kalian pernah mendengar perkataan wanita yang lebih baik dari pertanyaannya dalam urusan agamanya ini? Mereka menjawab, “Hai Rasulullah, kami tidak mengira bahwa seorang wanita bisa paham seperti ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama menoleh kepadanya kemudian berkata kepadanya, “Pulanglah wahai wanita dan beritahukanlah kepada orang-orang wanita-wanita dibelakangmu bahwasanya baiknya pengabdian salah seorang dari kalian kepada suaminya dan mengharapkan ridhonya, serta mengikuti keinginannya menandingi itu semua”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka wanita itu pulang seraya bertahlil, bertakbir dengan gembira”.(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dalam Syu’abil Iman).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istriku …&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seorang wanita memahami ibadah dengan sempit, hanya sebatas ruku’ dan sujud saja, ia akan kehilangan pahala yang besar, karena ia akan menganggap pekerjaan dirumah, berkhidmat kepada suami, bergaul dengannya dengan baik, mendidik anak-anak semua itu tidak termasuk ibadah. Ini jelas salah dalam memahami ibadah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibadah sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah suatu penamaan untuk setiap sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah dari perkataan dan perbuatan yang batin maupun zhohir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sholat, zakat, puasa, haji, berkata jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada orangtua, shilaturrahim, menepati janji, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, jihad melawan orang kafir dan munafiqin, berbuat baik kepada tetangga anak yatim orang miskin ibnus sabil dan hewan, berdo’a, berzikir, membaca quran dan semisalnya termasuk ibadah. Begitu juga mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut kepada Allah, bertaubat kepada-Nya dan mengikhlaskan agama hanya untuk-Nya semata, bersabar terhadap keputusan-Nya, mensyukuri nikmat-Nya dan ridho terhadap qodho-Nya, tawakkal kepada-Nya, mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya semua itu termasuk ibadah kepada Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi ibadatullah adalah  tujuan yang dicintai dan diridhoi-Nya yang karenanya Ia menciptakan makhluk sebagaimana firman-Nya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka mengibadati-Ku”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Engkau istriku .. senantiasa dalam ibadah ketika berkhidmat kepada suamimu dan anak-anakmu selama engkau mengharapkan ridhonya dan berbuat baik dalam bergaul dengannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat untukmu istriku!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Engkau berhak mendapatkan pahala di dalam rumahmu jika :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-          Ikhlas dan mengharapkan pahala dari Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-          Memperbaiki niat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir .. semoga Allah senantiasa menjagamu dan menjaga rumah tangga kita dalam naungan ridho dan cinta-Nya, amin.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-4095486360244308577?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/4095486360244308577/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/kepada-istriku.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/4095486360244308577'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/4095486360244308577'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/kepada-istriku.html' title='KEPADA ISTRIKU'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S0sP2G8EBEI/AAAAAAAAB_s/M7aRG4p0hgc/s72-c/heart_1017.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-3042613875521427983</id><published>2010-01-10T23:20:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T05:48:04.441-08:00</updated><title type='text'>PEMBANGUNAN KA’BAH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S0sOFkqSMbI/AAAAAAAAB_k/B-tQ-3YPeVg/s1600-h/kabah.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 257px; height: 320px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S0sOFkqSMbI/AAAAAAAAB_k/B-tQ-3YPeVg/s320/kabah.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5425445665001058738" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riwayat-riwayat yang terdapat di dalam buku-buku sirah (sejarah), yang mengungkapkan pembangunan dan pemeliharaan Ka’bah, walaupun sebagian riwayat-riwayat tersebut tidak otentik –jika ditinjau dari sudut periwayatannya- tetapi telah memberikan penjelasan, bahwa pembangunan Ka’bah telah dilakukan beberapa kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemaparan berikut, kami angkat dari beberapa nara sumber. Yaitu kitab as Sirah an Nabawiyah fi Dhu’il Nashadir al Ashliyah, Mahdi Riqullah, Cetakan Pertama, Tahun 1412 H, Markaz al Malik Faishal lil Buhuts wad-Dirasat al Islamiyah, halaman 51-56; al Ka’bah al Musyarafah Awalul Bait Wadhi’a lin-Nass, artikel dalam Majalah Haji, Edisi 9 dan 10 tahun 55/ Rabiul Awal dan Rabi’u Tsani 1422 H; at Tarikh Al Qawim li Makkata wa Baitullah al Karim, Muhammad Thahir al Kurdi, Cetakan Pertama, Tahun 1420H, Darul Khadir, Beirut; Fat-hul Bari Syarhu Shahihul-Bukhari, al Hafizh Ibnu Hajar, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;1). Pembangunan dan pemeliharaan oleh para malaikat, sebagaimana diriwayatkan al Azraqiy. [2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Pembangunan dan pemeliharaan oleh Nabi Adam, sebagaimana diriwayatkan al Baihaqiy[2], dan yang lainnya [3].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Pembangunan dan pemeliharaan oleh anak-anak Nabi Adam, sebagaimana diriwayatkan al Azraqiy[4] dan yang lainnya [5], dari Wahb bin Munabbih. Dan menurut as Suhailiy, yang membangun adalah Syits bin Adam [6].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). Pembangunan dan pemeliharaan oleh Nabi Ibrahim dan anaknya Isma’il.&lt;br /&gt;Hal ini dijelaskan di dalam al Qur`an dan hadits-hadits. Bahkan riwayat-riwayat tersebut menjelaskan, bahwa Nabi Ibrahim dan Ismail adalah orang yang pertama mendirikan dan membangun Ka’bah, walaupun tempat Ka’bah, yaitu satu dataran yang tinggi dan menonjol dibandingkan dengan sekitarnya telah dikenal oleh para malaikat dan para nabi sebelum Ibrahim. Tempat yang tinggi dan menonjol inilah yang ditinggikan dan dimuliakan, sejak zaman dahulu sampai datangnya Nabi Ibrahim, yang kemudian membuat pondasi dan bangunannya bersama anaknya, Ismail.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun riwayat yang menunjukkan bahwa sebelumnya Ka’bah telah dibangun, riwayat-riwayat tersebut hampir semuanya mauquf kepada para sahabat atau tabi’in, dan hanya diriwayatkan oleh pakar sejarah, seperti al Azraqiy, al Fakihaniy, dan sebagian ahli tafsir serta ahli hadits. Yang mereka itu tidak berpegang teguh dalam meriwayatkannya syarat-syarat keotentikannya. Ibnu Katsir, setelah memastikan bahwa orang pertama yang membangun Ka’bah adalah Ibrahim dan Ismail, maka dia berkata : “Tidak ada satupun riwayat yang sah dari al Ma’shum (Nabi) yang menjelaskan bahwa Ka’bah telah dibangun sebelum al Khalil (yaitu Ibrahim-Pen.)”[7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun Syuhbah, setelah merajihkan pendapat Ibnu Katsir tersebut, dia berkata : Apa yang telah kami rajihkan dan telah kami ambil sebagai pendapat kami, tidaklah bertentangan dengan riwayat yang mengatakan bahwa tidak ada seorang nabi pun kecuali telah berhaji ke Baitullah (Ka’bah). Dan riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya dengan sanad kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;حَجَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَلَمَّا أَتَى وَادِيْ عَسْفَانَ قَالَ: يَا أَبَا بَكْرٍ أَيُّ وَادٍ هَذَا؟ قَالَ هَذَا وَادِيْ عُسْفَانَ قَالَ لَقَدْ مَرَّ بِهَذَا نُوْحٌ وَ هُوْدٌ وَ إِبْرَاهِيْمُ عَلَى بَكْرَاتِ لَهُمْ حُمْرٍ خُطُمُهُمْ اللِّيْفُ وَ أُزُرُهُمْ العَبَاء وَ أَرْدِيَتُهُمْ النِّمَارُ يَحُجُّوْنَ الْبَيْتَ الْعَتِيْقَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah telah berhaji. Ketika telah sampai di Wadi Asfan, beliau berkata : “Wahai, Abu Bakar. Wadi (lembah) apakah ini?” Abu Bakar menjawab,”Ini adalah Wadi Asfan,” kemudian beliau n berkata : “Sesungguhnya Nuh, Hud dan Ibrahim telah melewati wadi ini dengan mengendarai onta-onta merah mereka yang dikendalikan dengan tali kekang…… dan sarung-sarung mereka dari Aba’. Dan dengan selendang-selendang dari Nimar, mereka berhaji ke al Baitul-Atiq (Ka’bah)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga dengan yang telah dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dengan sanadnya kepada Ibnu ‘Abbas yang berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَمَّا مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَادِي عُسْفَانَ حِينَ حَجَّ قَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ أَيُّ وَادٍ هَذَا قَالَ وَادِي عُسْفَانَ قَالَ لَقَدْ مَرَّ بِهِ هُودٌ وَصَالِحٌ عَلَى بَكَرَاتٍ حُمْرٍ خُطُمُهَا اللِّيفُ أُزُرُهُمْ الْعَبَاءُ وَأَرْدِيَتُهُمْ النِّمَارُ يُلَبُّونَ يَحُجُّونَ الْبَيْتَ الْعَتِيقَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ketika Rasulullah melewati Wadi Asfan saat berhaji, beliau berkata : “Wahai, Abu Bakar. Wadi apakah ini?” Abu Bakar menjawab,”Ini adalah Wadi Asfan,” kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya Hud dan Shalih telah melewati wadi ini dengan mengendarai onta-onta merah yang dikendalikan dengan tali kekang…… dan sarung-sarung mereka dari Aba’. Dan dengan selendang-selendang mereka dari Nimar, mereka bertalbiah dan berhaji ke al Baitul-Atiq (Ka’bah)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksudnya adalah berhaji ke tempatnya, karena disana, di tempat yang dituju belum ada bangunannya.[8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Ibrahim dengan dibantu oleh Nabi Isma’il, beliau memulai pembangunan Ka’bah dengan membuat tinggi Ka’bah menjadi 9 hasta, dan lebarnya 32 hasta dari rukun Aswad sampai rukun Syami, yang di sisinya terdapat Hijr Ismail. Beliau melebarkan antara rukun Syami dengan rukun Gharbi (Barat) menjadi 22 hasta, dan antara rukun Gharbi dengan rukun Yamani menjadi 31 hasta, serta antara rukun Yamani dengan rukun Aswad menjadi 20 hasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis kitab Tarikhul Ka’bah al Mu’azhamah, Syaikh Husain Abdullah Basalamah menjelaskan, Nabi Ibrahim membuat dua pintu untuk Ka’bah dengan ukuran yang sama. Satu dari arah timur dekat Hajar Aswad, dan yang lainnya dari arah barat dekat rukun Yamani. Beliau juga membuat lubang di dalam Ka’bah. Yaitu di sebelah kanan orang yang masuk dari pintu timur yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan harta Ka’bah. Kala itu, Ka’bah belum diberi atap.[9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5). Pembangunan oleh bangsa Amaliq dan Jurhum.&lt;br /&gt;Sebagaimana hal ini telah dinukil oleh asy Syami dari riwayat Ibnu Abi Syaibah, Ishaq bin Rahuyah dalam Musnad-nya, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan al Baihaqiy dalam ad Dala-il, dari Ali [10].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam as Suhailiy berkata,”Dikisahkan, pada zaman Jurhum, Ka’bah dibangun sekali atau dua kali karena banjir yang telah menghancurkan tembok Ka’bah. (Tetapi) ini bukan termasuk melakukan pembangunan, namun hanyalah perbaikan terhadap sesuatu yang diperlukan”.[11]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahli sejarah bersilang pendapat, di antara dua kabilah ini, manakah yang lebih dahulu membangun Ka’bah. Yang jelas, sejak zaman Ibrahim hingga Quraisy, Ka’bah dibangun dengan menggunakan tumpukan batu dan tanpa perekat tanah, atau yang lainnya [12].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6). Pembangunan oleh Qushaiy bin Kilab.&lt;br /&gt;As Samiy[13] berkata : “Dinukil oleh az Zubair bin Bakar dalam kitab an Nasab, dan ditegaskan oleh Abu Ishaq al Mawardiy dalam al Ahkam as Sulthaniyah[14] yang menyatakan, orang pertama yang merenovasi bangunan Ka’bah dari kalangan Quraisy setelah Nabi Ibrahim adalah Qushaiy bin Kilab”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As Sakhawi mengatakan, Qushaiy mengumpulkan hartanya yang melimpah dan menghancurkan Ka’bah serta menambah tinggi Ka’bah menjadi 9 hasta dari yang telah dibangun pada zaman Nabi Ibrahim. Dia juga membuat atap Ka’bah dari kayu pohon ad-dum dan pelepah kurma, sehingga dialah orang pertama yang membuat atap Ka’bah, kemudian dibuka lagi hingga zaman Quraisy.[15]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7). Pembangunan oleh bangsa Quraisy.&lt;br /&gt;Menurut ahli sejarah, pembangunan ini terjadi pada saat usia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginjak 35 tahun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut serta dalam pembangunan ini dengan mengangkat batu-batu di atas pundaknya. Ketika sampai pada peletakkan Hajar Aswad, kaum Quraisy berselisih, siapa yang akan menaruhnya. Perselisihan ini nyaris menimbulkan pertumpahan darah, akan tetapi dapat diselesaikan dengan kesepakatan menunjuk seorang pengadil hakim yang memutuskan. Pilihan tersebut, ternyata jatuh pada diri Muhammad[16]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keistimewaan bangunan Quraisy :&lt;br /&gt;- Quraisy membangun Ka’bah sesuai dengan pondasi bangunan Nabi Ibrahim.&lt;br /&gt;- Quraisy mengurangi lebar Ka’bah 6,5 (enam setengah) hasta dari arah Hijr Ismail, sebagaimana sekarang.&lt;br /&gt;- Menambah ketinggian Ka’bah menjadi 18 hasta.&lt;br /&gt;- Ka’bah dari sisi Hijr Ismail dijadikannya melingkar, sebagaimana pada pembangunan oleh Nabi Ibrahim.&lt;br /&gt;- Quraisy membangun tembok pendek pada Hijr Ismail.&lt;br /&gt;- Meninggikan letak pintu dari tanah dan memberikan daun pintu yang dapat dikunci.&lt;br /&gt;- Menambah atap dan talang air (mizab) untuk mengatur pembuangan air dari atapnya dan dibuang ke arah Hijr Isma’il.&lt;br /&gt;- Memasang enam tiang penyangga dalam dua barisan di dalam Ka’bah.&lt;br /&gt;- Bahan yang dipakai untuk membangun tidak hanya susunan batuan saja, tetapi juga dengan menggunakan tanah sebagai perekat.&lt;br /&gt;- Menghiasi atap dan tembok Ka’bah sebelah dalam, demikian pula dengan tiang-tiangnya. Mereka juga membuat gambar-gambar para nabi, malaikat dan pepohonan. Yang semua ini kemudian dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat Fathu Makkah.[17]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8). Pembangunan oleh ‘Abdullah bin az Zubair, sebagaimana diriwayatkan oleh Syaikhani.[18]&lt;br /&gt;Ketika Ibnu az Zubair berencana membangun Ka’bah yang hendak dikembalikan sesuai dengan asas dan bentuk sebagaimana yang telah dibangun oleh Nabi Ibrahim dan Ismail -sebelum adanya perubahan dari kaum Quraisy- maka beliau menyampaikan rencana ini kepada kaum Muslimin, yang akhirnya disetujui. Kaum Muslimin pun segera memulai pembangunan. Pertama, mereka menghancurkan bangunan Ka’bah yang ada sampai rata dengan tanah, lalu mencari pondasi Ka’bah yang telah dibuat oleh Nabi Ibrahim. Setelah menemukan, maka segera menegakkan tiang-tiang di sekitarnya dan menutupnya. Kemudian, mulailah mereka membangun dan meninggikan bangunan Ka’bah secara bersama-sama, serta menambah tiga hasta yang telah dikurangi kaum Quraisy, menambah tinggi Ka’bah sepuluh hasta, lalu membuat dua pintu dari arah timur dan barat. Satu untuk masuk, dan yang lain untuk keluar. Hal itu sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Syaikhani, yang berbunyi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا عَائِشَةَ لَوْلاَ أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيْثُوْ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ لأَمَرْتُ بِالْبَيتِ فَهُدِمَ فَأَدْخَلْتُ فِيْهِ مَا أَخْرَجَ مِنْهُ وَ أَلْزَقْتُهُ بِالأَرْضِ وَ جَعَلْتُ لَهُ بَابًا شَرْقِيًّا وَ بَابًا غَرْبِيًّا فَبَلَغْتُ بِهِ أَسَاسَ إِبْرَاهِيْمَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wahai, ‘Aisyah. Kalau bukan karena kaummu baru lepas dari kejahiliyahan, sungguh aku ingin memerintahkan mereka menghancurkan Ka’bah lalu membangunnya, dan aku masukkan ke dalamnya apa yang telah dikeluarkan darinya, dan aku buat pintunya menempel dengan tanah, serta aku buatkan pintu timur dan barat, dan aku sesuaikan dengan pondasi Ibrahim”. [Muttafaqun 'alaih] [19]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Azraqiy[20] dan Ibnu Hajar[21] menjelaskan, bahwa Nabi Ibrahim membangun Ka’bah setinggi 9 hasta, panjang 32 hasta dan lebar 22 hasta tanpa atap. Sedangkan as Suhailiy menjelaskan, bahwa tinggi Ka’bah adalah 9 hasta dari zaman Ismail, lalu ketika kaum Quraisy -sebelum Islam menambah 9 hasta, sehingga menjadi 18 hasta. Mereka meninggikan pintunya dari tanah, sehingga untuk menaikinya harus menggunakan tangga. Ketika Ibnu az Zubair membangunnya, dia menambah 9 hasta, sehingga menjadi 27 hasta hingga sekarang.[22]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga Ibnu al Zubair membuat dua pintu yang menempel ke tanah dari arah timur dan barat, untuk masuk dan keluar. Tinggi pintunya 11 hasta.[23]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9). Pembangunan al Hajaj bin Yusuf ats Tsaqafiy atas perintah Khalifah Abdul Malik bin Marwan al Umawiy.&lt;br /&gt;Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim (2/972/H 1333/402), pembangunan ini dilakukan, karena adanya keraguan Abdul Malik terhadap pendengaran Abdullah bin az Zubair, berkaitan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَوْلاَ أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيْثُوْ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ –اَوْ قَالَ بِكُفْرٍ- لَهَدَمْتُهَا وَجَعَلْتُ لَهَا غَلَقًا وَ أَلْصَقْتُ بَابَهَا بِالأَرْضِ وَأَدْخَلْتُ فِيْهَا الْحِجْرُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau bukan karena kaummu baru lepas dari kejahiliyahan –atau, kekufuran- sungguh aku akan menghancurkan Ka’bah, membuatkan untuknya pintu dan aku tempelkan pintunya ke tanah, serta aku masukkan Hijr Ismail padanya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, kemudian al Harits bin ‘Abdullah bin Abi Rabi’ah menguatkan dan membenarkan pendengaran ‘Abdullah bin az Zubair di hadapan Abdul Malik, sehingga menyebabkan Abdul Malik menyesal telah menghancurkan Ka’bah yang telah dibangun kembali oleh ‘Abdullah bin az Zubair.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga diriwayatkan bahwa, Khalifah Harun ar Rasyid telah berencana untuk menghancurkan Ka’bah dan membangunnya kembali sebagaimana bangunan ‘Abdullah bin az Zubair, akan tetapi Imam Malik bin Anas berkata kepadanya: “Aku bersumpah, demi Allah, wahai Amirul Mukminin, janganlah engkau menjadikan Ka’bah ini sebagai permainan para raja setelah engkau, sehingga tidaklah seseorang dari mereka yang ingin merubahnya, kecuali dia pun akan merubahnya, dan kemudian hilanglah kewibawaan Ka’bah dari hati kaum Muslimin,” lalu Khalifah Harun ar Rasyid pun menggagalkan rencana tersebut, sehingga Ka’bah masih tetap seperti itu sampai sekarang ini.[24]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10). Pembangunan oleh Sultan Murad IV.&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad Thahir al Kurdi mengatakan, yang memotivasi pembangunan oleh Sultan Murad IV, yaitu adanya hujan deras yang turun pada pagi hari Rabu 19 Sya’ban 1039H di Mekkah dan sekitarnya, yang belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga menyebabkan air masuk ke dalam Masjid al Haram hingga ketinggian 2 meter dari pegangan pintu Ka’bah. Kemudian, pada ‘Ashar keesokan harinya, yaitu hari Kamis, dua sisi tembok bagian asy Syami (sebelah utara) Ka’bah runtuh, dan tertarik juga tembok timur sampai pintu Al Syaami dan tidak sisa kecuali itu dan tiang pintunya. Dari tembok barat tersisa seperenamnya. Dari sisi yang tampak ini, hanya sekitar dua per tiganya saja, serta sebagian atap yang sejajar dengan tembok asy Syami (utara) ikut roboh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abdullah Al Ghazi Al Hindi Al Makki rahimahullah, seorang pakar sejarah, dia mengatakan dalam kitab tarikhnya, bahwa yang roboh dari sisi asy syami (utara) adalah yang dibangun oleh al Hajjaj ats Tsaqafi. Demikian juga, tangga ke atap Ka’bah ikut runtuh. Pernyataan ini sesuai benar dengan kenyataannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Sultan Murad IV memerintahkan pembangunan Ka’bah dan dapat diselesaikan pada bulan Ramadhan 1040 H, sesuai dengan bentuk bangunan al Hajjaj ats Tsaqafi. Pembangunan Sultan Murad IV inilah yang terakhir, hingga sekarang ini.[25]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian sejarah pembangunan Ka’bah yang disampaikan para ahli sejarah Islam. Mudah-mudahan dapat menambah pengetahuan dan pengagungan kita terhadap Baitullah, al Haram dan kiblat kaum Muslimin yang agung ini. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]&lt;br /&gt;_________&lt;br /&gt;Footnotes&lt;br /&gt;[1]. Akhbaru Makkah, 1/ 2, dan lihat ss Suhailiy dalam Raudhul Unfi, 1/222-223, Ibnu Hajar dalam Fat-hul Bariy, 13/144 serta al Baihaqiy dalam ad Dala-il, 2/44.&lt;br /&gt;[2]. Ad Dala-il, 2/45 dan lihat Fat-hul Bariy, 13/144.&lt;br /&gt;[3]. As Sirah asy Syamiyah, 1/171. Penulisnya berkata,”Telah meriwayatkannya Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir ath Thabariy secara mauquf, dan al Azraqiy, Abu Syaikh dalam al Adzamah, dan Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas.” Lihat pula Tafsir Ibnu Katsir, 1/259.&lt;br /&gt;[4]. Akhbaru Makkah, 1/8.&lt;br /&gt;[5]. As Sirah asy Syamiyah, 1/172&lt;br /&gt;[6]. Raudhul-Unfi, 1/221.&lt;br /&gt;[7]. Bidayah wan-Nihayah, 1/178.&lt;br /&gt;[8]. As Sirah an-Nabawiyah fi Dhu’il-Qur’an was-Sunnah, 1/126.&lt;br /&gt;[9]. Makalah al Ka’bah al Musyarafah Awalul-Bait Wadhi’a lin-Nas, Majalah Haji, Edisi 9 dan 10 Tahun 55 Rabiul Awal dan Rabi’u Tsani 1422H, halaman 35.&lt;br /&gt;[10]. Subul-Huda wa Rasyad, 1/172.&lt;br /&gt;[11]. Raudhul-Unfi, 1/222.&lt;br /&gt;[12]. At Tarikhul-Qawim li Makkata wa Baitullah al Karim, Muhammad Thahir al Kurdi, Cetakan Pertama, 1420H, Darul-Khadir, Beirut, 3/18.&lt;br /&gt;[13]. Subul-Huda wa Rasyad, 1/192.&lt;br /&gt;[14]. Ibid, halaman 142.&lt;br /&gt;[15]. Dinukil dari makalah al Ka’bah al Musyarafah Awalul-Bait Wadhi’a lin-Nas, Majalah Haji, Edisi 9 dan 10 Tahun 55 Rabiul Awal dan Rabi’u Tsani 1422H, halaman 35 dan 36.&lt;br /&gt;[16]. Lihat Majalah As Sunnah, Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M, Rubrik Sirah.&lt;br /&gt;[17]. Dinukil dari At Tarikhul-Qawim li Makkata wa Baitullah al Karim, 3/40.&lt;br /&gt;[18]. Subul-Huda wa Rasyad, 1/192.&lt;br /&gt;[19]. As Sirah an-Nabawiyah fi Dhu’il-Mashadir, halaman 55.&lt;br /&gt;[20]. Tarikh Makkah 1/64&lt;br /&gt;[21]. Fat-hul Bari, … …&lt;br /&gt;[22]. Raudhul-Unfi, 1/221&lt;br /&gt;[23]. Lihat makalah al Ka’bah al Musyarafah Awalul-Bait Wadhi’a lin-Nas, halaman 37.&lt;br /&gt;[24]. As Sirah an-Nabawiyah fi Dhu’il-Mashadir, halaman 53.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-3042613875521427983?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/3042613875521427983/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/pembangunan-kabah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/3042613875521427983'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/3042613875521427983'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/pembangunan-kabah.html' title='PEMBANGUNAN KA’BAH'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S0sOFkqSMbI/AAAAAAAAB_k/B-tQ-3YPeVg/s72-c/kabah.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-1082240222309498873</id><published>2010-01-10T23:14:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T05:40:32.172-08:00</updated><title type='text'>SYIAH &amp; KARBALA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S0rRN82X70I/AAAAAAAAB_c/5cezWW8UWN4/s1600-h/KARBALA-+.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S0rRN82X70I/AAAAAAAAB_c/5cezWW8UWN4/s200/KARBALA-+.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5425378738723876674" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;APA KEYAKINAN ORANG RAFIDHAH TERHADAP NAJAF DAN KARBALA ? DAN APA KEUTAMAAN MENZIARAHINYA MENURUT MEREKA ?&lt;br /&gt; oleh Abdullah bin Muhammad As Salafi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang syi'ah sungguh telah menjadikan tempat-tempat perkuburan imam-imam mereka baik imam dakwaan mereka belaka atau hakiki, sebagai tempat yang haram dan suci (seperti haram Makkah) : maka kota Kufah adalah haram, Karbala haram, Qum haram. Dan mereka meriwayatkan dari As Shidiq : Sesungguhnya Allah memiliki haram yaitu kota Mekkah, dan Rasulullah memilik haram yaitu kota Madinah, dan Amirul mukminin memiliki haram yaitu kota Kufah dan kita memiliki haram yaitu Qum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karbala menurut mereka lebih afdhol (utama) dari Ka'bah. Hal ini tercantum dalam kitab Al Bihaar dari Abi Abdillah bahwasanya ia berkata : Sesungguhnya Allah telah mewahyukan ke Ka'bah; kalaulah tidak karena tanah Karbala, maka Aku tidak akan mengutamakanmu, dan kalaulah tidak karena orang yang dipeluk oleh bumi Karbala (Husain), maka Aku tidak akan menciptakanmu, dan tidaklah Aku meciptakan rumah yang mana engkau berbangga dengannya, maka tetap dan berdiamlah kamu, dan jadilah kamu sebagai dosa yang rendah, hina, dina, dan tidak congkak dan sombong terhadap bumi Karbala, kalau tidak, pasti Aku telah buang dan lemparkan kamu ke dalam Jahanam. [1]&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dan tercantum juga di dalam kitab Al Mazaar karangan Muhammad An Nu'man yang diberi gelar dengan syeikh Mufid, di dalam Bab Ucapan saat berdiri di atas kuburan yaitu orang yang menziarahi kuburan Husain mengisyaratkan dengan tangan kanannya sambil mengucapkan doa yang panjang, diantaranya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya datang berziarahmu, untuk mencari keteguhan kaki di dalam berhijrah kepadamu, dan sungguh saya telah meyakini bahwasanya Allah Jalla Tsanaauhu, dengan lantaranmu Dia melapangkan kesulitan, dan dengan lantaranmu Dia menurunkan Rahmat, dan dengan lantaranmu Dia menahan bumi yang jatuh bersama penduduknya, dengan lantaramu Allah mengokohkan gunung-gunung di atas pondasinya, dan sungguh saya telah menghadap (munajat) kepada Rabbku, bahwa dengan lantaranmu wahai tuanku untuk menyelesaikan hajat kebutuhan dan keampunan dosa-dosaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan tercantum dalam kitab Al Mazaar tentang keutamaan kota Kufah, dari Ja'far Al Shodiiq ia berkata : Tempat yang paling mulia (utama) setelah haram Allah dan haram rasul-Nya adalah kota Kufah, karena kota Kufah Suci bersih, di sana terdapat kuburan para nabi dan rasul dan ahli wasiat yang jujur, dan di sana terlihat keadilan Allah, dan di sana datang Qaimah (penegak) dan pengegak-penegak setelahnya, Kota Kufah itu tempat turunnya para nabi dan ahli wasiat serta orang-orang yang sholeh [2].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihatlah wahai pembaca yang budiman, bagaimana mereka itu jatuh dalam kesyirikan, karena mereka meminta kepada selain Allah dalam menyelesaikan dan memenuhi hajat kebutuhan, meminta dan memohon pengampunan dosa-dosa kepada manusia, bagaimana mungkin hal itu terjadi, sedangkan Allah telah berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : Siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah. [Ali Imran : 135]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita berlindung dengan Allah dari perbuatan syirik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari kitab Diantara Aqidah Syi'ah, Disusun oleh Abdullah bin Muhammad As Salafi, Diterjemahkan oleh Abu Abdillah Muhammad Elvi Syam, Lc.]&lt;br /&gt; _________&lt;br /&gt; Foote Note&lt;br /&gt; [1] Kitab Al Bihaar : (10/107)&lt;br /&gt; [2] Kitab Al Mazaar, karangan Muhammad An Nu'man yang diberi gelar dengan syeikh Mufid, hal : 99&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-1082240222309498873?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/1082240222309498873/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/syiah-karbala.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/1082240222309498873'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/1082240222309498873'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/syiah-karbala.html' title='SYIAH &amp; KARBALA'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S0rRN82X70I/AAAAAAAAB_c/5cezWW8UWN4/s72-c/KARBALA-+.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-2700406004268744884</id><published>2010-01-10T23:07:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T05:40:12.483-08:00</updated><title type='text'>BOLEHKAH MELIHAT PERTUNJUKAN SULAP</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S0rO_VoC1UI/AAAAAAAAB_U/oPDlwF3mGhs/s1600-h/magic-hat-150x150.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 150px; height: 150px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S0rO_VoC1UI/AAAAAAAAB_U/oPDlwF3mGhs/s320/magic-hat-150x150.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5425376288653366594" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Syaikh Abdulloh Ath Thoyyar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seringkali kami mendengar tentang apa yang dilakukan oleh para penyulap berupa atraksi-atraksi mereka yang disaksikan oleh anak-anak muslimin, baik melalui layar televisi atau secara langsung di sebagian daerah dengan atraksi yang cepat dan tersembunyi sehingga mengundang perhatian mata. Seperti mematikan dan menghidupkan burung, mengeluarkan telur dari dua tangan, dan hal-hal semacam ini. Lantas apa hukum dari menyaksikan hal itu dan apakah hal tersebut termasuk sihir?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ya, itu termasuk salah satu macam sihir, yang disebut sihir takhyil (pengkhayalan/ilusi) semacam sihir yang dilakukan para tukang sihir Fir’aun, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan dalam surat Thaha ayat 66:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terbayang kepada Musa seakan-akan ia (tali-tali dan tongkat-tongkat mereka) merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (Thaha: 66)&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Juga firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قَالَ أَلْقُوا ۖ فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Musa menjawab: ‘Lemparkanlah (lebih dahulu)!’ Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal yang dilakukan para tukang sulap dalam sihir jenis ini adalah tidak sebenarnya. Bahkan hanya penipuan khayalan yang dilakukan penyulap untuk mengundang perhatian mata orang kepada apa yang dilakukannya dengan kecepatan tangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun itu disebut sebagai sihir, karena Allah menyebutnya demikian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang para tukang sihir Fir’aun:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“… Serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, apa hukumnya melihat atraksi semacam itu? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa diragukan, tidak boleh menyaksikannya dan haram bagi seseorang melihatnya. Semestinya seseorang memperingatkan anak-anaknya agar tidak melihat yang semacam itu. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (Al-An’am: 68)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚإِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (An-Nisa’: 140)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat sesuatu yang mungkar, padahal kita tidak mampu mengingkari. Kita juga dilarang duduk-duduk bersama orang yang melakukannya, karena dengan duduk di situ mengisyaratkan bahwa ia rela dengan perbuatan tersebut. Sementara sihir merupakan kemungkaran yang besar. Semestinya kita menjauhi tempat-tempatnya dan orang yang melakukannya. Demikian pula dalam permainan ini terkandung kesyirikan dan kekafiran, karena pesulap yang melakukan hal ini beranggapan bahwa ia memiliki sifat Rububiyyah (ketuhanan) yaitu kemampuan untuk menghidupkan sesuatu yang mati. Orang yang menganggap dirinya mampu melakukan demikian maka dia telah kafir, karena ini adalah kekhususan Rabb yang Maha Suci dan Tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang penting di sini, kami katakan bahwa tidak boleh menyaksikan permainan yang dilakukan para pesulap dan mengandung sihir takhyil yang juga memuat hal-hal yang kufur (kekafiran), syirik, atau haram, baik melalui media penyiaran atau yang lain. (Diambil dari kitab Kaifa Tatakhallas minas Sihr)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sumber: Majalah Asy Syariah vol. v/no. 52/1430H/2009M, hal. 66-67)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-2700406004268744884?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/2700406004268744884/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/bolehkah-melihat-pertunjukan-sulap.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/2700406004268744884'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/2700406004268744884'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/bolehkah-melihat-pertunjukan-sulap.html' title='BOLEHKAH MELIHAT PERTUNJUKAN SULAP'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S0rO_VoC1UI/AAAAAAAAB_U/oPDlwF3mGhs/s72-c/magic-hat-150x150.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-1973416586167230409</id><published>2010-01-09T00:51:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T06:46:04.786-08:00</updated><title type='text'>JANGAN MENGAMBIL ILMU DARI AHLI BID'AH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m4fd5HyEI/AAAAAAAACDU/2Uos_CHF2DU/s1600-h/biddah.gif.png"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 142px; height: 200px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m4fd5HyEI/AAAAAAAACDU/2Uos_CHF2DU/s200/biddah.gif.png" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429573676511512642" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang berniat mencari ilmu yang haq harus memperhatikan dari siapa dia mengambil ilmu. Jangan sampai mengambil ilmu agama dari ahli bid’ah, karena mereka akan menyesatkan, baik disadari atau tanpa disadari. Sehingga hal ini akan mengantarkannya kepada jurang kehancuran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, bahwa untuk meraih ilmu ada dua jalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : Ilmu diambil dari kitab-kitab terpercaya, yang ditulis oleh para ulama yang telah dikenal tingkat keilmuan mereka, amanah, dan aqidah mereka bersih dari berbagai macam bid’ah dan khurafat (dongeng; kebodohan). Mengambil ilmu dari isi kitab-kitab, pasti seseorang akan sampai kepada derajat tertentu, tetapi pada jalan ini ada dua halangan. Halangan pertama, membutuhkan waktu yang lama dan penderitaan yang berat. Halangan kedua, ilmunya lemah, karena tidak dibangun di atas kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip.&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Kedua : Ilmu diambil dari seorang guru yang terpercaya di dalam ilmunya dan agamanya. Jalan ini lebih cepat dan lebih kokoh untuk meraih ilmu.[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi pantas disayangkan, pada zaman ini kita melihat fenomena pengambilan ilmu dari para ahli bid’ah marak di mana-mana, padahal perbuatan tersebut sangat ditentang oleh para ulama Salaf. Maka benarlah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang telah memberitakan bahwa hal itu merupakan salah satu di antara tanda-tanda dekatnya kiamat. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ مِنْ أَشْرِاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُلْتَمَسَ الْعِلْمُ عِنْدَ الْأَصَاغِرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya di antara tanda hari Kiamat adalah, ilmu diambil dari orang-orang kecil (yaitu ahli bid’ah)" [2].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ibnul Mubarak rahimahullah ditanya : “Siapakah orang-orang kecil itu?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau menjawab : “Orang-orang yang berbicara dengan fikiran mereka. Adapun shaghir (anak kecil) yang meriwayatkan dari kabir (orang tua, Ahlus Sunnah), maka dia bukan shaghir (ahli bid’ah).[3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam riwayat lain, Imam Ibnul Mubarak juga mengatakan: “Orang-orang kecil dari kalangan ahli bid’ah”. (Riwayat al Lalikai, 1/85).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Bakar Abu Zaid –seorang ulama Saudi, anggota Komisi Fatwa Saudi Arabia- berkata : “Waspadalah terhadap Abu Jahal (bapak kebodohan), yaitu ahli bid’ah, yang tertimpa penyimpangan aqidah, diselimuti oleh awan khurafat; dia menjadikan hawa nafsu sebagai hakim (penentu keputusan) dengan menyebutnya dengan kata “akal”; dia menyimpang dari nash (wahyu), padahal bukankah akal itu hanya ada dalam nash? Dia memegangi yang dha’if (lemah) dan menjauhi yang shahih. Mereka juga dinamakan ahlusy syubuhat (orang-orang yang memiliki dan menebar kerancauan pemikiran) dan ahlul ahwa’ (orang-orang yang mengikuti kemauan hawa nafsu). Oleh karena itulah Ibnul Mubarak menamakan ahli bid’ah dengan ash shaghir (anak-anak kecil).[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan tanda hari Kiamat, yaitu “mengambil ilmu dari orang-orang kecil (yaitu ahli bid’ah)” pada zaman ini benar-benar sudah terjadi dan terus berjalan. Sungguh telah terbukti sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas. Bahkan sesuatu yang lebih besar dari itu, yaitu mengambil ilmu agama Islam dari orang-orang kafir, yakni para dosen yang mengajarkan pengetahuan tentang Islam di berbagai perguruan tinggi di negara Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka apakah kira-kira komentar para ulama Salaf, jika mereka mengalami zaman kita ini? Sedangkan mereka adalah orang-orang yang sangat tulus dalam memberikan nasihat, dan tegas menghadapi berbagai penyimpangan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marilah kita renungkan perkataan Imam adz Dzahabi rahimahullah tentang ahli bid’ah pada zaman beliau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau mengatakan: “Jika engkau melihat seorang mutakallim (seorang yang zhahirnya muslim tetapi menggeluti ilmu kalam, mantiq, filsafat, Pen), ahli bid’ah, berkata,’Tinggalkan kami dari al Kitab (al Qur`an) dan hadits-hadits, dan datangkanlah akal,’ maka ketahuilah bahwa dia Abu Jahal. Dan jika engkau melihat seorang salik tauhidi (seorang shufi, Pen) berkata,’Tinggalkan kami dari naql (wahyu) dan akal, dan datangkanlah perasaan dan rasa,’ maka ketahuilah bahwa dia adalah iblis yang telah muncul dengan bentuk manusia, atau iblis telah merasuk padanya. Jika kamu merasa takut padanya, maka larilah. Jika tidak takut, maka bantinglah dia, dan tindihlah dadanya, dan bacakan ayat kursi kepadanya, dan cekiklah dia”.[5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERINGATAN PARA ULAMA&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebutkan sifat ulama yang akan selalu ada sepanjang zaman, sampai waktu yang dikehendaki oleh Allah, yaitu di dalam sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ : يَنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَتَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ وَ إِنْتِحِالَ الْمُبْطِلِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ilmu agama ini akan dibawa oleh orang-orang yang lurus pada setiap generasi; mereka akan menolak tahrif (perubahan) yang dilakukan oleh orang-orang yang melewati batas; ta’wil (penyimpangan arti) yang dilakukan oleh orang-orang yang bodoh; dan kedustaan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbuat kepalsuan" [6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini jelas dan tegas menunjukkan sifat-sifat pengemban ilmu agama, yaitu ‘adalah (lurus, istiqamah), maka sepantasnya ilmu itu hanyalah diambil dari mereka. Oleh karena itu, banyak peringatan ulama tentang memilih guru agama yang tepat di dalam mengambil ilmu. Berikut ini di antara perkataan ulama berkaitan dengan hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;اُنْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ هَذَا الْعِلْمَ فَإِنَّمَا هُوَ دِينٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Perhatikanlah dari siapa kamu mengambil ilmu ini, karena sesungguhnya ia adalah agama" [7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkataan ini juga diriwayatkan dari sejumlah Salafush Shalih, seperti Muhammad bin Siirin, adh Dhahhak bin Muzahim, dan lain-lain (Lihat muqaddimah Shahih Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ مِنْ أَكَابِرِهِمْ , فَإِذَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ قِبَلِ أَصَاغِرِهِمْ , وَ تَفَرَّقَتْ أَهْوَاءُهُمْ , هَلَكُوْا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Manusia akan selalu berada di atas kebaikan, selama ilmu mereka datang dari para sahabat Nabi Muhammad n dan dari orang-orang besar (tua) mereka. Jika ilmu datang dari arah orang-orang kecil (ahli bid’ah) mereka, dan hawa-nafsu mereka bercerai-berai, mereka pasti binasa" [8].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam riwayat lain disebutkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا أَخَذُوْا الْعِلْمَ عَنْ أَكَابِرِهِمْ , فَإِذَا أَخَذُوْهُ مِنْ أَصَاغِرِهِمْ وَ شِرَارِهِمْ هَلَكُوْا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Manusia selalu berada pada kebaikan selama mereka mengambil ilmu dari orang-orang besar (tua) mereka. Jika mereka mengambil ilmu dari orang-orang kecil (ahli bid’ah) dan orang-orang buruk (orang fasik) di antara mereka, maka mereka pasti binasa" [9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Imam Malik rahimahullah berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ يُؤْخَذُ الْعِِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ: سَفِيْهٍ مُعلِنِ السَّفَهِ , وَ صَاحِبِ هَوَى يَدْعُو إِلَيْهِ , وَ رَجُلٍ مَعْرُوْفٍ بِالْكَذِبِ فِيْ أَحاَدِيْثِ النَّاسِ وَإِنْ كَانَ لاَ يَكْذِبُ عَلَى الرَّسُوْل صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَ رَجُلٍ لَهُ فَضْلٌ وَ صَلاَحٌ لاَ يَعْرِفُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ilmu tidak boleh diambil dari empat orang : (1) Orang bodoh yang nyata kebodohannya, (2) Shahibu hawa` (pengikut hawa nafsu) yang mengajak agar mengikuti hawa nafsunya, (3) Orang yang dikenal dustanya dalam pembicaraan-pembicaraannya dengan manusia, walaupun dia tidak pernah berdusta atas (nama) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , (4) Seorang yang mulia dan shalih yang tidak mengetahui hadits yang dia sampaikan.[10]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). Imam Nawawi rahimahullah berkata menjelaskan ghibah yang dibolehkan :&lt;br /&gt;“Di antaranya, jika seseorang melihat pencari ilmu sering mengambil ilmu dari ahli bid’ah atau orang fasik, dan dia khawatir hal itu akan membahayakan pencari ilmu tersebut, maka dia wajib menasihatinya, dengan menjelaskan keadaan (guru)nya, dengan syarat dia berniat menasihati”. [Riyadhush Shalihin, al Adzkar, Syarah Muslim].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5). Disebutkan di dalam kitab Fatawa Aimmatil Muslimin, hlm. 131, susunan Mahmud Muhammad Khithab as Subki yang berisikan fatwa-fatwa sebagian ulama Mesir, Syam dan Maghrib mutaqaddimin : “Seluruh imam mujtahidin telah sepakat, bahwa tidak boleh mengambil ilmu dari ahli bid’ah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TUJUAN PERINGATAN ULAMA&lt;br /&gt;Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ruhaili –hafizhahullah- berkata,”Sesungguhnya para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para tabi’in sesudah mereka telah memberikan bimbingan untuk mengambil ilmu dari orang yang ‘adil dan istiqamah. Mereka telah melarang mengambil ilmu dari orang yang zhalim dan menyimpang. Dan di antara orang yang menyimpang, yaitu para ahli bid’ah. Sesungguhnya mereka telah menyimpang dan menyeleweng dari agama dengan sebab bid’ah-bid’ah itu, maka tidah boleh mengambil ilmu dari mereka. Karena ilmu merupakan agama, dipelajari untuk diamalkan. Maka jika ilmu diambil dari ahli bid’ah, sedangkan ahli bid’ah tidak mendasarkan dan menetapkan masalah-masalah kecuali dengan bid’ah-bid’ah yang dia jadikan agama, sehingga ahli bid’ah itu akan mempengaruhi murid-muridnya secara ilmu dan amalan. Sehingga murid-murid itu akan tumbuh di atas bid’ah dan susah meninggalkan kebid’ahan setelah itu. Apalagi jika belajar dari ahli bid’ah itu pada masa kecil, maka pengaruhnya akan tetap dan tidak akan hilang selama hidupnya.”[11]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh juga menjelaskan, maksud peringatan para ulama ini ada dua. Pertama. Menjaga orang-orang yang belajar dari kerusakan aqidah, karena terpengaruh oleh perkataan dan perbuatan ahli bid’ah. Kedua. Memboikot (mengisolir) ahli bid’ah yang menyerukan bid’ahnya, dengan niat mencegah dan menghentikan mereka dari bid’ah.[12]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Larangan ini berlaku saat situasi memungkinkan. Adapun dalam keadaan terpaksa, boleh belajar kepada ahli bid’ah, dengan tetap waspada dari kesesatan mereka.[13]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Bakar Abu Zaid berkata,”Wahai, penuntut ilmu. Jika engkau berada dalam kelonggaran dan memiliki pilihan, janganlah engkau mengambil (ilmu) dari ahli bid’ah, (yaitu) : seorang Rafidhah (Syi’ah), seorang Khawarij, seorang Murji’ah, seorang qadari (orang yang mengingkari takdir), seorang quburi (orang yang berlebihan mengagungkan kuburan), dan seterusnya, karena engkau tidak akan mencapai derajat orang yang benar aqidah agamanya, kokoh hubungannya dengan Allah, benar pandangannya, mengikuti atsar (jejak Salaf), kecuali dengan meninggalkan ahli bid’ah dan bid’ah mereka”.[14]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERINGATAN BELAJAR AGAMA KEPADA ORANG KAFIR!&lt;br /&gt;Setelah kita mengetahui keterangan di atas, maka selayaknya umat Islam agar senantiasa jeli dan berhati-hati dalam mengambil ilmu. Sehingga pantas untuk diperingatkan, yaitu adanya fenomena pada zaman ini dan sebelumnya, berupa pengambilan ilmu dari orang-orang yang menyimpang, yaitu para ahli bid’ah, bahkan dari orang-orang kafir! Tidakkah orang-orang yang mengambil ilmu dari orang-orang kafir itu pernah membaca atau mendengar firman Allah k tentang usaha orang-orang musyrik untuk memurtadkan umat Islam? Allah Azza wa Jalla berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرُُ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {217}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka (dapat) mengembalikan kalian dari agama kalian (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya" [al Baqarah : 217].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidakkah mereka juga pernah mendengar firman Allah Azza wa Jalla tentang keinginan orang-orang Ahli Kitab yang selalu berkeinginan memurtadkan umat Islam?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَدَّكَثِيرُُ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُم مِّن بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِّنْ عِندِ أَنفُسِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ {109}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran" [al Baqarah : 109]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah mereka mengira, bahwa keinginan dan usaha orang-orang kafir untuk memurtadkan umat Islam itu hanyalah pada zaman turunnya ayat-ayat al Qur`an itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggapan seperti itu adalah perkiraan yang salah, karena ayat-ayat itu berasal dari Allah Yang Maha Tahu dan Maha Bijaksana. Seluruh berita dariNya adalah haq, baik saat turunnya ayat maupun setelahnya. Maka, hendaklah mereka memperhatikan sejarah umat Islam, memperhatikan kejadian-kejadian umat Islam, dahulu dan sekarang. Dengan demikian, mereka akan mengetahui kebenaran firman Allah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah sedikit keterangan seputar jalan mengambil ilmu. Semoga Allah selalu membimbing kita kepada ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa dan Bijaksana. Al hamdulillahi Rabbil ‘alamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]&lt;br /&gt;________&lt;br /&gt;Footnote&lt;br /&gt;[1]. Diringkas dari Kitabul Ilmi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah, hlm. 68-69.&lt;br /&gt;[2]. Riwayat Ibnul Mubarak, al Lalikai, dan al Khaththib al Baghdadi. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani di dalam Shahih al Jami’ ash Shaghir, no. 2203, dan Syaikh Salim al Hilali dalam kitab Hilyatul ‘Alim, hlm. 81.&lt;br /&gt;[3]. Lihat Jami’ Bayanil ‘ilmi, hlm. 246.&lt;br /&gt;[4]. Hilyah Thalibil ‘Ilmi, hlm. 39, karya Syaikh Bakar Abu Zaid.&lt;br /&gt;[5]. Siyar A’lamin Nubala, 4/472, dinukil dari Hilyah Thalibil ‘Ilmi, hlm. 39.&lt;br /&gt;[6]. HR Ibnu ‘Adi di dalam al Kamil, al Baihaqi di dalam Sunan Kubra, Ibnu ‘Asakir di dalam Tarikh Dimsyaq, Ibnu Hibban di dalam ats Tsiqat, Abu Nu’aim di dalam Ma’rifatush Shahabat, Ibnu Abdil Barr di dalam at Tamhid, al Khath-thib di dalam Syaraf Ash-habul Hadits, dan lain-lain. Hadits ini diriwayatkan lebih dari 10 sanad, sehingga saling menguatkan. Dishahihkan oleh Imam Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Salim al Hilali di dalam Hilyatul ‘Alim al Mu’allim, hlm. 77, juga oleh Syaikh Ali bin Hasan di dalam Tashfiyah wat Tarbiyyah.&lt;br /&gt;[7]. Riwayat al Khaththib al Baghdadi di dalam al Kifayah, hlm. 121. Dinukil dari Mauqif Ahli Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa` wal Bida`, hlm. 686, karya Dr. Ibrahim bin Amir Ruhaili.&lt;br /&gt;[8]. Riwayat Imam Ibnul Mubarak di dalam az Zuhud, hlm. 281, hadits 815. Dinukil dari kitab Asy-rathus Sa’ah, hlm. 184, karya Syaikh Yusuf bin Abdullah bin Yusuf al Wabil.&lt;br /&gt;[9]. Jami’ Bayanil ‘Ilmi, hlm. 248. Dinukil dari Mauqif Ahli Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa` wal Bida`, hlm. 687.&lt;br /&gt;[10]. Jami’ Bayanil ‘Ilmi, hlm. 348. Dinukil dari Mauqif Ahli Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa` wal Bida`, hlm. 688.&lt;br /&gt;[11]. Mauqif Ahli Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa` wal Bida`, hlm. 686, karya Syaikh Ibrahim ar Ruhaili.&lt;br /&gt;[12]. Lihat Mauqif Ahli Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa` wal Bida`, hlm. 693.&lt;br /&gt;[13]. Lihat Mauqif Ahli Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa` wal Bida`, hlm. 685-695.&lt;br /&gt;[14]. Hilyah Thalibil ‘Ilmi, hlm. 40.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-1973416586167230409?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/1973416586167230409/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/jangan-mengambil-ilmu-dari-ahli-bidah.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/1973416586167230409'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/1973416586167230409'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2010/01/jangan-mengambil-ilmu-dari-ahli-bidah.html' title='JANGAN MENGAMBIL ILMU DARI AHLI BID&apos;AH'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m4fd5HyEI/AAAAAAAACDU/2Uos_CHF2DU/s72-c/biddah.gif.png' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-700572257501236598</id><published>2009-11-13T15:45:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T05:39:20.958-08:00</updated><title type='text'>HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/Sv3wRcwH-FI/AAAAAAAAB-k/VKCp5xbG4wY/s1600-h/hati-hati-uang-suap-dimana-mana.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 200px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/Sv3wRcwH-FI/AAAAAAAAB-k/VKCp5xbG4wY/s400/hati-hati-uang-suap-dimana-mana.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5403739310480947282" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Ustadz Armen Halim Naro Lc Rahimahulloh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya. Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan, banyak orang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksesan ditentukan dan diukur dengan harta “.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri.[1]. Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini ? :&lt;br /&gt;DEFINISI SUAP, HADIAH DAN BONUS&lt;br /&gt;Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan bonus.[2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”. [3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan”.[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah, yaitu upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan). [5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DALIL TENTANG SUAP DAN HADIAH&lt;br /&gt;Suap, hukunya sangat jelas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Al-Baqarah : 188]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ,menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”.[6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah don ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka” [Muhammad : 22-23]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap dan sogok.”[7]. Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak&lt;br /&gt;memakan yang haram” [Al-Maidah : 42]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: “Jika seorang Qodi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran”.[8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dari Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (…dan perantara transaksi suap)”. [HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan menurut Ijma’, telah tenjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, [9] Ibnul Atsir, [10] Shan’ani rahimahullah. [11]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun hadiah, Ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, sekalipun pemberian itu -menurut pandangan yang memberi- sesuatu yang remeh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. [HR Bukhari, no. 2566. Lihat Fathul Bari, 5/198]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta”. [HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 594. Ibnu Hajar berkata,”Sanadnya shahih”]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH&lt;br /&gt;Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.&lt;br /&gt;2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.&lt;br /&gt;3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.[12]&lt;br /&gt;4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.&lt;br /&gt;5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya. [13]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI&lt;br /&gt;Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan penmasalahan ini. Dan Abu Hamid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan ‘Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia (orang tersebut, Red) berkata,”Ini harta kalian, dan ini hadiah,”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lalu beliau bersabda : “Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang dan berkata “yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku”. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: “Ya Allah, telah aku sampaikan,” (rawi berkata),”Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan kedua telingaku.” [HR Bukhari, 6979 dan Mustim, 1832]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat tentang permasalahan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya.[14]&lt;br /&gt;Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua : Pemberian Yang Terlarang Mengambilnya, Dan Diberi Keringanan Dalam Memberikannya.&lt;br /&gt;Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. [15]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu TaImiyyah rahimahullah berkata : Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaLiman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.” [16]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga : Pemberian Yang Diperbolehkan, Bahkan Dianjurkan Memberi Dan Mengambilnya.&lt;br /&gt;Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zari’ah (penghalang) baginya dari pemberian yang haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bentambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.&lt;br /&gt;2). Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.&lt;br /&gt;3). Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh pemerintahannya atau instansinya.&lt;br /&gt;4). Hadiah atasan kepada bawahannya.&lt;br /&gt;5). Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian penmasalahan hadiah, yang ternyata cukup pelik kita hadapi. Apalah lagi dengan perbuatan ghulul?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ghulul adalah mencuri secara diam-diam. Perbuatan ini, tentu lebih tidak boleh dilakukan. Dalam sebuah hadits disebutkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ‘Adi bin Amirah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang kami tunjuk untuk sebuah pekerjaan, Lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau lebih, berarti Ia telah berbuat ghulul mencuri secara diam-diam) yang harus ia bawa nanti pada hari kiamat”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia (‘Adi) berkata : Tiba-tiba seorang laki-laki Anshar berkulit hitam, ia tegak bendiri seakan-akan aku melihatnya, lalu ia berkata: “Ya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, tawarkan pekerjaan kepadaku,” beliau bersabda, “Apa gerangan?” Dia berkata, “Aku mendengar engkau baru saja berkata begini dan begini,” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda, ”Saya tegaskan kembali. Barangsiapa yang kami tunjuk untuk mengerjakan sesuatu, maka hendaklah ia membawa semuanya, yang kecil maupun yang besar. Apa yang diberikan kepadanya, ia ambil. Dan apa yang dilarang mengambilnya, ia tidak mengambilnya.”[HR Muslim, no. 1833]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SOLUSI SUAP DAN HADIAH YANG HARAM&lt;br /&gt;Permasalahan suap dan “pemberian hadiah” yang membudaya di masyarakat ini, dikenal di tengah masyarakat seiring dan berkelindan dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Perbuatan ini merupakan penyakit yang sudah sangat akut. Penyebab utamanya adalah kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif ini, sehingga banyak perintah yang ditinggalkan, dan ironisnya banyak larangan yang dikerjakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rizki yang didapatkan tidak halal, ia tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan Lainnya. Dia akan menggeser peran hukum, sehingga peraturan syariat tidak lagi mudah dipraktekkan. Padahal untuk mendapatkan kebahagian, Islam haruslah dijalankan secara kafah (menyeluruh).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara singkat, solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : Solusi Untuk Individu Dan Masyarakat.&lt;br /&gt;1). Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk umat yang terdahulu dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui perintahNya lalu melaksanakannya, dan mengetahui laranganNya lalu menjauhinya.&lt;br /&gt;2). Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah, dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah. Dalam hat ini, peran agama memiliki pengaruh sangat besar, yaitu dengan penanaman akhlak yang mulia.&lt;br /&gt;3). Setiap individu selalu belajar memahami rizki dengan benar. Bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi dengan mencari rizki yang halal dan hidup dengan qana’ah, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi berkah pada hartanya, dan Ia dapat berbahagia dengan harta tersebut.&lt;br /&gt;4). Menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semua perbuatan manusia akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang hartanya, dari mana engkau mendapatkannya, dan kemana engkau habiskan? Jika seseorang selamat pada pertanyaan pertama, belum tentu ia selamat pada pertanyaan berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua : Solusi Untuk Ulil Amri (Pemerintah).&lt;br /&gt;1). Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya.&lt;br /&gt;2). Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika tauhid telah lurus dan iman telah benar, maka, semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan oleh setiap diri seorang muslim.&lt;br /&gt;3). Jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salh satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya.&lt;br /&gt;4). Semua pejabat pemerintah seharusnya mencari penasihat dan bithanah (orang dekat) yang shalih, yang menganjurkannya untuk berbuat baik, dan mencegahnya dari berbuat buruk. Seiring dengan itu, Ia juga menjauhi bithanah yang thalih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian yang dapat dikemukakan dalam permasatalan ini Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kekuatan kepada kaum Muslimin untuk menegakkan agamanya pada kehidupan ini, sehingga dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish showab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]&lt;br /&gt;_________&lt;br /&gt;Foot Note.&lt;br /&gt;[1]. Al Hawil Kabir, 19/180.&lt;br /&gt;[2]. Lihat Subulussalam, Shan’ani, 1/216.&lt;br /&gt;[3]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 720, dan semakna dengan defimsi para ulama. Lihat juga Mukhtarush Shihah, hlm. 244 dan Qamus Muhith, 4/336.&lt;br /&gt;[4]. Aqrabul Masalik, 5/341,342.&lt;br /&gt;[5]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 154.&lt;br /&gt;[6]. Az Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah, 10/88.&lt;br /&gt;[7]. Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208.&lt;br /&gt;[8]. Al Mughni, 11/437.&lt;br /&gt;[9]. Ibid.&lt;br /&gt;[10]. An Nihayah, 2/226.&lt;br /&gt;[11]. Subulussalam, 1/216.&lt;br /&gt;[12]. Ar-Ruh, Ibnul Qayyim, 1/240.&lt;br /&gt;[13]. Lihat pembahasan ini di kitab Hadaya Lil Muwazhzhafin, Dr. al Hasyim, hal 27-29.&lt;br /&gt;[14]. Ibid, hlm. 35-79.&lt;br /&gt;[15]. Bahkan di banyak kejadian, pemberian seperti itu sudah merupakan hal wajib, sampai-sampai mereka tidak sungkan dan tidak lagi tahu malu dengan menghardik orang yang tidak memberikan uang kepadanya.&lt;br /&gt;[16]. Majmu’ Fatawa, 31/286. Lihat pula pembahasan ini di Fathul Qadir 7/255, Mawahibul Jalil 6/121, al Hawil Kabir, 16/283; Nailul Author, 10/259-261.&lt;br /&gt;SUMBER : http://www.almanhaj.or.id/content/2283/slash/0&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-700572257501236598?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/700572257501236598/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/11/hukum-seputar-suap-dan-hadiah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/700572257501236598'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/700572257501236598'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/11/hukum-seputar-suap-dan-hadiah.html' title='HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/Sv3wRcwH-FI/AAAAAAAAB-k/VKCp5xbG4wY/s72-c/hati-hati-uang-suap-dimana-mana.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-1522471025790685716</id><published>2009-11-12T14:53:00.001-08:00</published><updated>2010-01-22T05:38:48.944-08:00</updated><title type='text'>Panduan Ibadah Qurban (bagian 2)</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hewan yang disukai dan lebih utama untuk diqurbankan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (Qs. Al Hajj: 32) Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun disampaikan dengan kalimat tegas dan disambungkan sanadnya oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Manakah yang lebih baik, ikut urunan sapi atau qurban satu kambing?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 &amp; Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:&lt;br /&gt;Qurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.&lt;br /&gt;Kegiatan menyembelihnya menjadi lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih (lih. Hadis pada pembahasan keutamaan berqurban). Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab As Saerozi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74).&lt;br /&gt;Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya. Akan tetapi, berqurban dengan satu ekor binatang utuh, setidaknya akan mengeluarkan kita dari perselisihan ulama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Apakah harus jantan?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Ummu Kurzin radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 &amp; An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, As Saerozi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Larangan bagi yang hendak berqurban&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya. Yang dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya di sini adalah orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya. Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku maupun rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah II/376).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk semua anggota keluarga shohibul qurban?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:&lt;br /&gt;Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.&lt;br /&gt;Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Waktu penyembelihan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, para ulama sepakat bahwa menyembelih qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah II/377)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tempat penyembelihan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ied diselenggarakan. Terutama bagi tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan sekaligus mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Siapakah yang menyembelih qurban?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dianjurkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tata cara penyembelihan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik.&lt;br /&gt;Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.&lt;br /&gt;Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.&lt;br /&gt;Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat.&lt;br /&gt;Leher hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.&lt;br /&gt;Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca bismillaahi wallaahu akbar ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu Akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:&lt;br /&gt;- hadza minka wa laka. (HR. Abu Dawud 2795) Atau&lt;br /&gt;- hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau&lt;br /&gt;- Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban) (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Bolehkah mengucapkan shalawat ketika menyembelih?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:&lt;br /&gt;Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.&lt;br /&gt;Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pemanfaatan hasil sembelihan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:&lt;br /&gt;Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.&lt;br /&gt;Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.&lt;br /&gt;Dihadiahkan kepada orang yang kaya.&lt;br /&gt;Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin dan sedikitpun tidak diberikan kepada orang kaya. (Minhaajul Muslim, 266).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bolehkah memberikan daging qurban kepada orang Kafir?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir. Imam Malik mengatakan: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’i mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang hukum memberikan daging qurban kepada orang kafir.&lt;br /&gt;Jawaban Lajnah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid [1] baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah, yang artinya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. Al Mumtahanah 8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Larangan memperjual-belikan hasil sembelihan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, tengkleng, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;من باع جلد أضحيته فلا أضحية له&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 &amp; Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan:&lt;br /&gt;Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.&lt;br /&gt;Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas). (Fiqh Syafi’i 2/311).&lt;br /&gt;Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasehat &amp; Solusi untuk masalah kulit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau mengupah jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama. Karena manusia yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib t pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang secara penuh mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:&lt;br /&gt;Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.&lt;br /&gt;Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Larangan mengupah jaga dengan bagian hewan sembelihan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia? Atau Panitia dapat jatah khusus?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil[2]. Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.” Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun hal ini bukan berarti bahwa panitia tidak mendapat jatah dari hewan qurban. Yang tidak boleh adalah ketika panitia mendapatkan jatah lebih dalam pembagian hewan qurban, baik itu bentuknya sudah matang maupun daging mentah, sebagai ganti dari jasa mereka yang telah mengurusi hewan qurban. panitia tetap mendapatkan jatah qurban namun jatah mereka sama dengan jatah yang diberikan kepada warga lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar tidak meninggalkan kerancuan, kita perhatikan dua contoh cara pembagian qurban yang dibolehkan dan pembagian yang terlarang, sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh cara pembagian yang dibolehkan: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi &amp; 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ kg daging kambing. Semua merata tanpa memperhatikan status, baik panitia maupun bukan panitia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh cara pembagian yang terlarang 1: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi &amp; 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Khusus untuk panitia mendapat jatah tambahan masing-masing ½ Kg daging sapi sebagai ganti jasa mereka yang telah mengurusi hewan qurban. Dalam keluarga Pak Ahmad ada 4 orang yang terlibat sebagai panitia, yaitu Pak Ahmad, Bu Ahmad, dan 2 putranya. Sehingga keluarga Pak Ahmad mendapat jatah 4 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Keluarga Pak Ahmad mendapat kelebihan jatah 2 Kg sapi karena anggota keluarganya yang terlibat 4 orang x ½ Kg = 2 Kg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh cara pembagian yang terlarang 2: Sebagai bentuk imbal jasa bagi panitia qurban maka takmir mengambil 1 ekor kambing untuk disembelih sebagai jamuan makan bersama bagi panitia. Di samping itu, panitia juga mendapat jatah yang sama dengan warga lainnya. Dengan demikian, panitia mendapat tambahan jatah pembagian qurban yang mereka jadikan sebagai menu makan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? Atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 &amp; Shahih Fiqih Sunnah, II/380)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:&lt;br /&gt;Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhu, tidak pernah mengajarkannya.&lt;br /&gt;Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban.&lt;br /&gt;Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallaahu waliyut taufiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian yang bisa kami sajikan. Sebagai pelengkap kami sarankan untuk membaca buku: Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari ringkasan Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 1 Dzulhijjah 1428&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Footnote:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Kafir Mu’ahid: orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis: Ammi Nur Baits&lt;br /&gt;Artikel www.muslim.or.id&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-1522471025790685716?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/1522471025790685716/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/11/panduan-ibadah-qurban-bagian-2.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/1522471025790685716'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/1522471025790685716'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/11/panduan-ibadah-qurban-bagian-2.html' title='Panduan Ibadah Qurban (bagian 2)'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-7560189805522847219</id><published>2009-11-12T14:51:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T05:38:18.978-08:00</updated><title type='text'>Panduan Ibadah Qurban (bagian 1)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/Sv31_lRZ5ZI/AAAAAAAAB-s/MHHR_c3d_-k/s1600-h/gorok+sapi.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/Sv31_lRZ5ZI/AAAAAAAAB-s/MHHR_c3d_-k/s400/gorok+sapi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5403745600600139154" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2) Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534, Taudhihul Ahkaam IV/450, &amp; Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Udh-hiyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Keutamaan Qurban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadis di atas didla’ifkan oleh Syaikh Al Albani (Dla’if Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga dengan hewan qurban, atau bahkan lebih utama dari pada sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Bukan semata-mata nilai binatangnya. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 &amp; Syarhul Mumthi’ 7/521)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Qurban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama: Wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta beberapa ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Al Muhalla 5/295, dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah II/367-368, dan Taudhihul Ahkaam, IV/454).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam. (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yakinlah…! Bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 &amp; Muslim 1010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hewan qurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak). Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (Qs. Al Hajj: 34). Dalam bahasa arab, yang dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’ III/409)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seekor Kambing untuk Satu Keluarga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan: “Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 &amp; Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan qurban onta hanya boleh dari maksimal 10 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan? Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi pemberian sedekah maupun hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah maupun hadiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan Untuk Sapi &amp; Onta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arisan Qurban Kambing?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats Tsauri dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)[1]. Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 &amp; 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa &amp; Risalah Ibn Utsaimin 18/144).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban terkait dengan orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban terkait dengan orang yang kesulitan melunasi hutang atau orang yang memiliki hutang dan pemiliknya meminta agar segera dilunasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Qurban Kerbau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Baik dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari madzhab Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isi Pertanyaan:&lt;br /&gt;“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan adalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau menjawab:&lt;br /&gt;“Jika kerbau termasuk (jenis) sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Urunan Qurban Satu Sekolahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat satu tradisi di beberapa lembaga pendidikan di daerah kita, ketika idul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban, alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban. Karena biaya pengadaan kambing diambil dari sejumlah siswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:&lt;br /&gt;Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.&lt;br /&gt;Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 &amp; 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang telah meninggal, mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa berqurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus tanpa ada wasiat sebelumnya adalah tidak disyariatkan. Karena Nabi r tidak pernah melakukan hal itu. Padahal beliau sangat mencintai keluarganya yang telah meninggal seperti istri beliau tercinta Khadijah dan paman beliau Hamzah.&lt;br /&gt;Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuk dirinya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umur Hewan Qurban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sinnun yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena hewan tersebut sudah ganti gigi (bahasa jawa: pow’el). Adapun rincian usia hewan musinnah adalah:No. Hewan Usia minimal&lt;br /&gt;1. Onta 5 tahun&lt;br /&gt;2. Sapi 2 tahun&lt;br /&gt;3. Kambing jawa 1 tahun&lt;br /&gt;4. Domba 6 bulan (domba Jadza’ah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(lihat Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah yang menjadi acuan usianya ataukah ganti giginya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yan menjadi acuan hewan tersebut bisa digolongkan musinnah adalah usianya. Karena penamaan musinnah untuk hewan yang sudah genap usia qurban adalah penamaan dengan umumnya kasus yang terjadi. Artinya, umumnya kambing yang sudah berusia 1 tahun atau sapi 2 tahun itu sudah ganti gigi. Disamping itu, ketika para ulama menjelaskan batasan hewan musinnah dan hewan jadza’ah, mereka menjelaskannya dengan batasan usia. Dengan demikian, andaikan ada sapi yang sudah berusia 2 tahun namun belum ganti gigi, boleh digunakan untuk berqurban. Allahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkurban dengan domba jadza’ah itu dibolehkan secara mutlak ataukah bersyarat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. An Nawawi menyebutkan ada beberapa pendapat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, boleh berqurban dengan hewan jadza’ah dengan syarat kesulitan untuk berqurban dengan musinnah. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibn Umar dan Az Zuhri. Mereka berdalil dengan makna dlahir hadis di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, dibolehkan berqurban dengan domba jadza’ah (usia 6 bulan) secara mutlak. Meskipun shohibul qurban memungkinkan untuk berqurban dengan musinnah (usia 1 tahun). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama. Sedankan hadis Jabir di atas dimaknai dengan makna anjuran. Sebagaimana dianjurkannya untuk memilih hewan terbaik ketika qurban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Insyaa Allah pendapat kedua inilah yang lebih kuat. Karena pada hadis Jabir di atas tidak ada keterangan terlarangnya berqurban dengan domba jadza’ah dan tidak ada keterangan bahwa berqurban dengan jadza’ah hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, Jumhur ulama memaknai hadis di atas sebagai anjuran dan bukan kewajiban. Allahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim An Nawawi 6/456)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cacat Hewan Qurban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 [2]:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya&lt;br /&gt;Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Sakit dan jelas sekali sakitnya. Tetapi jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh diqurbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pincang dan tampak jelas pincangnya&lt;br /&gt;Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang&lt;br /&gt;Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 &amp; Syarhul Mumti’ 3/294).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 [3]:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong&lt;br /&gt;- Tanduknya pecah atau patah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.&lt;br /&gt;Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Footnotes:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (Qs. Al Hajj: 36). (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat…dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 &amp; Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-7560189805522847219?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/7560189805522847219/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/11/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/7560189805522847219'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/7560189805522847219'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/11/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html' title='Panduan Ibadah Qurban (bagian 1)'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/Sv31_lRZ5ZI/AAAAAAAAB-s/MHHR_c3d_-k/s72-c/gorok+sapi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-2147222187699738496</id><published>2009-11-09T19:55:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T06:46:45.373-08:00</updated><title type='text'>MEWASPADAI BAHAYA KORUPSI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m4r88VhJI/AAAAAAAACDc/82unY_IyWWE/s1600-h/stop_korupsi.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 141px; height: 200px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m4r88VhJI/AAAAAAAACDc/82unY_IyWWE/s200/stop_korupsi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429573891004925074" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                        &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;MEWASPADAI BAHAYA KORUPSI&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;Abu Humaid Arif Syarifuddin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Adiy bin Amirah Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”&lt;br /&gt;(Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan”.&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya : “Ada gerangan?”&lt;br /&gt;Dia menjawab, “Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan diatas, pent)&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAKHRIJ HADITS&lt;br /&gt;1). Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Imarah, bab Tahrim Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3415&lt;br /&gt;2). Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab Al-Aqdhiyah, bab Fi Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3110&lt;br /&gt;3). Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 dan 17270, dari jalur Ismail bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat Adiy bin Amirah Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan oleh Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BIOGRAFI SINGKAT ADIY BIN AMIRAH RADHIYALLAHU ‘ANHU&lt;br /&gt;Beliau merupakan sahabat mulia, dengan nama lengkapnya Adiy bin Amirah bin Farwah bin Zurarah bin Al-Arqam, Abu Zurarah Al-Kindu. Beliau hanya sedikit meriwayatkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah hadits ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau wafat pada masa kekhalifahan Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu. Ada pula yang berpendapat selain itu. [1] Wallahu a’lam bish shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MUFRADAT (KOSA KATA)&lt;br /&gt;Kata ghululan dalam lafadz Muslim, atau ghullan dalam lafadz Abu Dawud, keduanya dengan huruf ghain berharakat dhammah. Ini mengandung beberapa pengertian, di antaranya bermakna belenggu besi, atau berasal dari kata kerja ghalla yang berarti khianat. [2] Ibnul Atsir menerangkan, kata al-ghulul, pada asalnya bermakna khianat dalam urusan harta rampasan perang, atau mencuri sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan. [3]. Kemudian, kata ini digunakan untuk setiap perbuatan khianat dalam suatu urusan secara sembunyi-sembunyi.[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, kata ghulul di atas, secara umum digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara khianat, atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya (tanpa seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya). Dalam bahasa kita sekarang, perbuatan ini disebut korupsi, seperti tersebut dalam hadits yang sedang kita bahas ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKNA HADITS&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan peringatan atau ancaman kepada orang yang ditugaskan untuk menangani suatu pekerjaan (urusan), lalu ia mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sebatang jarum. Maka, apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan khianat (korupsi) terhadap amanah yang diembannya. Dia akan dimintai pertanggungjawabannya nanti pada hari Kiamat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika kata-kata ancaman tersebut didengar oleh salah seorang dari kaum Anshar, yang orang ini merupakan satu diantara para petugas yang ditunjuk oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta merta dia merasa takut. Dia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melepaskan jabatannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, agar setiap orang yang diberi tugas dengan suatu pekerjaan, hendaknya membawa hasil dari pekerjaannya secara keseluruhan, sedikit maupun banyak kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian mengenai pembagiannya, akan dilakukan sendiri oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang diberikan, berarti boleh mereka ambil. Sedangkan yang ditahan oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka tidak boleh mengambilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SYARAH HADITS&lt;br /&gt;Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)” [5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy-Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi). [6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits tersebut maupun di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan secara global bentuk pekerjaan atau tugas yang dimaksud. Ini dumaksudkan untuk menunjukkan bahwa peluang melakukan korupsi (ghulul) itu ada dalam setiap pekerjaan dan tugas, terutama pekerjaan dan tugas yang menghasilkan harta atau yang berurusan dengannya. Misalnya, tugas mengumpulkan zakat harta, yang bisa jadi bila petugas tersebut tidak jujur, dia dapat menyembunyikan sebagian yang telah dikumpulkan dari harta zakat tersebut, dan tidak menyerahkan kepada pimpinan yang menugaskannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HUKUM SYARI’AT TENTANG KORUPSI&lt;br /&gt;Sangat jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (Al-Qur’an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu ..” [Ali-Imran : 161]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa mungkin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Katsir menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya. [7] Hal itu, karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allah ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu ketika Allah mengatakan : “Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu…”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Katsir mengatakan, “Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras” [8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara yang batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Al-Baqarah : 188]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga firman-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..’ [An-Nisa : 29]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun larangan berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, diantaranya hadits dari Adiy bin Amirah Radhiyallahu ‘anhu dan hadits Buraidah Radhiyallahu ‘anhu diatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PINTU-PINTU KORUPSI&lt;br /&gt;Peluang melakukan korupsi ada di setiap tempat, pekerjaan ataupun tugas, terutama yang diistilahkan dengan tempat-tempat “basah”. Untuk itu, setiap muslim harus selalu berhati-hati, manakala mendapatkan tugas-tugas. Dengan mengetahui pintu-pintu ini, semoga kita selalu waspada dan tidak tergoda, sehingga nantinya mampu menjaga amanah yang menjadi tanggung jawab kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut adalah di antara pintu-pintu korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1]. Saat pengumpulan harta rampasan perang, sebelum harta tersebut dibagikan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ada seorang nabi berperang, lalu ia berkata kepada kaumnya : “Tidak boleh mengikutiku (berperang) seorang yang telah menikahi wanita, sementara ia ingin menggaulinya, dan ia belum melakukannya ; tidak pula seseorang yang telah membangun rumah, sementara ia belum memasang atapnya ; tidak pula seseorang yang telah membeli kambing atau unta betina yang sedang bunting, sementara ia menunggu (mengharapkan) peranakannya”. Lalu nabi itu berperang dan ketika sudah dekat negeri (yang akan diperangi) tiba atau hampir tiba shalat Ashar, ia berkata kepada matahari : “Sesungguhnya kamu diperintah, dan aku pun diperintah. Ya Allah, tahanlah matahari ini untuk kami”, maka tertahanlah matahari itu hingga Allah membukakan kemenangan baginya. Lalu ia mengumpulkan harta rampasan perang. Kemudian datang api untuk melahapnya, tetapi api tersebut tidak dapat melahapnya. Dia (nabi itu) pun berseru (kepada kaumnya) : “Sesungguhnya di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul (mengambil harta rampasan perang secara diam-diam). Maka, hendaklah ada satu orang dari setiap kabilah bersumpah (berba’iat) kepadaku”, kemudian ada tangan seseorang menempel ke tangannya (berba’iat kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata, “Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul, maka hendaklah kabilahmu bersumpah (berba’iat) kepadaku”, kemudian ada tangan dari dua atau tiga orang menempel ke tangannya (berba’iat kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata, “Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul”, maka mereka datang membawa emas sebesar kepala sapi, kemudian mereka meletakkannya, lalu datanglah api dan melahapnya. Kemudian Allah menghalalkan harta rampasan perang bagi kita (karena) Allah melihat kelemahan kita” [9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2]. Ketika pengumpulan zakat maal (harta). &lt;br /&gt;Seseorang yang diberi tugas mengumpulkan zakat maal oleh seorang pemimpin negeri, jika tidak jujur, sangat mungkin ia mengambil sesuatu dari hasil (zakat maal) yang telah dikumpulkannya, dan tidak menyerahkannya kepada pemimpin yang menugaskannya. Atau dia mengaku yang dia ambil adalah sesuatu yang dihadiahkan kepadanya. Peristiwa semacam ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memperingatkan dengan keras kepada petugas yang mendapat amanah mengumpulkan zakat maal tersebut dengan mengatakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidaklah kamu duduk saja di rumah bapak-ibumu, lalu lihatlah, apakah kamu akan diberi hadiah (oleh orang lain) atau tidak?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian pada malam harinya selepas shalat Isya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah (untuk memperingatkan perbuatan ghulul kepada khalayak). Di antara isi penjelasan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“(Maka) Demi (Allah), yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Tidaklah seseorang dari kalian mengambil (korupsi) sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itupun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara…” [10]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3]. Hadiah untuk petugas, dengan tanpa sepengetahuan dan izin pemimpin atau yang menugaskannya.&lt;br /&gt;Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hadiah untuk para petugas adalah ghulul” [11]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4]. Setiap tugas apapun, terutama yang berurusan dengan harta, seperti seorang yang mendapat amanah memegang perbendaharaan negara, penjaga baitul maal atau yang lainnya, terdapat peluang bagi seseorang yang berniat buruk untuk melakukan ghulul (korupsi), padahal dia sudah memperoleh upah yang telah ditetapkan untuknya. Telah disebutkan dalam hadits yang telah lalu, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)’ [12]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAHAYA PERBUATAN GHULUL (KORUPSI)&lt;br /&gt;Tidaklah Allah melarang sesuatu, melainkan dibalik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan korupsi (ghulul), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut. Di antaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1]. Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa hasil korupsinya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ke -161 surat Ali-Imran dan hadits Adiy bin Amirah Radhiyallahu ‘anhu di atas. Dan dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Demi (Allah), yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (hang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itupun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara…” [13]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2]. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat.&lt;br /&gt;Dalam hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ …(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya” [14]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3]. Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga. Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang” [15]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4]. Allah tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi), sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima dari harta ghulul (korupsi)” [16]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5]. Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a, sebagaimana dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali dari yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman, “Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”. Dia (Allah) juga berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu”, kemudian beliau (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpkaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a) : “Ya Rabb… ya Rabb…” tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?” [17]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian yang kami tuliskan untuk para pembaca seputar masalah korupsi. Mudah-mudahan Allah menyelamatkan kita dari segala keburukan yang lahir maupun tersembunyi. Dan semoga uruaian singkat ini bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]&lt;br /&gt;__________&lt;br /&gt;Footnotes&lt;br /&gt;[1]. Lihat Tahdzibul Kamal II/924 –copi manuskrip oleh Penerbit Daarul Ma’mun Lit Turats, Damaskus dan didistribusikan oleh Maktabul Ghuraba, Madinah. Lihat juga Taqributh Tahdzib, urutan no. 4544&lt;br /&gt;[2]. Lisanul Arab, 11/499&lt;br /&gt;[3]. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu tentang kisah seorang nabi (sebelum Nabi Muhamamd Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan umatnya ketika mereka memperoleh rampasan perang. Kemudian di antara mereka ada yang mencuri harta rampasan perang tersebut, hingga Allah mengirimkan api dan melahap semua harta rampasan perang tersebut, dan Allah mengharamkannya untuk umat sebelum umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Muttafaqun alaihi. Al-Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab Qaulun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124, dan Muslim dalam kitab Al-Jihad was Sair. Bab Tahlili Ghana-im Li Hadzihil Ummati Khashshatan, hadits no. 3287)&lt;br /&gt;[4]. Lihat An-Nihayah Fi Gharibil Hadits, 3/380&lt;br /&gt;[5]. HR Abu Dawud dalam Sunan-nya di kitab Al-Kharaj wal Imarah wal Fa’I, bab Fi Arzaqul Ummal, hadits no. 2943 dan dishahikan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 6023&lt;br /&gt;[6]. Nailul Authar, 4/233&lt;br /&gt;[7]. Tafsir Ibnu Katsir 1/398&lt;br /&gt;[8]. Ibid&lt;br /&gt;[9]. HR Al-Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab Qaulun Nabiyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124 dan Muslim dalam kitab Al-Jihad was Sair, bab Tahlilil Ghana-im Li Hadzihil Ummati Khashshah, hadits no. 3287&lt;br /&gt;[10]. HR Al-Bukhari dalam kitab Al-Aiman wan Nudzur, bab Kaifa Kaanat Yamiinun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hadits no. 6636 dan lainnya dengan lafazh yang berdekatan, serta Muslim dalam kitab Al-Imarah, bab Tahrim Hadayat Ummal, hadits no. 3413 dan 3414 denan lafazh yang serupa, dan ada sedikit perbedaan.&lt;br /&gt;[11]. HR Ahmad, no. 23090 dan sihahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil hadits no. 2622&lt;br /&gt;[12]. HR Abu Dawud dalam Sunan-nya di kitab Al-Kharaj wal Imarah wal Fa’I, bab Fi Arzaqul Ummal, hadits no. 2943 dan dishahikan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 6023&lt;br /&gt;[13]. HR Al-Bukhari dalam kitab Al-Hibab wa Fadhluha wat Tahridhu Alaiha, bab Man Lam Yaqbalil Hadiyata Li Illatin, hadits no. 2597 dan Muslim (dengan lafazh serupa) dalam kitab Al-Imarah, bab Tahrim Hadayal Ummal, hadits no. 3413&lt;br /&gt;[14]. HR Ibnu Majah dalam kitab Al-Jihad, bab Al-Ghulul, hadits no. 2850, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 7869&lt;br /&gt;[15]. HR Ahmad, no. 21291, At-Tirmidzi no. 1572, An-Nasa-I dan Ibnu Majah&lt;br /&gt;[16]. HR Muslim dalam kitab Thaharah, bab Wujubuth Thaharah Lis Shalati, hadits no. 329, dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan pula oleh yang lain dari Ibnu Umar dan Usamah bin Umair Al-Hudzali Radhiyallahu ‘anhu&lt;br /&gt;[17]. HR Muslim dalam kitab Az-Zakat, bab Qabulush Shadaqati minal Kasbit Thayyibi wa Tarbiyatuha, hadits no. 1686&lt;br /&gt;SUMBER : http://www.almanhaj.or.id/content/2413/slash/0&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-2147222187699738496?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/2147222187699738496/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/11/mewaspadai-bahaya-korupsi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/2147222187699738496'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/2147222187699738496'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/11/mewaspadai-bahaya-korupsi.html' title='MEWASPADAI BAHAYA KORUPSI'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m4r88VhJI/AAAAAAAACDc/82unY_IyWWE/s72-c/stop_korupsi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-3526290268623874584</id><published>2009-11-02T06:08:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T05:37:25.022-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/Su7ooD7g-aI/AAAAAAAAB90/_lxkTE_XTUI/s1600-h/gempa+padang.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 338px; height: 400px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/Su7ooD7g-aI/AAAAAAAAB90/_lxkTE_XTUI/s400/gempa+padang.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5399508778211146146" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hikmah Gempa Bumi dan Tsunami&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang berbeda pendapat dalam (menjelaskan penyebab terjadinya) gempa. Ada yang mengatakan bahwa gempa merupakan peristiwa yang bersifat alami, tidak ada kaitannya dengan agama. Sebagian lainnya mengatakan bahwa gempa merupakan ketentuan dan taqdir Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak ada kaitannya dengan dosa. Ada lagi yang mengatakan bahwa gempa merupakan kejadian untuk membuat takut manusia dan tiada kaitannya dengan dosa. Sebagian lagi mengatakan bahwa gempa terjadi disebabkan oleh dosa manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawabannya, –Allah Subhanahu wa Ta’alalah yang memberikan taufiq untuk kebaikan dan kebenaran– sesungguhnya gempa itu untuk menciptakan rasa takut (mengingatkan supaya sadar dan kembali kepada agama, pent) dan ia (terjadi) dengan qadha dan qadar Allah Subhanahu wa Ta’ala. Gempa juga terjadi disebabkan dosa-dosa manusia. Dengan demikian, terjadinya gempa adalah untuk membuat takut manusia yang (masih) hidup yang menyaksikan kejadian itu. &lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَإِنْ مِّنْ قَرْيَةٍ إِلاَّ نَحْنُ مُهْلِكُوْهاَ قَبْلَ يَوْمِ الْقِياَمَةِ أَوْ مُعَذِّبُوْهاَ عَذَاباً شَدِيْدًا كاَنَ ذَلِكَ فِي الْكِتاَبِ مَسْطُوْرًا. وَماَ مَنَعَناَ أَنْ نُرْسِلَ بِاْلآياَتِ إِلاَّ أَنْ كَذَّبَ بِهاَ اْلأَوَّلُوْنَ وَآتَيْناَ ثَمُوْدَ النَّاقَةَ مُبْصِرَةً فَظَلَمُوا بِهاَ وَماَ نُرْسِلُ بِاْلآياَتِ إِلاَّ تَخْوِيْفاً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada satu negeripun (yang durhaka penduduknya), melainkan Kami membinasakannya sebelum hari kiamat atau Kami azab (penduduknya) dengan azab yang sangat keras. Yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Lauh Mahfuzh). Dan sekali-kali tidak ada yang menghalangi Kami mengirimkan (kepadamu) tanda-tanda (kekuasaan Kami), melainkan karena tanda-tanda itu telah didustakan oleh orang-orang dahulu. Dan telah Kami berikan kepada Tsamud unta betina itu (sebagai mu’jizat) yang dapat dilihat, tetapi mereka menganiaya unta betina itu. Dan Kami tidak memberi tanda itu melainkan untuk menakuti.” (Al-Isra: 58-59)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat yang menerangkan bahwa gempa merupakan kejadian dengan qadha dan qadar Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مآ أَصاَبَ مِنْ مُصِيْبَةٍ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِيْ أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ فِيْ كِتاَبٍ مِّنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهاَ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيْرٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tiada satu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (Al-Hadid: 22)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ماَ أَصاَبَ مِنْ مُصِيْبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ يَهْدِ قَلْبَهُ وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada satu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (At-Taghabun: 11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun bahwa gempa disebabkan dosa-dosa, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ماَ أَصاَبَكُمْ مِنْ مُصِيْبَةٍ فَبِماَ كَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوا عَنْ كَثِيْرٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (Asy-Syura: 30)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ذَلِكَ أَنْ لَمْ يَكُنْ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهاَ غاَفِلُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang demikian itu adalah karena Rabbmu tidaklah membinasakan kota-kota secara aniaya, sedangkan penduduknya dalam keadaan lengah (belum diingatkan).”(Al-An’am: 131)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَماَ كاَنَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهاَ مُصْلِحُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Hud: 117)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَكَمْ أَهْلَكْناَ مِنْ قَرْيَةٍ بَطِرَتْ مَعِيْشَتَهاَ فَتِلْكَ مَساَكِنُهُمْ لَمْ تُسْكَنْ مِنْ بَعْدِهِمْ إِلاَّ قَلِيْلاً وَكُناَّ نَحْنُ الْوَارِثِيْنَ. وَماَ كاَنَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ فِيْ أُمِّهاَ رَسُوْلاً يَتْلُوا عَلَيْهِمْ آياَتِناَ وَماَ كُناَّ مُهْلِكِي الْقُرَى إِلاَّ وَأَهْلُهاَ ظاَلِمُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan berapa banyak (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang telah bersenang-senang dalam kehidupannya. Maka itulah tempat kediaman mereka yang tiada didiami (lagi) sesudah mereka, kecuali sebagian kecil. Dan Kami adalah pewarisnya. Dan tidaklah Rabbmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di kota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman.” (Al-Qashash: 58-59)1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gempa juga merupakan adzab bagi orang yang jahat sebagaimana (ayat-ayat) lalu dan sebagai rahmah (kasih sayang) kepada seorang muslim. Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih keduanya dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنَ وَالْمَبْطُوْنَ وَالْغَرِيْقُ وَصاَحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيْدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Para syuhada itu ada lima golongan: yang terkena tha’un (penyakit karena bakteri pada tikus), mabthun2, tenggelam, terkena reruntuhan, dan yang syahid di jalan Allah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan (akibat gempa) menjadi syahid di jalan Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dewasa atau anak kecil, laki-laki ataupun wanita. Kaum muslimin yang shalih serta anak-anak mereka terkena musibah akibat dosa yang dilakukan oleh selain mereka3, sebagaimana firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَاتَّقُوا فِتْنَةً لاَ تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خآصَّةً واعلموا أَنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقاَبِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (Al-Anfal: 25)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih keduanya dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ فَإِذَا كاَنُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ اْلأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ثُمَّ يُبْعَثُوْنَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sekelompok pasukan perang ingin menyerang Ka’bah. Hingga ketika mereka berada di tempat yang bernama Al-Baida’ dari bumi ini mereka ditenggelamkan ke dalam perut bumi awal hingga akhirnya (semuanya). Kemudian mereka akan dibangkitnya sesuai dengan niat-niat mereka.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula gempa menjadi cobaan bagi keluarga yang meninggal karena reruntuhan itu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يآ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا اسْتَعِيْنُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِيْنَ. وَلاَ تَقُوْلُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيآءٌ وَلَكِنْ لاَ تَشْعُرُوْنَ. وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِنَ اْلأَمْوَالِ وَاْلأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ. الَّذِيْنَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيْبَةٌ قَالُوا إِنَّا ِللهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun’. Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Al-Baqarah: 153-157)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gempa pun menjadi peringatan atas jauhnya seseorang dari syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَوَلاَ يَرَوْنَ أَنَّهُمْ يُفْتَنُوْنَ فِيْ كُلِّ عاَمٍ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ لاَ يَتُوْبُوْنَ وَلاَ هُمْ يَذَّكَّرُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik) memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kali setiap tahun, kemudian mereka tidak (juga) bertaubat dan tidak (pula) mengambil pengajaran?” (At-Taubah: 126)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula mengisahkan tentang Nabi Yunus ‘alaihissalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَلَوْلاَ كاَنَتْ قَرْيََةٌ آمَنَتْ فَنَفَعَهاَ إِيْمَانُهاَ إِلاَّ قَوْمَ يُوْنُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْناَ عَنْهُمْ عَذَابَ الْحِزْيِ فِي الْحَياَةِ الدُّنْياَ وَمَتَّعْناَهُمْ إِلَى حِيْنٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan mengapa tidak ada (penduduk) suatu kota yang beriman, lalu imannya itu bermanfaat kepadanya selain kaum Yunus? Tatkala mereka (kaum Yunus itu) beriman, Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai kepada waktu yang tertentu.” (Yunus: 98)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq-Nya kepada kita untuk kembali kepada Allah dan berhukum dengan Kitabullah serta Sunnah Rasul-Nya, serta untuk menghilangkan kemaksiatan yang (banyak dilakukan) di hotel-hotel. Juga melarang berbaurnya siswa laki-laki dan perempuan di perguruan tinggi serta menghilangkan pembunuhan terhadap jiwa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan kecuali yang dibenarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah, adapun orang yang mengatakan bahwa gempa itu hanya bersifat alami, maka dia sesungguhnya orang yang ingkar terhadap ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya matahari dan rembulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Tidaklah keduanya (mengalami) gerhana disebabkan oleh kematian seseorang atau kehidupan seseorang, akan tetapi Allah menimpakan rasa takut kepada hamba-Nya dengan keduanya. Maka bila kalian melihat itu berdoalah kepada Allah hingga tersingkap gerhana itu…”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang mengatakan: “Ini hanya peristiwa alam,” berarti ia telah mencela kemuliaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada Nabi-Nya, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menganugerahi Nabi-Nya bencana bagi orang-orang yang mengingkari mereka (para Nabi). Semoga Allah menghancurkan sikap pengingkaran ini yang merupakan bencana jelek bagi agama-agama langit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diambil dan diterjemahkan dengan sedikit ringkasan dari tulisan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam bukunya Al-Makhraj Minal Fitnah, hal. 129-132, oleh Al-Ustadz Qomar ZA)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menukil ucapan ‘Ali bin Abu Thalib radhiallahu ‘anhu: “Tidaklah turun musibah kecuali dengan sebab dosa dan tidaklah musibah diangkat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dengan bertobat.” (Al-Jawabul Kafi hal. 118) -ed.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Yaitu yang terkena penyakit perut yaitu ascites akibat lever dan perut membusung. Dalam penafsiran lain: Diare. Dalam penafsiran lain: Yang sakit perutnya. (Ahkamul Janaiz karya Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah hal. 51) -ed.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Maksudnya, ketika musibah menimpa suatu kaum karena dosa, maka musibah itu tidak hanya menimpa orang yang berbuat dosa saja, namun orang yang shalih pun terkena. Hanya saja bagi orang yang shalih, musibah itu akan menjadi rahmat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=251&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-3526290268623874584?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/3526290268623874584/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/11/hikmah-ilahi-di-balik-musibah-gempa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/3526290268623874584'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/3526290268623874584'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/11/hikmah-ilahi-di-balik-musibah-gempa.html' title=''/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/Su7ooD7g-aI/AAAAAAAAB90/_lxkTE_XTUI/s72-c/gempa+padang.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-92100950031541491</id><published>2009-05-30T03:36:00.001-07:00</published><updated>2010-01-22T05:36:52.364-08:00</updated><title type='text'>KHASIAT MADU</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/SiENBdyJ6CI/AAAAAAAAB9s/TZcC0E1Sf58/s1600-h/Madu.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 304px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/SiENBdyJ6CI/AAAAAAAAB9s/TZcC0E1Sf58/s400/Madu.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5341564951864141858" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam madu terdapat obat yang menyembuhkan manusia. Petunjuk ilmiah ini sebenarnya telah 15 abad yang lalu Allah SWT kisahkan dalam Al-Quran, surat An Nahl ayat 68-69. &lt;br /&gt;“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah; “ buatlah sarang-sarang di bukit-bukit dan ditempat-tempat yang dibuat manusia, kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu)”. Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, didalamnya terdapat obat yang menyembuhkan manusia. Sesungguhnya pada yang demikian terdapat tanda-tanda bagi orang yang memikirkan” &lt;br /&gt;Madu mengandung glukosa (dekstrosa) dan fruktosa (levulosa) dalam jumlah yang tinggi. Menurut Winarno (1982), kadar dekstrosa dan levulosa yang tinggi mudah diserap oleh usus bersama zat-zat organic lain, sehingga dapat bertindak sebagai stimulant bagi pencernaan dan memperbaiki nafsu makan. Selain itu, madu juga memiliki sifat antimkiroba. Berdasarkan hasil peneliti Komara (2002), madu memiliki aktivitas senyawa antibakteri terutama pada baktero Gram (+), yakni bakteri S, Aureus, B. cereus&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt; &lt;br /&gt;Sejak dahulu madu sudah banyak diginakan oleh para ahli kedokteran untuk menyembuhkan beberapa penyakit. Penyakit-penyakit yang berhasil disembuhkan antara lain : luka (pasca pembedahan, dibuktikan oleh ahli bedah Rusia Y. Krintsky), Penyakit saluran pernapasan bagian atas, flu, penyakit paru (TBC pulmonary), penyakit jantung// (Avicena” bapak kedokteran” berpendapat bahwa madu adalah obat penyakit jantung yang manjur),// penyakit perut dan usus, penyakit hati, penyakit syaraf dan penyakit kulit. Menutu Winarno (1982), berabad-abad lamanya madu telah digunakan untuk pengobatan penyakit jantung. Otot jantung bekerja tanpa istirahat Karena itu memerlukan desktrosa sebagai sumber energi untuk menggantikan energi yang hilang . &lt;br /&gt;Madu memiliki komponen kimia yang memiliki efek koligemik yakni asetilkolin. Asetilkolin berfungsi untuk melancarkan peredaran darah dan mengurango tekanan darah. Gula yang terdapat dalam madu akan terserap langsung oleh darah sehingga menghasilkan energi secara cepat bila dibandingkan dengan gula biasa.  &lt;br /&gt;Disamping kandungan gulanya yang tinggi (fruktosa 41,0 %; glukosa 35 %; sukrosa 1,9 %) madu juga mengandung komponen lain seperti tepung sari dan berbagai enzim pencernaan. Disamping itu madu juga mengandung berbagai vitamin  &lt;br /&gt;seperti vitamin A, B1, B2, mineral seperti kalsium, natrium, kalium, magnesium, besi, juga garam iodine bahkan radium. Selain itu madu juga mengandung antibiotik dan berbagai asam organic seperti asam malat, tartarat, sitrat, laklat, dan oksalat. Karena itu madu sangat tinggi sekali khasiatnya. &lt;br /&gt;Hypocrates, ahli ilmu fisika membiasakan membiasakan diri makan madu secara teratur yang menyebabkan dia dapat mencapai usia 107 tahun, demikian juga halnya Aris Totoles, bapak dari “Natural Science” beranggapan bahwa madu memiliki sifat yang unik yang dapat meningkatkan kesehatan manusia dan memperpanjang usia, dalam arti dalam usia tua masih mempunyai stamina yang kuat dan gangguan penyakit sangat jarang dijumpai. Demikian juga seorang ilmuwan islam yang tersohor juga menganjurkan kita mengkonsumsi madu, karena dapat menjaga kekuatan sehingga masih mampu bekerja pada usia tua (senja). Dia juga menganjurkan agar manusia yang telah berusia 45 tahun sebaiknya mengkonsumsi madu secara teratur. &lt;br /&gt;Madu mempunyai potensi sebagai basa karena itu ia dapat berfungsi sebagai desinfeksi terhadap rongga mulut. Nenek moyang kita sering menganjurkan penggunaan 10-15 persen larutan madu dalam air untuk kumur-kumur bagi orang yang selaput mulutnya sedang radang. &lt;br /&gt;Pemberian madu pada anak-anak dapat meningkatkan kadar hemoglobin. Sebagai perbandingan, anak yang tidak diberi madu kandungan hemoglobinnya hanya naik sampai 4 persen selama 40 hari. Sedangkan yang mengkonsumsi madu disamping makan normal, kandungan hemoglobinnya naik 23 persen pada waktu yang sama. &lt;br /&gt;Madu sangat baik sekali bagi bayi terutama madu randu (kapuk), apabila dicampur dengan susu. Hal ini karena madu mengandung cukup banyak besi sedang susu ibu atau susu sapi mengandung sedikit saja. Madu dengan kadar gula dan levulosa yang tinggi sangat mudah diserap oleh usus bersama dengan zat-zat organic lain, dengan demikian dapat bertindak sebagai stimulan bagi pencernaan dan memperbaiki nafsu makan. &lt;br /&gt;Peranan madu bagi pertumbuhan anak kecil sangat penting karena di dalam madu terdapat asam folat, yaitu suatu asam yang banyak pengaruhnya terhadap mahluk yang sedang tumbuh, karena dapat memperbaiki susunan darah , jumlah erytrosit meningkat, demikian juga kandungan hemoglobin. &lt;br /&gt;Semakin tinggi tingkat teknologi suatu negara, semakin tinggi kesadaran akan arti madu dalam menu masyarakat sehari-hari. Mereka semakin mendambakan lebih banyak mengkonsumsi “natural foods”. Madu buan saja termasuk kategori “natural foods”, tetapi juga dalam “natural health foods”. &lt;br /&gt;Dari berbagai negara yang paling gemar mengkonsumsi madu adalah masyarakat Jerman Barat dan Swiss. Dua negara tersebut negara paling rewel terhadap persyaratan keamanan makanan bagi rakyatnya. Mereka rata-rata mengkonsumsi madu 800 gram 1,4 kg/orang/tahun. Amerika Serikat dan Inggris termasuk lebih rendah konsumsi madunya, yaitu berturut-turut rata-rata 400 – 500 gram dan 250 – 350 gram/orang/tahun. &lt;br /&gt;Berbagai jenis enzim terdapat dalam madu, diantaranya adalah diastase, invertase, katalase, peroksidase dan lipase. Madu adalah jenis makanan alami yang paling tinggi kadar enzimnya. Enzim-enzim katalase berperan memecahkan peroksida, suatu ransum limbah metabolisme (radikal bebas) yang mempercepat proses ketuaan. &lt;br /&gt;Berbeda dengan gula biasa yang terdapat dalam permen atau gula yang dapat merusak gigi (carries) yang diakibatkan oleh tumbuhnya bakteri pembusuk yang disebut bakteri asam laktat, madu mengandung antibiotika. Meskipun pH-nya rendah, tetapi karena kandungan mineralnya tinggi mempunyai potensi bersifat basa, dan karenanya dapat berfungsi sebagai desinfeksi terhadap rongga mulut. Nenek moyang kita sering menganjurkan berkumur madu encer (± 15%) untuk menyembuhkan radang rongga mulut. &lt;br /&gt;Dari hasil berbagai penelitian menyatakan bahwa daya antibakteri madu tidak ada sangkut pautnya dengan kadar gula tinggi maupun rendahnya kadar air, tetapi oleh adanya suatu senyawa sejenis lysozyme yang memiliki daya antibakteri. Senyawa tersebut lebih popular dengan nama ‘inhibine’. Bakteri gram negatif lebih peka terhadap ‘inhibine’ daripada gram positif. Inhibine sangat peka terhadap panas. Pada suhu 600C keaktifan inhibine dalam madu hilang hanya dalam waktu 15 menit.&lt;br /&gt;Cara menguji keaslian madu, supaya tidak tertipu dengan madu palsu &lt;br /&gt;Agar anda tidak tertipu dalam membeli madu, maka ujilah dulu sebelum membelinya, cara menguji keaslian madu sebenarnya gampang sekali. Ambil segelas air, tambahkan 3 sedok makan madu yang mau diuji, aduk yang rata, kemudian biarkan selama lebih kurang 20 menit. &lt;br /&gt;Bila di dasar gelas terdapat banyak butiran halus yang berwarna kekuningan, maka madu tersebut adalah madu asli, butiran halus tersebut adalah bee polen atau tepung sari bunga. Kalau butiran tersebut tidak ada atau kalaupun ada, berwarna kehitaman, maka madu tersebut adalah palsu, butiran hitam tersebut adalah sampah gula. Bukan dengan semut mengujinya, dan bukan pula dengan kulkas, bukan dengan telor dan bukan pula dengan kertas koran, semua cara itu adalah cara yang salah, yang sengaja dikumandangkan oleh para penjual madu palsu agar madunya jadi asli. Madu palsu bila ditambahkan sedikit saja sari gula, semut sudah tidak mau lagi memakannya, bila dikentalkan sedikit, maka telur pasti masak dan kertas koran tidak akan tembus ke bawah, bila ditambah zat kimia maka madu yang palsu pasti tidak beku di dalam kulkas, kalau itu menjadi pegangan, dalam menguji keaslian madu, maka sudah dipastikan, anda akan tertipu dalam menguji keaslian madu.&lt;br /&gt;30 Lebih manfaat / khasiat madu asli&lt;br /&gt;Madu merupakan cairan kental yang manis dan lezat rasanya. Sangat berkhasiat untuk tubuh manusia, bahkan disebut-sebut sebagai minuman multi guna yang bisa untuk mengobati berbagai macam penyakit. Atau sebagai minuman yang berkhasiat untuk menjaga kekuatan tubuh dan memperpanjang usia, madu juga sangat terkenal sebagai obat awet muda. Dan sangat baik dikonsumsi oleh bayi sampai orang lanjut usia.&lt;br /&gt;1. Sakit Jantung dan Kolesterol: secangkir air dengan sesendok makan madu yang dicampur serbuk kayu manis dapat menurunkan tingkat kolesterol dalam darah hingga 10% dalam 2 jam. Berkurangnya kolesterol dalam darah dapat menyelamatkan pasien dari seranngan jantung. Pemakain secara teratur madu dan kayu manis dapat memperbaiki pernafasan dan detak jantung.&lt;br /&gt;2. Penambah nafsu makan dan gizi balita:&lt;br /&gt;Gunakan madu kapuk/super untuk meningkatkan nafsu makan dan gizi balita Anda. Satu ruas jari temulawak diparut dan sarinya ditambahkan ke madu akan meningkatkan khasiatnya.&lt;br /&gt;3. TBC: Rebus daun pegagan dan setelah agak dingin tambahkan madu, minum 3x sehari, selama 6 bulan.&lt;br /&gt;4. Obat Batuk Berdahak: Campurkan Madu dan jeruk nipis bisa digunakan untuk mencairkan dahak.&lt;br /&gt;5. Obat Radang Payudara/Mastitis: Oleskan madu pada putting payudara ibu yang baru melahirkan akibat luka peradangan pada puting saat menyusui&lt;br /&gt;6. Tonikum&lt;br /&gt;Ambil daging mangga yang masak, lembutkan seperti di jus dan ditambahkan air hingga 3/4 gelas ditambah 1,5 sdm madu dan susu secukupnya. Usahakan minum dua kali sehari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Obat sakit jantung&lt;br /&gt;    2 sendok makan madu + segelas air hangat, minum 3 kali sehari.&lt;br /&gt;2. Obat penyakit jantung koroner&lt;br /&gt;Minum 1 sendok makan madu 3 kali sehari. Untuk penyakit jantung koroner yang sudah berat dianjurkan meminumnya terus-menerus jangan sampai berhenti, pada bulan ke-2 mudah-mudahan sudh nampak perubahan yang membaik, InsyaAllah&lt;br /&gt;3.Obat darah tinggi&lt;br /&gt;Minum 2 sendok makan madu 3 kali sehari secara rutin terus-menerus. Kurangi makan daging dan garam.&lt;br /&gt;4. Menurunkan kolesterol&lt;br /&gt;Minum 2 sendok makan madu dicampur segelas air hangat, ditambah cuka apel 1-2 sendok makan, lakukan 3 kali sehari setelah makan&lt;br /&gt;Terhindar dari kanker dan tumor&lt;br /&gt;Minun 2 sendok makan madu dicampur segelas air hangat, lakukan 3 kali sehari setelah makan. (untuk pencegahan, bukan untuk mengobati)&lt;br /&gt;5. Obat kencing manis&lt;br /&gt;Minum 3 sendok makan madu 2jam sebelum makan pagi, siang, dan malam. Jangan minum gula lagi, kalau rutin meminumnya insyaAllah bisa sembuh total.&lt;br /&gt;6. Mandul (tidak punya anak)&lt;br /&gt;1 sendok makan cuka apel + 1 sendok makan madu dicampur dalam segelas air putih, diminum oleh suami dan istri sewaktu sarapan pagi, makan siang dan makan malam. Kalau mau minum teh manis, gantilah gulanya dengan madu. jangan makan jeruk, tapi gantilah dengan apel dan anggur. Lakukan terus-menerus sampai istri melahirkan anak. Akan lebih bagus lagi bila dibantu makan Bee pollen&lt;br /&gt;7. Tambah darah (sakit anemia)&lt;br /&gt;Minum 3 sdm (sendok makan) madu 3 kali sehari&lt;br /&gt;8. Obat batuk (untuk semua jenis batuk)&lt;br /&gt;Haluskan 1 siung bawang putih, lalu tambahkan 2 sendok makan madu, minum sekaligus, lakukan 4 kali sehari selama 3 sampai 7 hari&lt;br /&gt;8. Untuk pertumbuhan anak&lt;br /&gt;Sebagai pelangkap gizi dan vitamin, maka baik sekali padan makanan dan minuman anak dicampur madu, tapi jangan lebih dari dua setengah sendok makan dalam sehari.&lt;br /&gt;9. Obat katarak&lt;br /&gt;Balikkan kelopak mata, lalu teteskan madu di belakang kelopak mata, lakukan 3 kali sehari&lt;br /&gt;11. Mata berselaput&lt;br /&gt;2 sdm madu + air perasan 3 siung bawang merah yang sudah disaring, aduk rata lalu teteskan setetes ke mata 3 kali sehari&lt;br /&gt;12. Sakit mata / mata merah&lt;br /&gt;Teteskan setetes madu ke dalam mata 3 kali sehari&lt;br /&gt;13. Sesak nafas&lt;br /&gt;3 sendok makan madu + air perasan 1 buah lobak putih, minum 2 sendok makan 3 kali sehari&lt;br /&gt;14. Agar tubuh tetap sehat dan bugar&lt;br /&gt;Biasakan minum 1-2 sendok makan madu 3 kali sehari&lt;br /&gt;15. Susah tidur&lt;br /&gt;2 sendok makan madu + segelas air hangat, atau 3 sendok makan madu +1 sendok makan cuka apel + segelas air, diminum 1jam menjelang tidur&lt;br /&gt;16. Menambah nafsu makan&lt;br /&gt;Minum 1-3 sendok makan madu, 3 kali sehari&lt;br /&gt;17. Mencegah rambut beruban&lt;br /&gt;3 sdm madu dicampur segelas air hangat, diminum 3 kali sehari sebelum makan dan menjelang tidur&lt;br /&gt;18. Bengkak bernanah&lt;br /&gt;Madu + tepung gandum secukupnya, aduk dan buat seperti dodol, lalu tempelkan di tempat yang bengkak&lt;br /&gt;19. Bisul&lt;br /&gt;1 sendok (makan) madu + kapur sirih secukupnya, aduk rata lalu balurkan ke bisul. Obat makannya, 2 sdm madu + segelas susu di minum pagi dan malam, adapun untuk siangnya 3 sdm madu + segelas susu&lt;br /&gt;20. Digigit binatang berbisa&lt;br /&gt;3 sdm madu + air hangat segelas, diminum setiap 3 jam&lt;br /&gt;21. Kudis&lt;br /&gt;2 sdm madu + 7 siung bawang merah yang dihaluskan, aduk rata lalu oleskan di atas kudis&lt;br /&gt;22. Amandel&lt;br /&gt;3 sdm madu + perasan 1 buah jeruk nipis + perasan segenggam kunyit, minum serta kumur-kumurkan sedikit demi sedikit setiap 4 jam, lalu oleskan 2 sdm madu + air hangat secukupnya ke leher&lt;br /&gt;23. asthma ( asma )&lt;br /&gt;2 sdm madu dicampur perasan 1 buah jeruk nipis + 1 butir telur ayam, kocok yang rata, lalu diminum 3 kali sehari&lt;br /&gt;24. Kutu rambut&lt;br /&gt;Menjelang tidur basahi rambut dengan madu hingga ke kulit kepala sampai rata, lalu tutup dengan kain dan ikat agar tidak lepas, bangun pagi basuh rambut dengan air hangat dan shampo&lt;br /&gt;25. Luka bakar (atau luka lainnya)&lt;br /&gt;Oleskan madu pada luka bakar dan luka lainnya 3 kali sehari, luka akan sembuh tanpa cacat (bekas)&lt;br /&gt;26. Mabuk kendaraan&lt;br /&gt;2 sdm madu + garam 1/2 sendok teh, aduk rata lalu minumkan 1/2 jam sebelum naik kendaraan&lt;br /&gt;27. Ngompol&lt;br /&gt;Minumkan 1 sdm madu pada anak ketika hendak tidur&lt;br /&gt;28. Sakit paru-paru / TBC&lt;br /&gt;2-3 sdm madu diminum 3 kali sehari, bila rutin meminumnya akan nampak berangsur sembuh. Ingat obat dokter tetap dimakan&lt;br /&gt;29. Sakit pinggang&lt;br /&gt;1 butir kuning telur bebek + 4 sendok makan Madu, aduk hingga rata lalu minum sekaligus, lakukan setiap pagi subuh&lt;br /&gt;30. Sariawan&lt;br /&gt;Masukan 1 sdm madu ke dalam mulut, lalu oleskan ke tempat yangn luka dengan menggunakan lidah, lakukan sesering mungkin&lt;br /&gt;33. Menambah daya ingat&lt;br /&gt;3 sdm madu ditambah perasan 1 buah jeruk nipis ditambah perasan kunyit 1 induk kaki, aduk rata, minum 1 sendok makan 3 kali sehari&lt;br /&gt;34. Sembelit&lt;br /&gt;2 sdm madu + segelas susu diminum sekaligus, ulangi setiap 4 jam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20 Khasiat Madu &amp; Cara Pemakaiannya.&lt;br /&gt;1.Mengobati radang tulang : Ramuan ini dibuat dengan mencampurkan satu bagian madu dan dua bagian bubuk kayu manis yang dilarutkan dalam air suam-suam kuku. aduk kedua bahan campuran hingga berbentuk seperti pasta. kemudian balurkan pasta ini pada bagian tubuh yang sakit sambil dipijat-pijat. Biasanya, rasa sakit akan hiolang lima belas menit kemudian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Mengurangi rontoknya rambut: untuk membuat ramuan pencegah kebotakan, campurkan minyak zaitun panas dengan satu sendok makan madu dan satu sendok teh bubuk kayu manis. Aduk hingga menjadi pasta dan balurkan secara merata ke kepala. diamkan selama kurang lebih lima belas menit. setelah itu, bilaslah kepala dengan menggunakan air hangat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Mengobati sakit gigi: Campurkan satu sendok teh bubuk kayu manis dengan lima sendok teh madu. Balurkan campuran ini pada bagian gigi yang sakit tiga kali sehari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Menurunkan kadar kolesterol: Untuk menurunkan kadar kolesterol, campurkan dua sendok makan madu dan dua sendok teh kayu manis pada segelas teh. Minum ramuan ini setiap hari. Berdasarkan penelitian, ramuan ini dapat menurunkan kadar kolesterol hingga 10% dalam dua jam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Mengobati Flu: Campurkan satu sendok teh madu hangat dan seperempat sendok teh bubuk kayu manis. Minum ramuan ini selama tiga hari. Ramuan ini dapat menyembuhkan flu dari tingkat yang ringan hingga berat bahkan dapat mengurangi gejala sinusitis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Menjaga kesuburan: Sejak ratusan tahun yang lalu pria Yunani biasa mengkonsumsi dua sendok makan madu sebelum tidur untuk menjaga kualitas semen mereka. begitu pula dengan wanita-wanita di Cina. Mereka biasa mengunyah campuran bubuk kayu manis dengan setengah sendok makan madu. Ramuan ini terbukti dapat memperkuat rahim dan menjaga kesuburan wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Mengobati sakit perut dan masuk angin: Campuran satu bagian madu dan satu bagian kayu manis bubuk dapat menghilangkan rasa sakit pada perut. campuran ini juga dapat mengeluarkan gas yang terkumpul di perut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.Memperkuat kekebalan tubuh: Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa madu dan kayu manis dapat meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan bakteri dan virus. Syaratnya, kedua bahan ini harus dikonsumsi secara rutin setiap hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.Mencegah penuaan: Campurkan 4 sendok makan madu dan 1 sendok makan kayu manis bubuk ke dalam air mendidih. Gunakan campuran ini untuk membuat teh dn minumlah teh tersebut tiga kali sehari. Cara ini telah digunakan selama ratusan tahun untuk menjaga agar kulit tetap segar dan mencegah penuaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10.Menurunkan berat badan: Minumlah campuran madu dan kayu manis yang direbus dalam segelas air setiap hari sebelum sarapan. Campuran ini dapat mencegah terkumpulnya lemak pada bagian tubuh kita. Ramuan ini bahkan dapat menurunkan berat badan pada para penderita obesitas jika di minum secara teratur setiap hari.&lt;br /&gt;11.Pisang ambon dicampur dengan madu dan susu merupakan makanan yang &lt;br /&gt;baik bagi bayi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12.Pisang (jenis tergantung selera) dilumatkan sampai halus, dicampur &lt;br /&gt;dengan segelas air kelapa muda dan sedikit madu, kemudian disaring. Air &lt;br /&gt;hasil saringan berkhasiat bagi penderita campak dan tuberkolosis &lt;br /&gt;(TBC).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13.Beberapa tetes sari buah pepaya, dicampur madu, merupakan tonikum yang baik untuk pertumbuhan anak serta wanita hamil dan menyusui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14.Pepaya, dicampur susu dan madu, baik untuk mengatasi ketidakberesan &lt;br /&gt;saluran kencing, berbagai gangguan jantung, otak, hati, urat sarat, &lt;br /&gt;darah, wasir dan sembelit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15.Beberapa tetes sari buah pepaya, dicampur madu, berkhasiat &lt;br /&gt;memperlancar air susu ibu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16.Jeruk peras, ditambah madu, dapat mengatasi gangguan jantung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17.Segelas air jeruk, ditambah sedikit garam dan satu sendok makan madu, &lt;br /&gt;berkhasiat untuk penderita TBC, asma, masuk angin dan bronkitis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18.Segelas penuh sari wortel, dicampur satu sendok makan madu dan satu &lt;br /&gt;sendok teh sari jeruk nipis, dapat menanggulangi mual-mual pada wanita &lt;br /&gt;hamil, gangguan empedu, radang lambung, kencing tidak lancar dan &lt;br /&gt;tubuh letih serta lesu (sebelum makan pagi).&lt;br /&gt;19.Segelas penuh sari mentimun, dicampur satu sendok teh madu, dan &lt;br /&gt;satu sendok teh sari jeruk nipis, bermanfaat memperlancar buang air kecil, &lt;br /&gt;keracunan saat hamil dan kencing yang sedikit akibat kurang cairan ( diminum dua kali sehari).&lt;br /&gt;20. royal jelly madu&lt;br /&gt;berkasiat u/ endurance, sangat cocok u/ olahragawan yang ingin meningkatkan endurance &lt;br /&gt;(harus rutin dan disertai latihan fisik)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-92100950031541491?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/92100950031541491/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/05/khasiat-madu.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/92100950031541491'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/92100950031541491'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/05/khasiat-madu.html' title='KHASIAT MADU'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/SiENBdyJ6CI/AAAAAAAAB9s/TZcC0E1Sf58/s72-c/Madu.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-733672493843684919</id><published>2009-05-29T01:00:00.000-07:00</published><updated>2010-01-22T06:48:41.080-08:00</updated><title type='text'>FLU BABI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m6jTEVWRI/AAAAAAAACD0/9Hq3oj3Vuhk/s1600-h/masker.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m6jTEVWRI/AAAAAAAACD0/9Hq3oj3Vuhk/s320/masker.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429575941348481298" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dunia seluruhnya dengan aneka ragam media masanya saat ini sedang memperhatikan fenomena menyebarnya virus flu babi. Sebenarnya ini hanyalah satu dari sekian peringatan Allah Ta’ala kepada umat manusia agar kembali bertaubat dan berjalan diatas petunjukNya. Sekali lagi kemaksiatan menjadi biang penyebab kemurkaan Allah dan menjadi sebab kehancuran umat manusia ini. Namun ironisnya manusia lupa terhadap ini semua, mereka hanya menyandarkan hal itu kepada bencana dan sebab materi saja. Bukankah flu babi ini bukan yang pertama kali terjadi? Sudah diketahui jauh sebelum ini namun masih dapat diisolasikan. Contohnya jenis virus ini (type A H1N1 virus) pertama kali di isolasi dari babi pada tahun 1930. Di Amerika Serikat sendiri, subtipe H1N1 lazim ditemukan di populasi babi sebelum tahun 1998. Namun sejak akhir Agusuts 1998, subtipe H3N2 telah diisolasi juga dari babi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Namun kasus kematian manusia dengan sebab virus flu babi ini memang baru menyebar dengan sangat bombastis di beberapa waktu ini. Sebut saja Meksiko, korban mencapai jumlah 150-an orang meninggal dan masih akan bertambah. Akhirnya sebagian orang menamakannya flu Meksiko. Karena itulah presiden Meksiko memerintahkan untuk menghentikan seluruh pekerjaan dan aktifitas diluar rumah dan melarang orang keluar rumah selama lima hari untuk mengatasi bahaya penyakit ini dan menghalangi penularannya serta upaya untuk memberantas dan mencegahnya. Akibatnya kerugian pun diderita negara Meksiko. Maskapai penerbangan merugi milyaran dolar dengan sebab berhenti dan ditundanya penerbangan dari luar negeri ke Meksiko dan dari Meksiko keluar negeri. Wabah flu babi ini pun mulai merebak di negara-negara lainnya dengan sebab pernafasan dan interaksi sehingga mengkhawatirkan mereka. Hal ini nampak dari upaya-upaya preventif mereka dengan memeriksa orang asing yang masuk kenegaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah dalam tulisan singkat ini saya ingin menyampaikan sikap syari’at islam terhadap Babi dan permasalahan yang timbul darinya, termasuk didalamnya flu Babi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenal Flu Babi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Flu babi atau influenza babi, dalam bahasa inggris dinamakan Swine influenza dan dalam bahasa Arabnya Influenza Khinzir adalah penyakit saluran pernafasan pada babi yang disebabkan oleh virus Orthomyxoviridae yang endemik pada populasi babi. Galur virus flu babi yang telah diisolasi sampai saat ini telah digolongkan sebagai Influenzavirus C atau subtipe genus Influenzavirus A [1] &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Virus flu ini menyebabkan kesakitan yang berat pada babi, tetapi angka kematiannya rendah. Flu babi menginfeksi manusia tiap tahun dan biasanya ditemukan pada orang-orang yang bersentuhan dengan babi, meskipun ditemukan juga kasus-kasus penularan dari manusia ke manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti semua virus influenza, virus flu babi berubah secara konstan. Babi bisa terinfeksi virus avian influenza (virus flu burung) dan virus flu manusia. Jika berbagai virus ini menyerang babi, maka virus ini akan mampu membentuk spesies-spesies virus baru, yang merupakan gabungan virus avian, manusia dan swine. Sampai saat ini sudah berhasil diisolasi sebanyak 4 sub-type A: H1N1, H1N2, H3N2, and H3N1. H1N1 merupakan virus jenis baru yang baru saja ditemukan pada babi. Adanya flu babi dapat diketahui dengan sebab adanya virus influenza A subtipe H1N1, H1N2, H3N2,[2] H3N1,[3]dan H2N3.[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Virus Swine flu sebetulnya secara normal tidak menginfeksi manusia. Namun secara sporadis dilaporkan adanya infeksi virus ini pada manusia seperti yang terjadi di US dan Meksiko. Seringnya orang yang terkena adalah orang-orang yang bekerja pada peternakan/industri yang berhubungan dengan babi. Juga dilaporkan adanya penyebaran antar manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dahulu CDC menerima laporan hanya 1-2 kasus flu ini setiap 1 sampai 2 tahun. tetapi sejak Desember 2005 s/d Februari 2009, 12 kasus telah dilaporkan. Bahkan dalam bulan April 2009 dilaporkan terjadi kejadian luar biasa (out break) seperti tabel dibawah.Negara  Laboratorium Konfirmasi cases  Kasus lain yg mungkin  Jumlah kematian  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meksiko 172 1,995 152 &lt;br /&gt;United States 50 212+ 0 &lt;br /&gt;Canada 6 28+ 0 &lt;br /&gt;United Kingdom 2 21 0 &lt;br /&gt;Spain 1 39 0 &lt;br /&gt;New Zealand 0 67 0 &lt;br /&gt;Australia 0 40 0 &lt;br /&gt;Colombia 0 12 0 &lt;br /&gt;Brazil 0 11 0 &lt;br /&gt;Chile 0 8 0 &lt;br /&gt;Switzerland 0 5 0 &lt;br /&gt;Denmark 0 4 0 &lt;br /&gt;Ireland 0 4 0 &lt;br /&gt;Czech Republic 0 3 0 &lt;br /&gt;Poland 0 3 0 &lt;br /&gt;France 0 3 0 &lt;br /&gt;Guatemala 0 3 0 &lt;br /&gt;Israel 0 2 0 &lt;br /&gt;South Korea 0 2 0 &lt;br /&gt;Argentina 0 1 0 &lt;br /&gt;Costa Rica 0 1 0 &lt;br /&gt;Peru 0 1 0 &lt;br /&gt;Russia 0 1 0 &lt;br /&gt;Norway 0 1 0 &lt;br /&gt;Total 231 2,467 152 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(catatan dari www.detiknews.com: data ini semakin bertambah setiap harinya, seperti yang terjadi hingga tanggal 12 Mei 2009 ada 4694 kasus yang dilaporkan ke WHO, dengan laporan kasus di Meksiko mencapai 1626 kasus dan USA mencapai 2600 kasus termasuk 3 kematian. Canada melaporkan 284 kasus termasuk 1 kematian)&lt;br /&gt;Gejala Utama dan Penularan Virus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut CDC (Centers for Disease Control and Prevention) sebuah Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat, gejala flu babi ini mirip dengan influenza. Gejalanya seperti demam, batuk, sakit pada kerongkongan, sakit pada tubuh, kepala, panas dingin, dan lemah lesu. Beberapa penderita juga melaporkan buang air besar dan muntah-muntah.[5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gejala swine flu pada manusia mirip dengan gejala virus influenza manusia berupa: demam, pegel2, lemes, hilang nafsu makan, dan batuk. Beberapa pasien yang terkena swine flu mengeluhkan pilek, sakit tenggorokan, mual, muntah dan diare.&lt;br /&gt;Dapat disimpulkan gejala virus ini termasuk demam, disorientasi, kekakuan pada sendi, muntah-muntah, dan kehilangan kesadaran yang berakhir pada kematian[6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut mereka, Virus swine influenza tidak ditularkan melalui makanan. Memasak makanan sampai suhu 160°F akan mematikan virus ini. Virus influenza bisa menular dari babi ke manusia atau sebaliknya. Infeksi pada manusia terjadi terutama jika berada dekat dengan babi yang terinfeksi seperti berada dalam kandang babi, dll. Infeksi dari manusia ke manusia lain juga bisa terjad, mirip sperti flu manusia, yaitu melalui bersin atau batuk. Bisa juga lewat sentuhan tangan, kemudian tangan tersebut menyentuh mulut atau hidung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mendiagnosa penyakit ini tidak hanya perlu melihat pada tanda atau gejala khusus, tetapi juga catatan terbaru mengenai pasien. Sebagai contoh, selama wabah flu babi 2009 di AS, CDC menganjurkan para dokter untuk melihat “apakah jangkitan flu babi pada pasien yang di diagnosa memiliki penyakit pernapasan akut memiliki hubungan dengan orang yang di tetapkan menderita flu babi, atau berada di lima negara bagian AS yang melaporkan kasus flu babi atau berada di Meksiko dalam jangka waktu tujuh hari sebelum bermulanya penyakit mereka.”[7] Diagnosa bagi penetapan virus ini memerlukan adanya uji laboratorium bagi contoh pernapasan. Dengan membutuhkan koleksi spesimen dari saluran nafas dalam 4-5 hari pertama. Spesimen ini kemudian diperiksakan di Laboratorium.&lt;br /&gt;Peringatan Dunia Dari Penyakit Ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peringatan dari penyakit mematikan ini telah dikategorikan berskala 5 dari enam skala, berarti keadaan penyakit ini telah menjadi wabah dunia. Sebagaimana disampaikan sebagian ahli medis kedokteran, bahwa tidak ada satu negarapun yang selamat dari terkena penyakit ini, sebab penyakit ini menular melalui manusia. Sudah jelas manusia tidak akan lepas dari pergaulan dan kumpul-kumpul serta interaksi sesame mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi satu keniscayaan penyebaran penyakit ini keseluruh Negara dunia. Pantaslah WHO sebagai badan resmi dunia langsung menanganinya dan mengganti namanya dengan nama lain agar orang tidak meninggalkan daging Babi. Sungguh aneh membrantas penyakit tanpa menghilangkan sumber dan tempat bercokolnya virus tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alangkah indah dan sempurna serta hebatnya syari’at islam yang telah melakukan upaya prefentif dalam menangani hal-hal seperti ini sejak lebih dari 14 abad silam dengan beberapa tindakan:&lt;br /&gt;Mengharamkan daging babi&lt;br /&gt;Perintah membunuhnya&lt;br /&gt;Melarang jual belinya&lt;br /&gt;Melarang memelihara dan memilikinya&lt;br /&gt;Menjelaskan bahayanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh semua ini menunjukkan syari’at islam adalah syari’at ilahi yang maha mengetahui dan pemurah bagi para hambaNya. Adakah orang yang mau berpikir lalu mengamalkan syari’at islam dengan utuh??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab Munculnya Penyakit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia terkadang karena kesombongan dan kejahilannya memandang wabah dan bencana hanya disebabkan faktor alam dan materi saja. Mereka lupa kepada Dzat yang maha kuasa yang telah menciptakan semua yang ada jagat alam raya ini. Mereka lupa atau tidak tahu kalau tidak ada satupun di dunia ini tanpa izin dan kehendakNya. Terkadang Allah memperingatkan manusia agar tidak lalai dengan berbagai cobaan dan musibah yang beraneka ragam jenis dan bentuknya. Nah bila dilihat kepada tinjauan syari’at maka sebab penyakit adalah kemaksiatan kepada Allah. Setiap kali manusia bermaksiat kepada Allah maka Allah berhak memberikan bencana kepada mereka, baik berupa penyakit atau bencana alam atau yang lain yang tidak mereka sukai. Semua itu agar manusia melakukan intrispeksi diri dan meninggalkan kemaksiatan serta kembali bertaubat kepad Allah yang telah menciptakan, member rezeki dan menganugerahkan semua yang dibutuhkan mereka dari kebaikan dan kenikmatan. Lihatlah hadits dibawah ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ” يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ ، خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ ، وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ : لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ ، حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا ، إِلاَّ فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ ، وَالأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلاَفِهِمُ الِّذِينَ مَضَوْا ، وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ ، إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ ، وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ ، وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ ، وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ ، إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ ، وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا ، وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ ، إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ ، فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ ، وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ ، وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ ، إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ “&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari Abdullah bin Umar beliau berkata: Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam menghadap ke arah kami dan bersabda: ‘Wahai sekalian kaum muhajirin lima perkara apabila kalian tertimpanya dan aku berlindung kepada Allah untuk kalian tidak mendapatkannya, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak akan muncul perzinahan pada satu kaum hingga mereka menampakkannya kecuali akan menyebar pada mereka penyakit tha’un (lepra) dan penyakit yang tidak pernah ada pada pendahulu mereka yang telah berlalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa kelaparan dan pacekilik yang parah serta penguasa yang lalim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah mereka menahan (tidak mengeluarkan) zakat harta mereka kecuali akan ditahan hujan dari langit, seandainya bukan karena hewan ternak tentulah tidak akan turun hujan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah mereka melanggar perjanjian Allah dan perjanjian RasulNya kecuali akan dikuasai musuh dari selain mereka (asing), lalu mengambil sebagian yang dimiliki mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah Pemimpin mereka melakukan tindakan menolak berhukum kepada Kitabullah dan memilih yang lainnya dari yang telah Allah turunkan, kecuali Allah jadikan mereka saling berperang diantara mereka (berpecah belah). ‘ ”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(HR Ibnu Majah, dan dihasankan al-Albani dan beliau berkata dalam Shohih At-Targhib Wa At-Tarhib dan Sisilah Ash-Shohihah : ‘Hadits ini shahih lighairihi’ ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini jelaslah kemaksiatan adalah sumber bencana dan kehancuran umat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap Islam Dalam Hal Ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam sebagai agama yang memiliki kesempurnaan dalam semua sisinya telah memberikan perhatian serius terhadap babi dan bahayanya. Hal ini nampak dalam hal-hal berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Qur’an menyebutkan prihal babi ini dalam lima ayat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 173 :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah dalam surat al-Maaidah ayat 3:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah dalam surat al-Maaidah ayat 60 :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ أُولَئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah: “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, Yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?”. mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah dalam surat an-Nahl ayat 115:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah dalam surat al-An’aam ayat 145:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ “&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengharaman daging babi [8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syariat islam mengharamkan daging babi dengan dasar al -Qur’an dan Sunnah serta ijma’. Di antaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nahl: 115)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.’ “(HR. Abu Daud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga para ulama kaum muslimin sepakat tentang keharamannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengharaman lemak babi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haramnya daging babi sudah jelas, namun apakah hal ini juga mencakup larangan memakan lemaknya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syeikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin menjelaskan: “Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa lemak babi hukumnya haram, walaupun Allah hanya menyebut daging babi dalam al-Qur’an yaitu firmanNya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang keharaman lemak babi.”[9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengharaman berobat dengan daging babi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkadang ada yang ingin berusaha sembuh dari sakitnya dengan segala cara, apakah diperbolehkan menggunakan daging babi dan barang terlarang lainnya untuk obat? Hal ini dijawab oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang orang yang berobat dengan khamr, daging babi dan selainnya dari barang-barang terlarang. Apakah diperbolehkan karena darurat atau tidak? Apakah firman Allah : { وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلَّا مَا اُضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ }turun untuk kemubahan hal itu atau tidak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau menjawab: “Tidak boleh berobat dengan barang haram, bahkan telah ada dalam hadits yang shohih dari Nabi n bahwa beliau ditanya tentang khomr yang digunakan untuk obat. Beliau menjawab: إنَّهَا دَاءٌ وَلَيْسَتْ بِدَوَاءٍ (sungguh itu adalah penyakit bukan obat). Diriwayatkan dalam kitab sunan bahwa beliau melarang berobat dengan yang khobits (menjijikkan dan jelek). Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ أُمَّتِي فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat umatku ini dari barang haram” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;hal ini bukanlah darurat karena tidak diyakini menjadi obat bagi penyakitnya tersebut, sebagaimana diyakini kenyang dengan memakan daging yang haram. Juga karena obat kesembuhan tidak hanya satu bahkan didapatkan dengan beragam jenis obat dan selainnya, berbeda dengan kelaparanm karena ia tidak hilang kecuali dengan makan”[10]&lt;br /&gt;[1] Veterinary Sciences Tomorrow, artikel Swine influenza: a zoonosis ditulis oleh Paul Heinen tanggal 15 September 2003 menyatakan: “Influenza B and C viruses are almost exclusively isolated from man, although influenza C virus has also been isolated from pigs and influenza B has recently been isolated from seals. ” (http://www.vetscite.org/publish/articles/000041/print.html)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Swine Diseases (Chest) - Swine Influenza, Iowa State University College of Veterinary Medicine (http://www.vetmed.iastate.edu/departments/vdpam/swine/diseases/chest/swineinfluenza/)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Tips from the Journals of the American Society for Microbiology - Novel H3N1 Swine Influenza Virus Identified in Pigs in Korea (http://www.eurekalert.org/pub_releases/2006-11/asfm-tft111706.php )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] Identification of H2N3 influenza A viruses from swine in the United States, 18 Desember 2007, (http://www.pnas.org/content/104/52/20949.full )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] H1N1 Flu (Swine Flu) and You, 8 Mei 2009, (http://www.cdc.gov/h1n1flu/qa.htm )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] . More cases of swine flu reported; WHO warns of ‘health emergency, 25 April 2009, (http://www.cnn.com/2009/HEALTH/04/25/swine.flu/index.html )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] Centers for Disease Control and Prevention. CDC Health Update: Swine Influenza A (H1N1) Update: New Interim Recommendations and Guidance for Health Directors about Strategic National Stockpile Materiel. Health Alert Network.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] lihat http://ustadzkholid.com/fiqih/pengharaman-babi/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Ibnu Utsaimin, 11/140 .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[10] Al-Fataawa al-Kubro, 3/328&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perintah Membunuh Babi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam tidak hanya mengharamkan dagingnya, namun juga menganjurkan membunuhnya, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabda beliau:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَماً مُقْسِطاً ، فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ ، وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ ، وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ ، وَيَفِيضَ الْمَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Demi Allah yang jiwaku ada ditanganNya , sudah dekat turunnya Isa bin Maryam pada kalian sebagai hakim yang adil, lalu beliau akan menghancurkan salib, membunuh babi, menghilangkan jizyah (upeti) dan harta akan berlebih hingga tidak ada seorangpun yang menerimanya.” (Muttafaqun ‘Alaihi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam an-Nawawi memberikan komentar terhadap hadits ini dengan menyatakan: “Ada pada hadits ini dalil bagi pendapat yang kuat dari mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mazhab mayoritas ulama, yaitu kita bila mendapatkan babi di negara kafir atau selainnya dan mampu untuk membunuhnya maka kami akan membunuhnya. Juga ada bantahan untuk pendapat sebgaian ulama syafi’iyyah yang nyeleneh dan juga selain mereka yang berpendapat bahwa babi dibiarkan apabila tidak ada kebutuhan untuk membunuhnya”[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan al-Khathaabi menyatakan: “Dalam sabda beliau (وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ) terdapat dalil kewajiban membunuh babi dan penjelasan bahwa dzatnya adalah najis”[2]. Sedangkan al-Haafizh ibnu hajar menyatakan: “Mayoritas ulama berpendapat bolehnya membunuh babi secara mutlak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Bathaal menyatakan: “Tidakkah kalian lihat ‘Isa bin Maryam membunuhnya ketika turun ke bumi, sehingga membunuhnya adalah wajib.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum Yang Dikutuk Menjadi Babi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah pernah mengutuk satu kaum menjadi babi, namun mengapa Allah mengutuk mereka? Lihatlah baik-baik hadits-hadits berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits Abdurrahman bin Ghanmin al-’Asy’ari, beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ - أَوْ أَبُو مَالِكٍ - الأَشْعَرِيُّ وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : ” لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ _ يَعْنِى الْفَقِيرَ _ لِحَاجَةٍ ، فَيَقُولُوا : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَداً ، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ ، وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Telah menceritakan kepadaku Abu ‘Amir -atau Abu Maalik- al-’Asy’ari -demi Allah ia tidak berdusta kepadaku bahwa ia telah mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Akan ada satu kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik. Sungguh satu kaum tinggal di sisi satu tanda yang digunakan mereka untuk menggembalakan ternaknya. Seorang fakir mendatangi mereka meminta karena satu kebutuhan lalu mereka menjawab: ‘Kembalilah esok kepada kami’. Lalu Allah binasakan mereka dan membiarkan tanda tersebut dan merubah sisanya menjadi kera dan babi sampai hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits Ibnu Abbas dari Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam , beliau bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;” وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَيَبِيتَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى لَعِبٍ وَلَهْوٍ ، فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ ، بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْمَحَارِمَ ، وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ ، وَشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ ، وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا ، وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيرَ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Demi Allah yang jiwa Muhammad ada ditangannya, Sebagian umatku tidur malam dalam keadaan bermain-main dan sia-sia, lalu pagi harinya menjadi kera dan babi dengan sebab mereka menghalalkan pernikahan mahram, mengambil para penyanyi, meminum khomr, memakan riba dan mengenakan sutera.” (HR Ahmad).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits Abu Malik Al-’Asy’ari , beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ” لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ ، يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا ، يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ ، يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ ، وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Sungguh sekelompok dari umatku minum minuman khomr, mereka menamakannya dengan nama lain, bermain musik dengan alat musik dan para penyanyi. Allah menenggelamkan mereka kedalam bumi dan menjadikan sebagian mereka menjadi kera dan babi.” (HR Ibnu Maajah, dan dishohihkan al-Albani dalam shohih al-Jaami’ no. 5454)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits Anas bin Malik, belau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ : يَا أَنَسُ : ” إِنَّ النَّاسَ يُمَصِّرُونَ أَمْصَاراً ، وَإِنَّ مِصْراً مِنْهَا يُقَالُ لَهُ الْبَصْرَةُ أَوِ الْبُصَيْرَةُ ، فَإِنْ أَنْتَ مَرَرْتَ بِهَا ، أَوْ دَخَلْتَهَا ، فَإِيَّاكَ وَسِبَاخَهَا وَكِلاَءَهَا وَسُوقَهَا وَبَابَ أُمَرَائِهَا ، وَعَلَيْكَ بِضَوَاحِيهَا ، فَإِنَّهُ يَكُونُ بِهَا خَسْفٌ وَقَذْفٌ وَرَجْفٌ ، وَقَوْمٌ يَبِيتُونَ يُصْبِحُونَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ ” [ رواه أبو داود وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم 7859 ] .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda kepada beliau: ‘Wahai Anas sesungguhnya manusia akan membangun kota-kota. Sungguh ada satu kota yang dinamakan al-Bashroh atau al-Bushairoh. Apabila kamu melewatinya atau memasukinya, maka hati-hati dari pusat kota, pinggiran sungai dan pasar serta pintu istana keamirannya, wajib bagimu meilih pinggirannya, karena akan terjadi padanya tenggelam ditanah, angin yang sangat dingin dan gempa serta kaum yang bermalam lalu paginya menjadi kera dan babi’ ” (HR Abu Daud, dan di-shahihkan al-Albani dalam shohih al-Jaami’ no 7859)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits-hadits ini menunjukkan adanya sekelompok manusia yang melakukan pelanggaran dan berbuat maksiat, lalu Allah rubah mereka menjadi kera dan babi. Wal ‘Iyadzu billahi min dzalika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk semangan beramal sholeh dan ketaatan kepada Allah dan berhati-hati serta menjauhi kemaksiatan. Bersegeralah bertaubat kepada Allah sebelum kematian menjemput.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melarang Jual Beli Babi[3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila sudah jelas pengharaman babi dan bahaya yang timbul dari babi, maka alangkah aneh keberadaan sebagian muslimin yang menjual babi dan dagingnya, seperti di negara indonesia ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ اللهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا ، وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا ، وَحَرَّمَ الْخِنْزِيْرَ وَثَمَنَهُ ” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Allah mengharamkan khamar dan hasil jual belinya, mengharamkan bangkai dan harta hasil penjualannya dan mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan dishohihkan al-Albani)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabdanya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.”” (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu ibnu Bathaal berkata: “Para ulama berijma bahwa jual beli babi adalah haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Babi dalam syari’at Nabi Isa ‘Alaihissalam diharamkan dan sikap nabi Isa membunuh babi menjadi pendustaan terhadap orang nashrani yang menghalalkan babi dalam syari’atnya. Ibnu Qudamah menyatakan: Mereka berijma’ mengharamkan jual beli babi. Hal itu karena hadits Jabir” [4].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelarangan jual beli babi juga disampaikan Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu dalam pernyataan beliau:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَثَمَنَ الْخِنْزِيْرِ ، وَثَمَنَ الْخَمْرِ ، وَعَنْ مَهْرِ الْبَغِي ، وَعَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Nabi melarang jual beli anjing, babi, khomr dan melarang hasil bayaran pelacur serta bayaran perkawinan hewan.” (HR Ath-Thabrani dalam al-Ausaath dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no. 6948)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melarang Memelihara dan Memilikinya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang muslim dilarang memiliki dan memelihara babi, karena ia najis dan diharamkan jual beli, makan dan menjadikannya obat. Namun ironisnya masih banyak negara islam yang memperbolehkan pemeliharaan dan ternak babi, seperti di Indonesia. Jelas ini menyelisihi perintah al-Qur’an dan sunnah Rasululloh. Padahal sepantasnya mereka berpegang teguh kkepada syari’at islam yang indah nan agung ini dan berhukum kepada hukum islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh -mufti agung Saudi Arabia dahulu- menyatakan: “Seorang muslim dilarang untuk mengimpor daging babi dan tidak membiarkan ada ditangan muslim. Bahkan seharusnya wajib baginya untuk memusnahkannya karena daging tersebut terlarang dan najis. Dihukum orang yang mengimpornya dan orang yang memilikinya atau bekerja pada (usaha jual beli babi)” [5].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ahli fikih sepakat bahwa tidak ada ganti rugi dan kewajiban menjamin atas orang yang mencuri atau membinasakan babi seorang muslim karena ia tidak berharga dan tidak bernilai. Hal ini disebabkan larangan memiliki, menjual dan memeliharanya. Demikian juga babi miliki non muslim baik ia tampakkan atau sembunyikan babi tersebut.[6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjelaskan Bahayanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam menghalalkan yang baik dan manfaat dan mengharamkn yang jelek dan merugikan. Hal ini juga berlaku pada larangan makan daging babi, karena ia adalah najis dan kotor bahkan sampai-sampai larangannya dalam bentuk larangan memelihara, memiliki dan menjual belikannya. Tentulah larangan ini memiliki hikmah dan manfaat bagi manusia. Lalu bagaimana kenyataannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.V. Nalbandov dan N.V. Nalbandov dalam tulisannya pada Buku : Adaptive physiology on mammals and birds menerangkan bahwa babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor, Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri &amp; kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering. Babi hewan pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan), tidak tahan terhadap sinar matahari, tidak gesit, tapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak lainnya. Jika tambah umur, jadi makin malas &amp; lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri). Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu. Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi (menurut penelitian ilmiah, hal tsb. disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urin babi merembes ke daging). Lemak punggung babi tebal, babi memiliki back fat (lemak punggung) yang lumayan tebal. Konsumen babi sering memilih daging babi yg lemak punggungnya tipis, karena semakin tipis lemak punggungnya, dianggap semakin baik kualitasnya. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, sehingga secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan yang ada di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya. Kadang ia mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan sampah busuk dan kotoran hewan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama jika dibiarkan. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Penelitian ilmiah modern di dua negara Timur &amp; Barat, yaitu Cina dan Swedia.Cina (mayoritas penduduknya penyembah berhala) &amp; Swedia (mayoritas penduduknya sekuler) menyatakan: “Daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus &amp; kolon (usus besar)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persentase penderita penyakit ini di negara negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo. Babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit. Gara-gara babi, virus Avian Influenza jadi ganas. Virus normal AI (Strain H1N1 dan H2N1) tidak akan menular secara langsung ke manusia. Virus AI mati dengan pemanasan 60 ?C lebih-lebih bila dimasak hingga mendidih.Bila ada babi, maka dalam tubuh babi, Virus AI dapat melakukan mutasi &amp; tingkat virulensinya bisa naik hingga menjadi H5N1. Virus AI Strain H5N1 dapat menular ke manusia. Virus H5N1 ini pada Tahun 1968 menyerang Hongkong dan membunuh 700.000 orang (diberi nama Flu Hongkong).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lagi daging babi adalah daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak. Meskipun empuk dan terlihat begitu enak dan lezat, namun daging babi sulit dicerna. Ibaratnya racun, seperti halnya kolesterol! Selain itu, daging babi menyebabkan banyak penyakit : pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (angina pectoris) , dan radang pada sendi-sendi. Sekitar tahun 2001 pernah terjadi para dokter Amerika berhasil mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah beberapa waktu mengalami gangguan kesehatan yang ia rasakan setelah mengkonsumsi makanan khas meksiko yang terkenal berupa daging babi, hamburger (ham = babi, sebab aslinya, hamburger adalah dari daging babi). Sang perempuan menegaskan bahwa dirinya merasa capek-capek (letih) selama 3 pekan setelah makan daging babi. Telur cacing tsb menempel di dinding usus pada tubuh sang perempuan tersebut, kemudian bergerak bersamaan dengan peredaran darah sampai ke ujungnya, yaitu otak. Dan ketika cacing itu sampai di otak, maka ia menyebabkan sakit yang ringan pada awalnya, hingga akhirnya mati dan tidak bisa keluar darinya. Hal ini menyebabkan disfungsi yang sangat keras pada susunan organ di daerah yang mengelilingi cacing itu di otak. Penyakit-penyakit “cacing pita” merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang terjadi melalui konsumsi daging babi. Ia berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar “1000 ekor dengan panjang antara 4 - 10 meter”, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar). Hal ini ditambah lagi dengan munculnya flu babi yang telah membunuh ratusan jiwa di Meksiko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DR Murad Hoffman, Daniel S Shapiro, MD, seorang Pengarah Clinical Microbiology Laboratories, Boston Medical Center, Massachusetts, dan juga merupakan asisten Profesor di Pathology and Laboratory Medicine, Boston University School of Medicine, Massachusetts, Amerika menyatakan terdapat lebih dari 25 penyakit yang bisa dijangkiti dari babi[7]. Di antaranya: Anthrax , Ascaris suum , Botulism , Brucella suis , Cryptosporidiosis , Entamoeba polecki , Erysipelothrix shusiopathiae , Flavobacterium group IIb-like bacteria , Influenza , Leptospirosis , Pasteurella aerogenes , Pasteurella multocida , Pigbel , Rabies , Salmonella cholerae-suis , Salmonellosis , Sarcosporidiosis , Scabies , Streptococcus dysgalactiae (group L) , Streptococcus milleri, Streptococcus suis type 2 (group R) , Swine vesicular disease , Taenia solium , Trichinella spiralis , Yersinia enterocolitica dan Yersinia pseudotuberculosis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Prof. DR. Shalih Al Fauzaan seorang anggota majlis ulama besar Saudi Arabia (Hai’ah Kibaar al-’Ulama) menyatakan: “Babi adalah hewan yang sudah terkenal menyukai kotoran dan hal-hal yang hina. Allah haramkan memakannya karena berisi banyak madhorat yang besar dan mengakibatkan penyakit yang berbahaya, sebagaimana ditetapkan para dokter. Hal ini karena babi membawa virus dan penyakit berbahaya yang telah ditemukan dan akan terus ditemukan. Allah tidaklah mengharamkan sesuatu pada hambanya kecuali berisi madhorat untuk mereka”[8].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Hayyan menjelaskan bahwa diantara implikasi buruk daging babi terhadap kesehatan adalah pernyataan para ahli medis (kedokteran) bahwa babi bisa menghasilkan cacing otot (Ad-Duud al-’Adhol). Cacing umumnya dikenal berada di lambung dan diobati dengan obat tertentu dan bisa hilang, sampai-sampai cacing pita yang panjangnya bisa mencapai 12 meter juga hidup dilambung dan bisa keluar dengan obat tertentu. Adapun cacing yang berada di jaringan otot baik dipaha atau di tangan , maka harus dikeluarkan dengan menyobek otot tersebut dan mencabutinya satu persatu. Ini adalah musibah besar.[9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian banyak penyakit yang dapat muncul disebabkan memakan daging babi. Apakah masih ada orang yang berakal memakannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lajnah Daimah menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;والجواب على ذلك ، ما أفتى به أعضاء اللجنة الدائمة للفتوى بالمملكة العربية السعودية وهو أنه لا يجوز بيع ما حرم أكله أو حرم استعماله ، ومن ذلك لحم الخنزير &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak boleh berniaga barang yang telah Allah haramkan berupa bahan makanan atau yang lainnya, seperti khomr, babi walaupun untuk orang kafir, karena adanya hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إن الله إذا حرم شيئاً حرم ثمنه&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu maka ia haramkan juga jual belinya” (Muttafaqun ‘Alaihi).” [Fatawa al-Lajnah ad-Daa'imah Lilbuhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta' (komite tetap untuk penelitian ilmiah dan fatwa di Saudi Arabia), 13/14-15]&lt;br /&gt;demikian juga muncul fatwa dari lembaga ini yang berbunyi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Diharamkan bekerja dan mengambil penghasilan dengan membantu pengadaan barang terlarang seperti khamr dan daging babi. Juga diharamkan gaji atas hal tersebut; karena ini termasuk tolong menoong dalam dosa dan kejahatan (التعاون على الإثم والعدوان) dan Allah melarang hal itu dalam firmanNya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maaidah: 2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami nasehati agar menjauhi bekerja di rumah makan yang demikian dan sejenisnya, karena hal itu menjadikannya keluar dari membantu adanya sesuatu yang Allah haramkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diharamkan seorang muslim menjual barang haram seperti babi dan khamr. Rezeki dan larisnya dagangan itu adanya di tangan Allah dan bukan pada penjualan barang haram. Oleh karenanya seorang muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dengan mengamalkan perintah dna menjauhi larangan Allah. Allah telah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًاوَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar.dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Thalaq :2-3) [10]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya demikian, bahkan dilarang kita melakukan investasi atau membeli sahan di perusahaan yang menjual babi atau dagingnya. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa lajnah ad-Daa’imah (komite tetap untuk peneliktian ilmiyah dan fatwa di Saudi Arabia) dibawah ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak diperbolehkan bermuamalah dalam jual dan beli saham perusahaan yang bermuamalah dengan riba atau menjual barang haram seperti daging babi dan khomr serta lainnya atau yang berkecimpung dalam asuransi konvensional, karena berisi gharar dan ketidak jelasan serta riba[11].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hikmah Pengharaman Daging Babi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam agama yang sempurna telah mengharamkan daging babi dengan hikmah yang hanya Allah ketahui dan Allah nampakkan sebagiannya kepada kita. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -Rahimahullah- mufti Agung Arab Saudi terdahulu menyatakan: “Sesungguhnya Allah mengetahui secara lengkap segala sesuatu dan rahmat, hikmah dan keadilannya mencakup segala sesuatu, karena Dia maha mengetahui kemaslahatan hambaNya, meha penyayang dan maha bijaksana dalam semua penciptaan, pengaturan dan syari’atNya. Allah memerintahkan manusia dengan perkara yang membuat mereka bahagia didunia dan akherat dan menghalalkan untuk mereka semua yang baik yang bermanfaat serta mengharamkan semua keburukan yang memberikan madhorat kepada mereka. Allah telah haramkan memakan babi dan menjelaskan bahwa ia adalah najis. Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”” (QS. Al-An’aam: 145). Jelas di sini babi adalah najis yang buruk dan Allah telah mengharamkan semua yang buruk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf: 157)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah pasti dengan dilihat bahwa makanan babi adalah kotoran dan najis dan itu adalah makanan yang paling digemarinya, ia mencari dan senang sekali dengan tempat-tempat kootoran tersebut. Para pakar telah menjelaskan bahwa makanannya menghasilkan cacing dalam perutnya dan memberikan pengaruh dalam melemahkan ghirah (kecemburuan) dan menghilangkan sifat menjaga kehormatan (al-Iffah). Daging babi juga memiliki implikasi buruk lainnya seperti sulit dicerna dan mencegah sebagian anggota tubuh dalam dari memisahkan sarinya untuk mmbantu mencerna makanan. Apabila semua yang mereka sampaikan tersebut maka ia termasuk madharat dan keburukan yang menjadi hikmah pengharamannya. Apabila semua itu tidak benar maka seorang yang berakal tentunya mempercayai berita dan hukum Allah bahwa babi adalah najis, beriman tentang pengharaman memakannya dan pasrah menerima hukum Allah dalam hal ini. Karena Allah lah yang menciptakannya dan paling tahu semua yang Dia biarkan. Firman Allah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (al-Mulk/67 :14) [12].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hewan Yang Diberi Makan Daging Babi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang hal ini ada pertanyaan diajukan kepada lajnah ad-Daa’imah (komite tetap untuk fatwa kerajaan saudi arabia) yang berbunyi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sebagian burung atau hewan, diantaranya ayam yang diberi makan dengan makanan yang beraneka ragam, diantara makanan tersebut ada tepung yang terbuat dari daging bangkai dan juga daging babi. Apakah ayam yang dikasih pakan dari daging seperti ini hukumnya halal atau haram? Apa hukum telurnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila realitanya seperti yang dijelaskan, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan daging dan telornya. Imam Maalik dan sejumlah ulama menyatakan memakan daging dan telurnya adalah mubah, karena makanan yang najis menjadi suci dengan perubahan bentuknya menjadi daging dan telur. Sejumlah ulama diantaranya imam at-Tsauri, asy-Syafi’i dan Ahmad mengharamkan memakan daging dan telurnya serta meminum susunya. Ada yang menyatakan apabila mayoritas pakannya adalah najis maka ia adalah Jilaalah dan tidak dimakan dan bila pakannya yang dominan suci maka ia suci dan boleh dimakan. Para ulama yang mengahramkannya berdalil dengan hadits yang diriwayatkan imam Ahmad, Abu daud, an-Nasaa’i dan at-Tirmidzi dari ibnu Abas, beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلاَّلَةِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sungguh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang dari susu al-Jalaalah”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga hadits yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari ibnu Umar beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang makan Al-Jalaalah dan susunya”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan Al-Jalaalah adalah hewan yang memakan kotoran dan semua najis. Yang rojih adalah pendapat yang memerinci dan ia kedua dari yang terdahulu[13].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah beberapa permasalahan berkenaan dengan babi yang ditetapkan syari’at islam. Hal ini menjelaskan kesempurnaan dan keindahan islam yang memerintahkan seluruh kebaikan dan melarang seluruh keburukan. Diantara keburukan tersebut adalah babi yang ternyat terungkap dalam penelitian para pakar memang berbahaya bagi kesehatan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mudah-mudahan kita semua bisa membuka mata hati kita melihat kembali syari’at yang mulia ini dan meyakini semua musibah yang menimpa manusia ini sudah menjadi ketetapan Allah dengan sebab jauhnya manusia dari petunjuk ilahi. Dari sini marilah kita bertakwa kepada Allah dengan belajar syari’at islam dan mengamalkannya. Bila perintah segera menjalankannya dan bila larangan segera menjauhi dan meninggalkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wabillahit taufiq.&lt;br /&gt;[1] Syarh Shahih Muslim, 1/281&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Hayaat al-hayawaan, 1/290&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] lihat http://ustadzkholid.com/fiqih/pengharaman-babi/ dengan penambahan dari beberapa referensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] Al-Mughni 8/473 dan haditsnya adalah yang telah disebutkan diatasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] Fatawa wa Rasaa’il Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 12/212&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 20/27&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Babi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] Al-Muntaqa Min Fatwa Alifauzan, 1/94&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Syarah Bulugh Al-Maram, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Saalim, 3/175.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[10] Fatawa Lajnah Ad-Daa’Imah, 13/16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[11] Fatwa Lajnah Ad-Daa’Imah, 14/395&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[12] Fatawa Islamiyah, 3/545&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[13] Fatawa Islamiyah, 3/550&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-733672493843684919?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/733672493843684919/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/05/flu-babi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/733672493843684919'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/733672493843684919'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/05/flu-babi.html' title='FLU BABI'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m6jTEVWRI/AAAAAAAACD0/9Hq3oj3Vuhk/s72-c/masker.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-4141272548594457926</id><published>2009-05-18T23:34:00.000-07:00</published><updated>2009-05-19T00:31:18.614-07:00</updated><title type='text'>FOTO MAHAD</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJbnA5f7DI/AAAAAAAAB80/RjcgnADTfCI/s1600-h/Gedung+Asrama.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJbnA5f7DI/AAAAAAAAB80/RjcgnADTfCI/s400/Gedung+Asrama.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5337429234201652274" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJYQmtwdEI/AAAAAAAAB8c/6RFI4WJAh5A/s1600-h/Ruang+Kantor.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJYQmtwdEI/AAAAAAAAB8c/6RFI4WJAh5A/s400/Ruang+Kantor.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5337425550681076802" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJgGPnpRBI/AAAAAAAAB9M/x1Mn75wmwRI/s1600-h/Lab+Bahasa.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJgGPnpRBI/AAAAAAAAB9M/x1Mn75wmwRI/s400/Lab+Bahasa.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5337434168775754770" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJWOLl0czI/AAAAAAAAB8U/pjsSL_Squ54/s1600-h/Perpustakaan.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJWOLl0czI/AAAAAAAAB8U/pjsSL_Squ54/s400/Perpustakaan.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5337423310017033010" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJU-VWfc2I/AAAAAAAAB8M/FD8W9E18KZA/s1600-h/Ruang+Asrama.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJU-VWfc2I/AAAAAAAAB8M/FD8W9E18KZA/s400/Ruang+Asrama.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5337421938247562082" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJUS0lgALI/AAAAAAAAB8E/weAS6qfdmL8/s1600-h/Unit+TKA.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJUS0lgALI/AAAAAAAAB8E/weAS6qfdmL8/s400/Unit+TKA.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5337421190717767858" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-4141272548594457926?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/4141272548594457926/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/05/foto-mahad.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/4141272548594457926'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/4141272548594457926'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/05/foto-mahad.html' title='FOTO MAHAD'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJbnA5f7DI/AAAAAAAAB80/RjcgnADTfCI/s72-c/Gedung+Asrama.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-4406546345810158172</id><published>2009-05-18T23:29:00.001-07:00</published><updated>2010-01-31T07:53:23.257-08:00</updated><title type='text'>PPSB PP AL UKHUWAH</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Penerimaan Santri Baru Tahun Pelajaran 2009-2010&lt;br /&gt;PONDOK PESANTREN AL UKHUWAH&lt;br /&gt;Alamat : Mranggen, Joho, Sukoharjo, Jawa Tengah 57513 Telp. (0271) 590448 (Pa), 7504667 (Pi)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S2WnXZSeQoI/AAAAAAAACEk/_ViGH76cJdE/s1600-h/ppsb+al+ukhuwah.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 179px; height: 200px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S2WnXZSeQoI/AAAAAAAACEk/_ViGH76cJdE/s200/ppsb+al+ukhuwah.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5432932545859568258" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;A.    TUJUAN, VISI, DAN MISI&lt;br /&gt;Tujuan         : Mendidik generasi muslim dan muslimah di atas manhaj salaful ummah.&lt;br /&gt;Visi &amp;amp; Misi     : Mencetak generasi Islam yang memahami ilmu syar'i dan mampu mengamalkan serta mendakwahkannya sesuai&lt;br /&gt;metode yang benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.    PROGRAM PENDIDIKAN&lt;br /&gt;1.    Program Raudhatul Athfal/TK (Putra dan Putri) 1 tahun&lt;br /&gt;2.    Program Madrasah Salafiyah Ula (Setingkat SD) 6 tahun Putra  dan Putri (terpisah)&lt;br /&gt;3.    Program Madrasah Salafiyah Wustho (Setingkat SLTP) 3 tahun Putra  dan Putri (terpisah)&lt;br /&gt;4.    Program Takhassus Bahasa Arab (Persiapan ke Jenjang Madrasah Aliyah) 1 Tahun Khusus Putra&lt;br /&gt;5.    Program Madrasah Aliyah (Setingkat SLTA) 3 Tahun Khusus Putra&lt;br /&gt;6.    Program I'dad Du'at (Kaderisasi Da'i) 3 Tahun Khusus Putra&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.    SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN *&lt;br /&gt;No    Program    Syarat-Syarat Khusus    Syarat-Syarat Umum&lt;br /&gt;1.        Raudhatul Athfal/TK    -    Usia 5-6 Tahun&lt;br /&gt;-    Sudah Mandiri    1.    Diantar orang tua/wali calon santri.&lt;br /&gt;2.    Mengisi formulir pendaftaran.&lt;br /&gt;3.    Mengisi pernyataan izin dan kesanggupan orang tua/wali (blangko disediakan).&lt;br /&gt;4.    Menyerahkan fotokopi akte lahir, KK,  dan KTP orang tua/wali.&lt;br /&gt;5.    Menyerahkan pas foto terbaru (3x4) 2 lembar.&lt;br /&gt;6.    Menyerahkan surat rekomendasi sehat dari dokter/Puskesmas.&lt;br /&gt;7.    Menyerahkan surat pindah sekolah dan fotokopi rapor bagi santri pindahan&lt;br /&gt;8.    Membayar biaya pendaftaran Rp. 100.000 (Untuk seluruh jenjang kecuali I'dad Du'at). Untuk Program I'dad Du'at biaya pendaftaran Rp. 50.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.        Madrasah Salafiyah Ula     -    Usia 6-7 Tahun&lt;br /&gt;-    Menyerahkan ijazah RA/TK bagi yang memiliki&lt;br /&gt;3.        Madrasah Salafiyah Wustho    -    Tamat SD atau yang sederajat&lt;br /&gt;-    Menyerahkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir&lt;br /&gt;4.        Takhassus Bahasa Arab    -    Tamat SLTP atau yang sederajat&lt;br /&gt;-    Menyerahkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir&lt;br /&gt;5.        Madrasah Aliyah    -    Tamat SLTP pondok&lt;br /&gt;-    Menyerahkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir&lt;br /&gt;6.        I'dad Du'at    -    Tamat SLTA atau telah berumur 18 tahun&lt;br /&gt;-    Menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*  Menerima santri pindahan bagi yang memenuhi syarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D.    WAKTU PENDAFTARAN DAN TES SELEKSI *&lt;br /&gt;No.    Agenda    Gelombang I    Gelombang II&lt;br /&gt;1.        Pendaftaran dan Tes Seleksi    01 Mei – 31 Mei 2009    01 Juni – 05 Juli 2009&lt;br /&gt;2.        Pengumuman     01 Juni 2009    06 Juli 2009&lt;br /&gt;3.        Daftar Ulang    01 - 07 Juni 2009    06 – 12 Juli 2009&lt;br /&gt;4.        Masa Orientasi Santri Baru     13 – 14 Juli 2009&lt;br /&gt;5.        Mulai KBM Tahun Ajaran 2009/2010    15 Juli 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Menerima pendaftaran melalui telepon, SMS, dan Online&lt;br /&gt;* Pendaftaran dilayani setiap hari pukul 08.00 – 14.00 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E.    BIAYA DAFTAR ULANG *&lt;br /&gt;No.    Rincian    Nominal&lt;br /&gt;1.        Syahriyah/SPP bulan pertama (Juli 2009)    Rp. 275.000&lt;br /&gt;2.        Biaya Seragam    Rp. 150.000&lt;br /&gt;3.        Sumbangan sarana dan prasarana (ranjang, almari, kasur, sprei, bantal, sarung bantal, meja &amp;amp; kursi belajar, peralatan makan &amp;amp; minum)    Rp. 1.225.000&lt;br /&gt;Jumlah     Rp. 1.650.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Biaya daftar ulang ini mencakup seluruh jenjang pendidikan kecuali program I'dad Du'at.&lt;br /&gt;Untuk program I'dad Du'at biaya daftar ulang Rp. 110.000 (untuk syahriyah bulan pertama).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F.    TEMPAT PENDAFTARAN&lt;br /&gt;Pondok Pesantren Al Ukhuwah, d.a. Mranggen, Joho, Sukoharjo, Jawa Tengah 57513.&lt;br /&gt;Contact person     ■ Pondok Putra : Abu Ayyub (085293819169),    Abu Aisyah (082892296733)    ,   Abu Hamidah (081393133448)&lt;br /&gt;■ Pondok Putri :  Abu Ahmad  (081369579452),  Ummu Ahmad (0271 7504667)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendaftaran Online         : www.ukhuwah.suaraquran.com&lt;br /&gt;Alamat Website         : www.suaraquran.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G.    RUTE&lt;br /&gt;•    Dari Terminal Tirtonadi Solo naik bus Damar Sasongko atau Wahyu turun di Proliman Sukoharjo, naik becak (tarif ± Rp. 5.000) atau jalan kaki ± 300 m ke Ponpes Al Ukhuwah sebelah selatan alun-alun Sukoharjo.&lt;br /&gt;•    Dari stasiun Purwosari Solo naik bus Wahyu Putra turun di Proliman Sukoharjo.&lt;br /&gt;•    Dari Wonogiri naik bus jurusan Solo, turun  di perempatan Gamping, Joho, jalan kaki ke utara ± 200 m  ke Ponpes Al Ukhuwah (belakang SMK Bina Patria I)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FORMULIR PENDAFTARAN SANTRI BARU&lt;br /&gt;MADRASAH SALAFIYAH ULA PONDOK PESANTREN AL UKHUWAH&lt;br /&gt;Alamat : Kel. Joho, Kec./Kab. Sukoharjo Telp. (0271) 590448 (Pa)  (0271) 7504667 (Pi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No. Pendaftaran                 : ___________________       (Diisi Petugas)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. IDENTITAS SANTRI&lt;br /&gt;1.    Nama Lengkap              : ______________________________¬¬¬________&lt;br /&gt;2.    Nama Panggilan (kunyah)        : ______________________________________&lt;br /&gt;3.    Jenis Kelamin                 : Pa / Pi *&lt;br /&gt;4.    Tempat dan Tanggal Lahir         : ______________________________________&lt;br /&gt;5.    Status Orang Tua&lt;br /&gt;a.    Ayah                 : masih hidup / sudah meninggal  )*&lt;br /&gt;b.    Ibu                 : masih hidup / sudah meninggal  )*&lt;br /&gt;6.    Status santri                 : menjadi tanggungan orang tua / wali  )*&lt;br /&gt;7.    Jumlah Saudara Kandung           : ________________________________________&lt;br /&gt;8.    Anak ke Berapa              : ________________________________________&lt;br /&gt;9.    Sekolah Asal&lt;br /&gt;a.    Nama Sekolah             : __________________________________________________&lt;br /&gt;b.    Alamat Sekolah         : __________________________________________________&lt;br /&gt;c.    Tamat Belajar Tahun         : __________________________________________________&lt;br /&gt;10.    Bahasa Sehari-hari             : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. KETERANGAN TEMPAT TINGGAL&lt;br /&gt;1.    Alamat Rumah                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;2.    No. Telepon                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;3.    Jarak  rumah dengan pesantren         : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. IDENTITAS ORANG TUA/WALI&lt;br /&gt;1.    Nama Ayah Kandung             : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;2.    Nama Ibu Kandung             : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;3.    Nama Wali )**                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. KESEHATAN&lt;br /&gt;1. Berat/Tinggi Badan                  : ………… kg / ………… cm&lt;br /&gt;2. Golongan Darah                 : ( A, AB, B, O )*&lt;br /&gt;3 Penyakit yang pernah diderita&lt;br /&gt;(Alergi, Tipus, TBC  dll.)             : __________________________________________________&lt;br /&gt;4. Riwayat Penyakit Keluarga&lt;br /&gt;(Alergi, Tipus, TBC  dll.)            : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ket. : )* coret yang tidak perlu&lt;br /&gt;)** diisi apabila santri ditanggung selain orang tua&lt;br /&gt;Mohon diisi dengan sejujurnya !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sukoharjo, ………..…………&lt;br /&gt;Calon santri / wali                                                   Petugas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(……………………..)                                                      (……………………..)&lt;br /&gt;nama terang                                            nama terang&lt;br /&gt;FORMULIR PENDAFTARAN SANTRI BARU I’DAD DU’AT&lt;br /&gt;PONDOK PESANTREN AL UKHUWAH&lt;br /&gt;Alamat : Kel. Joho, Kec./Kab. Sukoharjo Telp. (0271) 590448 (Pa)  (0271) 7504667 (Pi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No. Pendaftaran                 : ___________________       (Diisi Petugas)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. IDENTITAS SANTRI             :&lt;br /&gt;1.    Nama Lengkap              : _______________________________¬¬¬________&lt;br /&gt;2.    Nama Panggilan (kunyah)        : _______________________________________&lt;br /&gt;3.    Jenis Kelamin                 : Laki-Laki&lt;br /&gt;4.    Tempat dan Tanggal Lahir         : _______________________________________&lt;br /&gt;5.    Status Orang Tua&lt;br /&gt;a.    Ayah                 : masih hidup / sudah meninggal  )*&lt;br /&gt;b.    Ibu                 : masih hidup / sudah meninggal  )*&lt;br /&gt;6.    Status santri                 : menjadi tanggungan orang tua / wali  )*&lt;br /&gt;7.    Jumlah Saudara Kandung           : _____________________________________________________&lt;br /&gt;8.    Anak ke Berapa              : _____________________________________________________&lt;br /&gt;9.    Sekolah Asal&lt;br /&gt;a.    Nama Sekolah             : _____________________________________________________&lt;br /&gt;b.    Alamat Sekolah         : _____________________________________________________&lt;br /&gt;c.    Tamat Belajar Tahun         : _____________________________________________________&lt;br /&gt;10.    Bahasa Sehari-hari             : _____________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. KETERANGAN TEMPAT TINGGAL&lt;br /&gt;1.    Alamat Rumah                 : _____________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ___________&lt;br /&gt;2.    No. Telepon                 : _____________________________________________________&lt;br /&gt;3.    Jarak  rumah dengan pesantren         : _____________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. IDENTITAS ORANG TUA/WALI&lt;br /&gt;1.    Nama Ayah Kandung             : _____________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : _____________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : _____________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : _____________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : _____________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ___________&lt;br /&gt;2.    Nama Ibu Kandung             : _____________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : _____________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : _____________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : _____________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : _____________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ___________&lt;br /&gt;3.    Nama Wali )**                 : _____________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : _____________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : _____________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : _____________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : _____________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ___________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. KESEHATAN&lt;br /&gt;1. Berat/Tinggi Badan                  : ………… kg / ………… cm&lt;br /&gt;2. Golongan Darah                 : ( A, AB, B, O )*&lt;br /&gt;3 Penyakit yang pernah diderita&lt;br /&gt;(Alergi, Tipus, TBC  dll.)             : _____________________________________________________&lt;br /&gt;4. Riwayat Penyakit Keluarga ___&lt;br /&gt;(Alergi, Tipus, TBC  dll.)            : _____________________________________________________&lt;br /&gt;E. LAIN-LAIN&lt;br /&gt;1. Pernah mengikuti kajian salafi        : Pernah/Tidak*    Bersama Ustadz__________________________&lt;br /&gt;2. Pernah belajar bahasa Arab            : Pernah/Tidak*    Kitab yang dipelajari ______________________&lt;br /&gt;Ket. : )* coret yang tidak perlu&lt;br /&gt;)** diisi apabila santri ditanggung selain orang tua&lt;br /&gt;Mohon diisi dengan sejujurnya !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sukoharjo, ………..…………&lt;br /&gt;Calon santri / wali                                                                        Petugas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(……………………..)                                                                        (……………………..)&lt;br /&gt;nama terang                                                                     nama terang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FORMULIR PENDAFTARAN SANTRI BARU&lt;br /&gt;RAUDHATUL ATHFAL PONDOK PESANTREN AL UKHUWAH&lt;br /&gt;Alamat : Kel. Joho, Kec./Kab. Sukoharjo Telp. (0271) 590448 (Pa)  (0271) 7504667 (Pi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No. Pendaftaran                 : ___________________       (Diisi Petugas)&lt;br /&gt;A. IDENTITAS SANTRI&lt;br /&gt;1.    Nama Lengkap              : ______________________________¬¬¬________&lt;br /&gt;2.    Nama Panggilan (kunyah)        : ______________________________________&lt;br /&gt;3.    Jenis Kelamin                 : Pa    /     Pi *&lt;br /&gt;4.    Tempat dan Tanggal Lahir         : ______________________________________&lt;br /&gt;5.    Status Orang Tua&lt;br /&gt;a.    Ayah                 : masih hidup / sudah meninggal  )*&lt;br /&gt;b.    Ibu                 : masih hidup / sudah meninggal  )*&lt;br /&gt;6.    Status santri                 : menjadi tanggungan orang tua / wali  )*&lt;br /&gt;7.    Jumlah Saudara Kandung           : ________________________________________&lt;br /&gt;8.    Anak ke Berapa              : ________________________________________&lt;br /&gt;9.    Sekolah Asal&lt;br /&gt;a.    Nama Sekolah             : __________________________________________________&lt;br /&gt;b.    Alamat Sekolah         : __________________________________________________&lt;br /&gt;c.    Tamat Belajar Tahun         : __________________________________________________&lt;br /&gt;10.    Bahasa Sehari-hari             : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. KETERANGAN TEMPAT TINGGAL&lt;br /&gt;1.    Alamat Rumah                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;2.    No. Telepon                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;3.    Jarak  rumah dengan pesantren         : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. IDENTITAS ORANG TUA/WALI&lt;br /&gt;1.    Nama Ayah Kandung             : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;2.    Nama Ibu Kandung             : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;3.    Nama Wali )**&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. KESEHATAN&lt;br /&gt;1. Berat/Tinggi Badan                  : ¬¬¬¬__________ kg / _________ cm&lt;br /&gt;2. Golongan Darah                 : ( A, AB, B, O )*&lt;br /&gt;3 Penyakit yang pernah diderita&lt;br /&gt;(Alergi, Tipus, TBC  dll.)             : __________________________________________________&lt;br /&gt;4. Riwayat Penyakit Keluarga&lt;br /&gt;(Alergi, Tipus, TBC  dll.)            : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ket. : )* coret yang tidak perlu&lt;br /&gt;)** diisi apabila santri ditanggung selain orang tua&lt;br /&gt;Mohon diisi dengan sejujurnya !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sukoharjo, ………..…………&lt;br /&gt;Calon santri / wali                                                   Petugas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(……………………..)                                                      (……………………..)&lt;br /&gt;nama terang                                            nama terang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FORMULIR PENDAFTARAN SANTRI BARU&lt;br /&gt;TAKHOSSUS BAHASA ARAB PONDOK PESANTREN AL UKHUWAH&lt;br /&gt;Alamat : Kel. Joho, Kec./Kab. Sukoharjo Telp. (0271) 590448 (Pa)  (0271) 7504667 (Pi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No. Pendaftaran                 : ___________________       (Diisi Petugas)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. IDENTITAS SANTRI&lt;br /&gt;1.    Nama Lengkap              : ______________________________¬¬¬________&lt;br /&gt;2.    Nama Panggilan (kunyah)        : ______________________________________&lt;br /&gt;3.    Jenis Kelamin                 : Pa / Pi *&lt;br /&gt;4.    Tempat dan Tanggal Lahir         : ______________________________________&lt;br /&gt;5.    Status Orang Tua&lt;br /&gt;a.    Ayah                 : masih hidup / sudah meninggal  )*&lt;br /&gt;b.    Ibu                 : masih hidup / sudah meninggal  )*&lt;br /&gt;6.    Status santri                 : menjadi tanggungan orang tua / wali  )*&lt;br /&gt;7.    Jumlah Saudara Kandung           : ________________________________________&lt;br /&gt;8.    Anak ke Berapa              : ________________________________________&lt;br /&gt;9.    Sekolah Asal&lt;br /&gt;c.    Nama Sekolah             : __________________________________________________&lt;br /&gt;d.    Alamat Sekolah         : __________________________________________________&lt;br /&gt;e.    Tamat Belajar Tahun         : __________________________________________________&lt;br /&gt;10.    Bahasa Sehari-hari             : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. KETERANGAN TEMPAT TINGGAL&lt;br /&gt;1.    Alamat Rumah                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;2.    No. Telepon                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;3.    Jarak  rumah dengan pesantren         : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. IDENTITAS ORANG TUA/WALI&lt;br /&gt;1.    Nama Ayah Kandung             : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;2.    Nama Ibu Kandung             : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;3.    Nama Wali )**                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. KESEHATAN&lt;br /&gt;1. Berat/Tinggi Badan                  : ………… kg / ………… cm&lt;br /&gt;2. Golongan Darah                 : ( A, AB, B, O )*&lt;br /&gt;3 Penyakit yang pernah diderita&lt;br /&gt;(Alergi, Tipus, TBC  dll.)             : __________________________________________________&lt;br /&gt;4. Riwayat Penyakit Keluarga&lt;br /&gt;(Alergi, Tipus, TBC  dll.)            : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ket. : )* coret yang tidak perlu&lt;br /&gt;)** diisi apabila santri ditanggung selain orang tua&lt;br /&gt;Mohon diisi dengan sejujurnya !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sukoharjo, ………..…………&lt;br /&gt;Calon santri / wali                                                   Petugas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(……………………..)                                                      (……………………..)&lt;br /&gt;nama terang                                            nama terang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FORMULIR PENDAFTARAN SANTRI BARU&lt;br /&gt;MADRASAH SALAFIYAH WUSTHO PONDOK PESANTREN AL UKHUWAH&lt;br /&gt;Alamat : Kel. Joho, Kec./Kab. Sukoharjo Telp. (0271) 590448 (Pa)  (0271) 7504667 (Pi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No. Pendaftaran                 : ___________________       (Diisi Petugas)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. IDENTITAS SANTRI&lt;br /&gt;11.    Nama Lengkap              : ______________________________¬¬¬________&lt;br /&gt;12.    Nama Panggilan (kunyah)        : ______________________________________&lt;br /&gt;13.    Jenis Kelamin                 : Pa / Pi *&lt;br /&gt;14.    Tempat dan Tanggal Lahir         : ______________________________________&lt;br /&gt;15.    Status Orang Tua&lt;br /&gt;f.    Ayah                 : masih hidup / sudah meninggal  )*&lt;br /&gt;g.    Ibu                 : masih hidup / sudah meninggal  )*&lt;br /&gt;16.    Status santri                 : menjadi tanggungan orang tua / wali  )*&lt;br /&gt;17.    Jumlah Saudara Kandung           : ________________________________________&lt;br /&gt;18.    Anak ke Berapa              : ________________________________________&lt;br /&gt;19.    Sekolah Asal&lt;br /&gt;h.    Nama Sekolah             : __________________________________________________&lt;br /&gt;i.    Alamat Sekolah         : __________________________________________________&lt;br /&gt;j.    Tamat Belajar Tahun         : __________________________________________________&lt;br /&gt;20.    Bahasa Sehari-hari             : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. KETERANGAN TEMPAT TINGGAL&lt;br /&gt;4.    Alamat Rumah                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;5.    No. Telepon                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;6.    Jarak  rumah dengan pesantren         : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. IDENTITAS ORANG TUA/WALI&lt;br /&gt;4.    Nama Ayah Kandung             : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;5.    Nama Ibu Kandung             : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;6.    Nama Wali )**                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. KESEHATAN&lt;br /&gt;1. Berat/Tinggi Badan                  : ………… kg / ………… cm&lt;br /&gt;2. Golongan Darah                 : ( A, AB, B, O )*&lt;br /&gt;3 Penyakit yang pernah diderita&lt;br /&gt;(Alergi, Tipus, TBC  dll.)             : __________________________________________________&lt;br /&gt;4. Riwayat Penyakit Keluarga&lt;br /&gt;(Alergi, Tipus, TBC  dll.)            : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ket. : )* coret yang tidak perlu&lt;br /&gt;)** diisi apabila santri ditanggung selain orang tua&lt;br /&gt;Mohon diisi dengan sejujurnya !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sukoharjo, ………..…………&lt;br /&gt;Calon santri / wali                                                   Petugas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(……………………..)                                                      (……………………..)&lt;br /&gt;nama terang                                            nama terang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FORMULIR PENDAFTARAN SANTRI BARU&lt;br /&gt;MADRASAH ALIYAH PONDOK PESANTREN AL UKHUWAH&lt;br /&gt;Alamat : Kel. Joho, Kec./Kab. Sukoharjo Telp. (0271) 590448 (Pa)  (0271) 7504667 (Pi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No. Pendaftaran                 : ___________________       (Diisi Petugas)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. IDENTITAS SANTRI&lt;br /&gt;21.    Nama Lengkap              : ______________________________¬¬¬________&lt;br /&gt;22.    Nama Panggilan (kunyah)        : ______________________________________&lt;br /&gt;23.    Jenis Kelamin                 : Pa / Pi *&lt;br /&gt;24.    Tempat dan Tanggal Lahir         : ______________________________________&lt;br /&gt;25.    Status Orang Tua&lt;br /&gt;k.    Ayah                 : masih hidup / sudah meninggal  )*&lt;br /&gt;l.    Ibu                 : masih hidup / sudah meninggal  )*&lt;br /&gt;26.    Status santri                 : menjadi tanggungan orang tua / wali  )*&lt;br /&gt;27.    Jumlah Saudara Kandung           : ________________________________________&lt;br /&gt;28.    Anak ke Berapa              : ________________________________________&lt;br /&gt;29.    Sekolah Asal&lt;br /&gt;m.    Nama Sekolah             : __________________________________________________&lt;br /&gt;n.    Alamat Sekolah         : __________________________________________________&lt;br /&gt;o.    Tamat Belajar Tahun         : __________________________________________________&lt;br /&gt;30.    Bahasa Sehari-hari             : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. KETERANGAN TEMPAT TINGGAL&lt;br /&gt;7.    Alamat Rumah                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;8.    No. Telepon                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;9.    Jarak  rumah dengan pesantren         : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. IDENTITAS ORANG TUA/WALI&lt;br /&gt;7.    Nama Ayah Kandung             : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;8.    Nama Ibu Kandung             : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;9.    Nama Wali )**                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Umur                     : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pekerjaan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Pendidikan                 : __________________________________________________&lt;br /&gt;- Alamat Lengkap             : __________________________________________________&lt;br /&gt;________________________________ Kode Pos : ________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. KESEHATAN&lt;br /&gt;1. Berat/Tinggi Badan                  : ………… kg / ………… cm&lt;br /&gt;2. Golongan Darah                 : ( A, AB, B, O )*&lt;br /&gt;3 Penyakit yang pernah diderita&lt;br /&gt;(Alergi, Tipus, TBC  dll.)             : __________________________________________________&lt;br /&gt;4. Riwayat Penyakit Keluarga&lt;br /&gt;(Alergi, Tipus, TBC  dll.)            : __________________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ket. : )* coret yang tidak perlu&lt;br /&gt;)** diisi apabila santri ditanggung selain orang tua&lt;br /&gt;Mohon diisi dengan sejujurnya !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sukoharjo, ………..…………&lt;br /&gt;Calon santri / wali                                                   Petugas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(……………………..)                                                      (……………………..)&lt;br /&gt;nama terang                                            nama terang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;www.ukhuwah.suaraquran.com    email : mahad_ukhuwah@yahoo.com   |   abqowi@gmail.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-4406546345810158172?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/4406546345810158172/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/05/ppsb-pp-al-ukhuwah.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/4406546345810158172'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/4406546345810158172'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/05/ppsb-pp-al-ukhuwah.html' title='PPSB PP AL UKHUWAH'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S2WnXZSeQoI/AAAAAAAACEk/_ViGH76cJdE/s72-c/ppsb+al+ukhuwah.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-1545656395284555121</id><published>2009-05-18T23:19:00.000-07:00</published><updated>2010-01-22T05:35:30.895-08:00</updated><title type='text'>JIHAD DALAM ISLAM</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJdSbuaz1I/AAAAAAAAB88/4rzpc4fhTkQ/s1600-h/desert-storm.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJdSbuaz1I/AAAAAAAAB88/4rzpc4fhTkQ/s400/desert-storm.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5337431079648939858" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Jihad dalam Perspektif Hukum Islam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak diragukan lagi bahwa jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila mereka meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shohih [1] :&lt;br /&gt;عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar beliau berkata: Aku mendengar Rasululloh bersabda, “Apabila kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR Abu Daud)&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyah menyatakan: Tidak diragukan lagi bahwa jihad dan melawan orang yang menyelisihi para rasul dan mengarahkan pedang syariat kepada mereka serta melaksanakan kewajiban-kewajiban disebabkan pernyataan mereka untuk menolong para nabi dan rasul dan untuk menjadi pelajaran berharga bagi yang mengambilnya sehingga dengan demikian orang-orang yang menyimpang menjadi kapok, termasuk amalan yang paling utama yang Allah perintahkan kepada kita untuk menjadikannya ibadah mendekatkan diri kepadaNya. [2]&lt;br /&gt;Namun amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan syariat islam. Karena keduanya adalah syarat diterima satu amalan. Disamping juga jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa dan memiliki hubungan dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta yang menjadi perkara agung dalam Islam sebagaimana disampaikan Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:&lt;br /&gt;فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya darah, kehormatan dan harta kalian diharamkan atas kalian (saling mendzoliminya) seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negri kalian ini sampai kalian menjumpai Robb kalian, ketahuilah apakah aku telah menyampaikan? Mereka menjawab: Ya. Maka beliau pun berkata: Ya Allah persaksikanlah, maka hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Maka janganlah kalian kembali kufur sepeninggalku, sebagian kalian saling membunuh sebagian lainnya. (Muttafaqun ‘Alaihi) [3]&lt;br /&gt;Demikian agungnya perkara jihad ini menuntut setiap muslim melakukannya untuk menggapai cinta dan keridhoan Allah. Tentu saja hal ini menuntut pelakunya untuk komitmen terhadap ketentuan dan batasan syari’at, komitmen terhadap batasan dan hukum Al Qur’an dan Sunnah Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, merealisasikan target dan tujuan syari’at tanpa meninggalkan satu ketentuan dan batasannya, agar selamat dari sikap ekstrim dan berlebihan sehingga jihadnya menjadi jihad syar’i diatas jalan yang lurus dan dia mendapatkan akibat dan pahala yang besar diakhirat nanti. Hal itu karena ia berjalan diatas cahaya ilahi, petunjuk dan ilmu dari Al Qur’an dan sunnah NabiNya shollallohu ‘alaihi wa sallam. [4]&lt;br /&gt;Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk belajar mengenai konsep islam tentang jihad secara benar dan bertanya kepada para ulama pewaris nabi tentang hal-hal yang belum ia ketahui. Apalagi dalam permasalahan yang sangat penting dan berbahaya ini, dan di masa kaum muslimin tidak mengenal syari’atnya dengan benar. Sebab bisa jadi yang dianggap jihad syar’i sebenarnya adalah jihad bid’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Jihad dalam Pandangan Islam.&lt;br /&gt;Kata Jihad berasal dari kata Al Jahd (الجَهْد ) dengan difathahkan huruf jimnya yang bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari Al Juhd ( الجُهْد) dengan didhommahkan huruf jimnya yang bermakna kemampuan. Kalimat (بَلَغَ جُهْدَهُ ) bermakna mengeluarkan kemampuannya. Sehingga orang yang berjihad dijalan Allah adalah orang yang mencapai kelelahan untuk dzat Allah dan meninggikan kalimatNya yang menjadikannya sebagai cara dan jalan menuju surga. Dibalik jihad memerangi jiwa dan jihad dengan pedang, ada jihad hati yaitu jihad melawan syetan dan mencegah jiwa dari hawa nafsu dan syahwat yang diharamkan. Juga ada jihad dengan tangan dan lisan berupa amar ma’ruf nahi mungkar. [5]&lt;br /&gt;Sedangkan Ibnu Rusyd (wafat tahun 595 H) menyatakan: Jihad dengan pedang adalah memerangi kaum musyrikin atas agama, sehingga semua orang yang menyusahkan dirinya untuk dzat Allah maka ia telah berjihad dijalan Allah, namun kata jihad fi sabilillah bila disebut begitu saja maka tidak terfahami kecuali untuk makna memerangi orang kafir dengan pedang sampai masuk islam atau memberikan upeti dalam keadaan rendah dan hina. [6]&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyah (wafat tahun 728H) mendefinisikan jihad dengan pernyataan: Jihad artinya mengerahkan seluruh kemampuan yaitu kemampuan mendapatkan yang dicintai Allah dan menolak yang dibenci Allah. [7]&lt;br /&gt;Dan beliau juga menyatakan: Jihad hakikatnya adalah bersungguh-sungguh mencapai sesuatu yang Allah cintai berupa iman dan amal sholeh dan menolak sesuatu yang dibenci Allah berupa kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan. [8]&lt;br /&gt;Tampaknya tiga pendapat diatas sepakat dalam mendefinisikan jihad menurut syariat islam, hanya saja penggunaan lafadz jihad fi sabilillah dalam pernyataan para ulama biasanya digunakan untuk makna memerangi orang kafir. Oleh karena itu Syeikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al ‘Abaad menyatakan bahwa definisi terbaik dari jihad adalah definisi Ibnu Taimiyah diatas dan beliau menyatakan: Terfahami dari pernyataan Ibnu Taimiyah diatas bahwa jihad dalam pengertian syar’i adalah nama yang meliputi penggunaan semua sebab dan cara untuk mewujudkan perbuatan, perkataan dan keyakinan (i’tiqad) yang Allah cintai dan ridhoi dan menolak perbuatan, perkataan dan keyakinan yang Allah benci dan murkai. [9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis dan Tingkatan Jihad.&lt;br /&gt;Kata jihad bila didengar banyak orang maka konotasinya adalah jihad memerangi orang kafir. Padahal hal ini hanyalah salah satu dari bentuk dan jenis jihad karena pengertian jihad lebih umum dan lebih luas dari hal tersebut. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim menjelaskan jenis jihad ditinjau dari obyeknya dengan menyatakan: Jihad memiliki empat martabat, yaitu jihad memerangi nafsu, jihad memerangi syetan, jihad memerangi orang kafir dan jihad memerangi orang munafik. [10] Namun dalam keterangan selanjutnya Ibnu Al Qoyyim menambah dengan jihad melawan pelaku kezaliman, bid’ah dan kemungkaran.[11]&lt;br /&gt;Kemudian beliau menjelaskan 13 martabat bagi jenis-jenis jihad diatas dengan menyatakan: Lalu jihad memerangi nafsu memiliki empat tingkatan:&lt;br /&gt;1. Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk ilahi dan agama yang lurus yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Siapa yang kehilangan ilmu petunjuk ini maka akan sengsara di dunia dan akhirat.&lt;br /&gt;2. Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengetahuinya. Kalau tidak demikian, maka sekadar hanya mengilmuinya tanpa amal, jika tidak membahayakannya, maka tidak akan memberi manfaat.&lt;br /&gt;3. Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut kepada yang tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tersebut tidak bermanfaat dan tidak menyelamatkannya dari adzab Allah.&lt;br /&gt;4. Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan orang dan sabar memanggulnya karena Allah.&lt;br /&gt;Apabila telah sempurna empat martabat ini maka ia termasuk Rabbaniyun. Hal ini karena para salaf sepakat menyatakan bahwa seorang alim (ulama) tidak berhak disebut Rabbani sampai mengenal kebenaran, mengamalkannya dan mengajarkannya. Sehingga orang yang berilmu, beramal dan mengajarkannya sajalah yang dipanggil sebagai orang besar di alam langit.&lt;br /&gt;Adapun jihad memerangi syetan memiliki dua martabat:&lt;br /&gt;1. Memeranginya untuk menolak syubhat dan keraguan yang merusak iman yang syetan tembakkan kepada hamba.&lt;br /&gt;2. Memeranginya untuk menolak keingininan buruk dan syahwat yang syetan lemparkan kepadanya.&lt;br /&gt;Jihad yang pertama dilakukan dengan yakin dan kedua dengan kesabaran, Allah berfirman:&lt;br /&gt;وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِئَايَاتِنَا يُوقِنُونَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. (QS. As-Sajdah: 24)&lt;br /&gt;Allah menjelaskan bahwa kepemimpinan agama hanyalah didapatkan dengan kesabaran dan yakin, lalu dengan kesabaran ia menolak syahwat dan keinginan rusak dan dengan yakin ia menolak keraguan dan syubhat.&lt;br /&gt;Sedangkan jihad memerangi orang kafir dan munafiqin, maka memiliki 4 martabat; dengan hati, lisan, harta dan jiwa. Jihad memerangi orang kafir lebih khusus dengan tangan sedangkan jihad memerangi orang munafiq lebih khusus dengan lisan.&lt;br /&gt;Sedang jihad memerangi pelaku kedzoliman, kebidahan dan kemungkaran memiliki 3 martabat; pertama dengan tangan bila mampu, apabila tidak mampu, pindah dengan lisan, bila juga tidak mampu maka dengan hati.&lt;br /&gt;Inilah tiga belas martabat jihad dan barang siapa yang meninggal dan belum berperang dan tidak pernah membisikkan jiwanya untuk berperang maka meninggal diatas satu cabang kemunafiqan [12] . [13]&lt;br /&gt;Dari keterangan imam Ibnul Qayyim diatas dapat diambil beberapa pelajaran:&lt;br /&gt;1. Banyak kaum muslimin memahami jihad hanya sekedar jihad memerangi orang kafir saja, ini adalah pemahaman parsial.&lt;br /&gt;2. Sudah seharusnya seorang muslim memulai jihad fi sabilillah dengan jihad nafsi untuk taat kepada Allah dengan cara memerangi jiwa untuk menuntut ilmu dan memahami agama (din) Islam dengan memahami Al Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salaf sholeh. Kemudian mengamalkan seluruh ilmu yang dimilikinya, karena maksud tujuan ilmu adalah diamalkan. Setelah itu maka memerangi jiwa untuk berdakwah mengajak manusia kepada ilmu dan amal lalu bersabar dari semua gangguan dan rintangan ketika belajar, beramal dan berdakwah. Inilah jihad memerangi nafsu yang merupakan jihad terbesar dan didahulukan dari selainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim rahimahulloh menyatakan: “Ketika jihad memerangi musuh Allah yang diluar (jiwa) adalah cabang dari jihad memerangi jiwa, sebagaimana sabda nabi shollallohu ‘alaih wa sallam:&lt;br /&gt;وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi jiwanya dalam ketaatan kepada Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari larangan Allah.&lt;br /&gt;Maka jihad memerangi jiwa didahulukan dari jihad memerangi musuh-musuh Allah yang diluar (jiwa), dan menjadi induknya. Karena orang yang belum berjihad (memerangi) jiwanya terlebih dahulu untuk melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan serta belum memeranginya di jalan Allah, maka ia tidak dapat memerangi musuh yang diluar. Bagaimana ia mampu berjihad memerangi musuhnya padahal musuhnya yang disampingnya berkuasa dan menjajahnya serta belum ia jihadi dan perangi. Bahkan tidak mungkin ia dapat berangkat memerangi musuhnya sebelum ia berjihad memerangi jiwanya untuk berangkat berjihad?” [14]&lt;br /&gt;Jihad memerangi jiwa hukumnya wajib atau fardhu ‘ain tidak bisa diwakili orang lain, karena jihad ini berhubungan dengan pribadi setiap orang. [15]&lt;br /&gt;3. Para ulama menjelaskan bahwa pintu syetan menggoda manusia ada dua yaitu Syahwat dan Syubhat. Syetan mendatangi manusia dan melihat apabila ia seorang yang lemah iman, dan sedikit ketaatannya kepada Allah, maka syetan menariknya melalui jalan atau pintu syahwat. Dan bila syetan mendapatinya sangat komitmen dengan agamanya dan kuat imannya maka dia akan menariknya dari pintu syubhat, keraguan dan menjerumuskannya kepada kebid’ahan. [16]&lt;br /&gt;Jihad melawan syetan ini hukumnya fardhu ‘ain juga karena berhubungan langsung dengan setiap peribadi manusia, sebagaimana firman Allah:&lt;br /&gt;إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu). (QS. Fathir: 6)&lt;br /&gt;4. Jihad melawan orang kafir dan munafiqin dilakukan dengan hati, lisan, harta dan jiwa sebagaimana disabdakan Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik radhiyallohu ‘anhu:&lt;br /&gt;جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.&lt;br /&gt;Pengertian jihad melawan orang kafir dan munafiq dengan hati adalah membenci mereka dan tidak memberikan loyalitas dan kecintaan serta senang dengan kerendahan dan kehinaan mereka dan sikap lainnya yang ada dalam Al Qur’an dan sunnah yang berhubungan dengan hati.&lt;br /&gt;Pengertian jihad dengan lisan adalah dengan mejelaskan kebenaran, membantah kesesatan dan kebatilan-kebatilan mereka dengan hujjah dan bukti kongkrit. Sedangkan pengertian jihad dengan harta adalah dengan menafkahkan harta di jalan Allah dalam perkara jihad perang atau dakwah serta menolong dan membantu kaum muslimin. Adapun jihad dengan jiwa maksudnya adalah memerangi mereka dengan tangan dan senjata sampai mereka masuk islam atau kalah, sebagaimana firman Allah,&lt;br /&gt;وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah: 193)&lt;br /&gt;Dan firmanNya:&lt;br /&gt;قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At-Taubah: 29)&lt;br /&gt;Kaum kafir dan munafiqin diperangi dengan keempat jihad diatas. Namun kaum kafir lebih khusus dihadapi dengan tangan karena permusuhannya terang-terangan. Sedangkan munafiqin dengan lisan karena permusuhannya tersembunyi dan gamang dalam keadaan mereka dibawah kekuasaan kamu muslimin, sehingga diperangi dengan hujjah dan dibongkar keadaan asli mereka serta dijelaskan sifat-sifat mereka, agar orang-orang tahu hal itu dan berhati-hati dari mereka dan dari terjerumus pada kemunafikan tersebut. [17]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Beliau mengutarakan jihad memerangi pelaku kezaliman, kebid’ahan dan kemungkaran dilakukan dengan tiga martabat; dengan tangan, bila tidak mampu maka dengan lisan dan bila tidak mampu juga maka dengan hati. Hal ini didasarkan pada hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallohu ‘anhu yang berbunyi:&lt;br /&gt;سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku mendengar Rasululloh shollallohu ‘alaih w sallam bersabda, “Siapa yang melihat dari kalian satu kemungkaran maka hendaklah merubahnya dengan tangannya, apabila tidak mampu maka dengan lisannya lalu bila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itu selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).&lt;br /&gt;Setiap muslim dituntut berjihad menghadapi pelaku perbuatan dzalim, bid’ah dan mungkar sesuai dengan kemampuannya dan dengan memperhatikan kaedah-kaedah amar ma’ruf nahi mungkar. Demikianlah Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam jelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallohu ‘anhu yang berbunyi:&lt;br /&gt;أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لاَ يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لاَ يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Rasululloh shollalohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorang nabi pun yang Allah utus pada satu umat sebelumku kecuali memiliki pembela-pembela (hawariyun) dari umatnya dan sahabat-sahabat yang mencontoh sunnahnya dan melaksanakan perintahnya, kemudian datang generasi-generasi pengganti mereka yang berkata apa yang tidak mereka amalkan dan mengamalkan yang tidak diperintahkan. Siapa yang menghadapi mereka dengan tangannya maka ia seorang mukmin, siapa yang menghadapi mereka dengan lisannya maka ia seorang mukmin, dan siapa yang menghadapi mereka dengan hatinya maka ia seorang mukmin. Tidak ada setelah itu sekecil biji sawi dari iman. (HR. Muslim, Kitab Al Iman no. 71)&lt;br /&gt;Setiap muslim pasti mampu melakukan jihad jenis ini dengan hatinya dan itu dengan cara mengingkari dan membenci kebid’ahan, kedzaliman dan kemungkaran dengan hatinya dan berharap hilangnya hal-hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud Tujuan Jihad [18]&lt;br /&gt;Satu kepastian bahwa Allah tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan yang agung. Demikian juga jihad disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu yang telah dijelaskan para ulama dalam pernyataan-pernyataan mereka. Di sini akan disampaikan sebagian pernyataan tersebut agar dapat kita petik maksud dan tujuan jihad dalam Islam.&lt;br /&gt;1. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: Maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah. [19]&lt;br /&gt;2. Beliau juga menyatakan: Maksud tuuan jihad adalah agar tidak ada yang disembah kecuali Allah, sehingga tidak ada seorang pun yang berdoa, sholat, sujud dan puasa untuk selain Allah. Tidak berumroh dan berhaji kecuali ke rumahNya (Ka’bah), tidak disembelih sembelihan kecuali untukNya dan tidak bernazar dan bersumpah kecuali denganNya …[20]&lt;br /&gt;3. Syeikh Abdurrahman bin Nashir Al Sa’di menyatakan: Jihad ada dua jenis; pertama jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiyah dan amaliyah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya, serta menjadi dasar bagi jihad yang kedua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka. [21]&lt;br /&gt;4. Syeikh Abdulaziz bin Baaz menyatakan: Jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad Al Tholab (menyerang) dan jihad Al Daf’u (Bertahan). Maksud tujuan keduanya adalah menyampaikan agama Allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an dalam surat Al Baqarah:&lt;br /&gt;وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah: 193)&lt;br /&gt;Dan dalam surat Al Anfal:&lt;br /&gt;وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. (QS. Al-Anfal: 39)&lt;br /&gt;dan ayat yang semakna dengannya banyak.&lt;br /&gt;Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam sendiri menyatakan:&lt;br /&gt;أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku diperintahkan memerangi manusia hingga bersaksi dengan syahadatain, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah berbuat demikian maka darah dan harta mereka telah terjaga dariku kecuali dengan hak islam, dan hisab mereka diserahkan kepada Allah. (Muttafaqun Alaihi) [22]&lt;br /&gt;Dari keterangan para ulama diatas jelaslah bahwa maksud tujuan disyariatkannya jihad adalah untuk menegakkan agama Islam dimuka bumi ini dan bukan untuk dendam pribadi atau golongan sehingga dibutuhkan sekali pengetahuan tentang konsep islam dalam jihad baik secara hukum, cara berjihad dan ketentuan harta rampasan perang sebagai satu konsekwensi dari pelaksanaan jihad.&lt;br /&gt;Demikian mudah-mudahan bermanfaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ust. Kholid Syamhudi, Lc.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;==============================&lt;br /&gt;Catatan Kaki:&lt;br /&gt;[1] Diambil dari pernyataan syeikh Al Albani dalam Al Salafiyun Wa Qadhiyah Falestina Fi Waaqi’ina Al Mu’ashir karya Muhammad Kaamil Al Qadhdhaab dan Muhammad ‘Izuddin Al Qassaam, ditakhrij dan diberi Muqaddimah oleh Syeikh Abu Ubaidah Masyhur Hasan Salman, cetakan pertama tahun 1423 H =2002M, penerbit Markaz Baitul Maqdis Liddriasaat Al Tautsiqiyyah hal.65&lt;br /&gt;[2] dinukil dari makalah berjudul Dhwabith Jihaad Fi Al Sunnah Al Nabawiyah oleh DR. Muhammad Umar Bazamul hal. 4 menukil dari kitab Al Radd ‘Ala Al Akhna’I oleh Ibnu Taimiyah hal 326-329.&lt;br /&gt;[3] HR Al Bukhori – kitab Ilmu -no. 67 dan Muslim –kitab Al Qasaamah wal Muhaaribin Wal Qishash- bab Taghlidz tahrim Al Dima’ Wal Aghradh Wal Amwal.- no. 1679&lt;br /&gt;[4] disarikan dari Al Quthuf Al Jiyaad Min Hikam Wa Ahkam Al Jihad, karya Prof. DR. Abdurrazaq bin Abdilmuhsin Al ‘Abaad, cetakan pertama tahun 1425 H, Dar Al Mughni. Hal 4.&lt;br /&gt;[5] Al I’lam Bi Fawa’id Umdat Al Ahkam, Ibnu Al Mulaqqin, tahqiq Abdulaziz Ahmad Al Musyaiqih, cetakan pertama tahun 1421H, Dar Al ‘Ashimah, 10/267.&lt;br /&gt;[6] Muqaddimah Ibnu Rusyd 1/369, kami nukil dari kitab Mauqif Al Muslim Minal Qitaal Fil Fitan, Utsman Mu’allim Mahmud cetakan pertama tahun 1416 H, Dar Al Fath 41 dan majalah Al Asholah edisi 21/IV/ 15 rabi’ul awal 1420 H hal. 43&lt;br /&gt;[7] Majmu’ Al Fatawa 10/192-193&lt;br /&gt;[8] ibid 10/191&lt;br /&gt;[9] Al Quthuf Al Jiyaad 5.&lt;br /&gt;[10] Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad, Ibnul Qayyim, tahqiq Syu’aib Al Arnauth dan Abdulqadir Al Arnauth, cetakan ketiga tahun 1421H, Muassasat Al Risalah, Bairut 3/9&lt;br /&gt;[11] Ibid 3/10.&lt;br /&gt;[12] Ini adalah ungkapan hadits nabi yang diriwayatkan imam Muslim –kitab Al Imaarah-no. 1910.&lt;br /&gt;[13] Zaad Al Ma’ad 3/9-10.&lt;br /&gt;[14] Ibid 3/6.&lt;br /&gt;[15] Al Quthuf Al Jiyaad hal. 15&lt;br /&gt;[16] Lihat lebih lanjut tulisan Ust. Muslim dalam rubrik Tazkiyatun Nufus pada majalah As Sunnah edisi 09/tahun IX/1426H/2005M hal 55-60.&lt;br /&gt;[17] Diringkas dari Al Quthuf Al Jiyaad hal 12-13.&lt;br /&gt;[18] Diambil dari Al Quthuf Al Jiyaad hal. 18-20 secara bebas.&lt;br /&gt;[19] Lihat Majmu’ Fatawa 15/170&lt;br /&gt;[20] ibid 35/368&lt;br /&gt;[21] wujub Al Ta’awun Baina Al Muslimin- merupakan bagian dari Al majmu’ah Al Kaamilah jilid 5/186&lt;br /&gt;[22] Majmu’ Fatawa Wa Maqaalat Mutanawi’ah 18/70.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-1545656395284555121?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/1545656395284555121/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/05/jihad-dalam-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/1545656395284555121'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/1545656395284555121'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/05/jihad-dalam-islam.html' title='JIHAD DALAM ISLAM'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJdSbuaz1I/AAAAAAAAB88/4rzpc4fhTkQ/s72-c/desert-storm.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7288156896489959591.post-6142961614951567306</id><published>2009-05-18T23:12:00.000-07:00</published><updated>2010-01-22T06:49:51.470-08:00</updated><title type='text'>FATAWA PEMILU</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m7AHF3cDI/AAAAAAAACD8/cYMHjjWIll8/s1600-h/LOGO+PEMILU.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 156px; height: 200px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m7AHF3cDI/AAAAAAAACD8/cYMHjjWIll8/s200/LOGO+PEMILU.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429576436349890610" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FATWA PARA ULAMA AHLUS-SUNNAH KONTEMPORER &lt;br /&gt;SEPUTAR PEMILU PARLEMEN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mukadimah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siyasah (politik) adalah salah satu warisan para nabi, sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:&lt;br /&gt;“Adalah Bani Israil, para nabi telang membimbing mereka.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah ra.)&lt;br /&gt;Kalimat (mereka membimbing) satu akar dengan (politik) yaitu dari kata - saasa, yang artinya mengatur, menjaga, memelihara, dan mengurus. Kalimat - saasa al Qauma artinya mengatur mereka dan mengurus urusan mereka. Al Munjid wal I’lam hal.362. Dari sini, kita fahami bahwa siyasah adalah upaya membimbing, mengurus, mengatur, memelihara, dan menjaga manusia. Jadi, pada dasarnya, siyasah -sesuai dengan makna bahasanya- adalah perbuatan mulia dan agung, sebab ia pernah dilakukan oleh para nabi ‘alaihimus salam. Tentunya itu adalah siyasah syar’iyyah (politik syar’i) yang acuannya adalah Al Qur’an, As Sunnah, sirah nabawiyah, ijma’ dan ijtihad ulama.&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Apa Kata Ulama?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama kita telah banyak membicarakan masalah politik dan kenegaraan dalam kitab-kitab mereka. Baik terintegrasi dengan pembahasan lainnya, seperti kitab-kitab fiqih besar yang membahas imarah dan imamah, atau kitab tersendiri seperti Ahkamus Sulthaniyah oleh Imam al Mawardy, Ahkamus Sulthaniyah juga oleh Imam Abu Ya’la al Farra’, Siyasah Syar’iyyah fi Ishlahir Ra’i war Ra’iyyah dan Al Hisbah oleh Imam Ibnu Taimiyah, Thuruq al Hukmiyah oleh Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah, Min Fiqhid Daulah oleh Syaikh Yusuf al Qaradhawy, dan lain-lain. Artinya, para imam kita sangat perhatian terhadap masalah politik dan kenegaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang khalifatur rasyid, Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu pernah berkata, “Kebatilan yang tidak bisa dihilangkan oleh kitabullah, akan Allah hilangkan melalui pedang penguasa.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Alim Rabbani al ‘Allamah Ibnul Qayyim menukil ucapan Imam Abu Wafa bin ‘Aqil al Hambali bahwa siyasah merupakan tindakan atau perbuatan yang dengannya seseorang lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, selama politik itu tidak bertentangan dengan syara’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ibnul Qayyim dalam Thuruq al Hukmiyah juga berkata, “Sesungguhnya politik yang adil tidak bertentangan dengan syara’, bahkan sesuai dengan ajarannya dan merupakan bagian darinya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hujjatul Islam, Imam al Ghazaly dalam Al Ihya’ berkata, “Kekuasaan dan agama adalah saudara kembar, agama sebagai fondasi dan kekuasaan sebagai penjaga. Sesuatu tanpa fondasi akan runtuh dan sesuatu tanpa penjaga akan lenyap.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ahmad bin Hambal berkata, ‘Fitnah (kekacauan) akan terjadi jika tidak ada pemimpin yang mengatur urusan orang banyak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Abu Hasan al Mawardi dalam AhkamusSulthaniyah berkata, “Imamah ditegakkan sebagai salah satu sarana untuk meneruskan Khilafatun Nubuwahdalam rangka memelihara agama dan mengatur urusan dunia. Menegakkannva di tengah-tengah umat adalah wajib berdasarkan ijma’ bagi yang berwenang untuk itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- dalam Siyasah Syar’iyyah-nya : “Wajib diketahui bahwa penguasaan terhadap urusan umat, termasuk kewajiban agama terbesar, bahkan agama tidak akan tegak tanpa adanya penguasaan terhadap urusan umat ini. Sesungguhnya, kemaslahatan anak manusia hanya akan terwujud jika mereka hidup saling berkumpul, sebab satu sama lain saling membutuhkan. Dan tentunya, mereka harus memiliki seorang pemimpin pada saat mereka berkumpul menjadi satu”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi bersabda: “Jika ada tiga orang melakukan safar (bepergian), maka hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antaranya menjadi amir (pemimpin).” (HR. Abu Daud, dari Abu Said dan Abu Hurairah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, dari Abdullah bin Amr, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Tidak halal bagi tiga orang yang berada di tengah padang sahara, melainkan mereka harus mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai amir (pemimpin).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui (kedua) hadits di atas, Nabi ASW menetapkan perintah untuk mengangkat seorang amir dalam sebuah perkumpulan kecil yang hendak melakukan safar. Hal itu memberikan peringatan akan perlunya mengangkat seorang amir dalam segala macam perkumpulan apapun.&lt;br /&gt;Di sisi lain, Allah juga telah menetapkan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, tentu hal itu tidak akan terwujud tanpa adanya kekuatan dan kekuasaan. Demikian pula seluruh kewajiban lain seperti jihad, keadilan, pelaksanaan haji, shalat jum’at, hari raya, pembelaan terhadap orang-orang yang terzalimi dan pelaksanaan hukum pidana. Semuanya tiada akan terwujud dengan baik tanpa adanya kekuatan dan kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah mengapa diriwayatkan dalam sebuah hadits, “Seorang sultan adalah naungan Allah di muka bumi. ” Itulah mengapa dikatakan bahwa, Enam puluh tahun di bawah penguasa yang zhalim, masih lebih baik dari pada satu malam tanpa pemimpin.” Pengalaman sudah membuktikan hal tersebut. Oleh sebab itu para ulama salaf seperti Fudhail bin ‘Iyyadh, Ahmad bin Hambal, dan lainnya, sampai mengatakan: “Kalau saya punya do’a yang mustajab tentu akan saya do’akan kebaikan bagi sultan.” Sampai di sini darl Imam Ibnu Taimiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkasnya, siyasah dengan pemahaman dan paradigma di atas adalah salah satu kewajiban terbesar dalam agama. Wallahu A’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa Butuh Siyasah Syar’iyyah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada abad-abad fitnah ini, banyak sekali manusia yang mencoba memisahkan Islam dari politik, memisahkan agama dari negara. Menurut mereka agama adalah urusan masing-masing manusia dengan Tuhannya, sedangkan politik dan negara adalah murni urusan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya ini adalah ideologi gereja, sebab dalam Bible dikatakan “Berikan hak Tuhan kepada tuhan dan berikan hak Kaisar kepada Kaisar.” Maksudnya menurut Kristen, agama (hak Tuhan) dan negara (hak Kaisar) memiliki jalannya sendiri, satu sama lain tidak saling berkaitan. Sayangnya, ideologi sekuler ini juga diarahkan kepada Islam oleh mereka, dan berhasil menipu sebagian ‘modernis’ dari kalangan Islam. Mereka selalu mengaminkan apa-apa yang dikatakan orang barat tentang Islam, tanpa mau merujuk kepada ajaran Islam yang sebenarnya. Sekalipun merujuk, otak mereka sudah penuh racun sekulerisme yang sulit diobati. Kecuali bagi yang Allah berikan hidayah, sehingga lahir sikap objektif dan ilmiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pro-kontra RUU APP adalah bukti sekulerisme masih kuat di negeri ini. Prokontra ini merupakan tadbir Allah ‘Azza wa Jalla yang ingin diperlihatkan kepada para da’i, bahwa musuh-musuh da’wah tidak akan membiarkan Islam menang. Peristiwa ini membuka mata kita, sekaligus membuka wajah asli musuh-musuh da’wah yang selama ini malu-malu, mereka adalah salibis, musyrikin , artis pramusyahwat dan seniman cabul , feminis yang tidak ‘feminim’, dan Lembaga-lembaga shahibul batil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa alasan kenapa kita -umat Islam- membutuhkannya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dia adalah kewajiban agama terbesar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sarana menuju Khilafah Islamiyah ‘ala Minhajin Nubuwwah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Sarana menegakkan dan melindungi ajaran agama dan pemeluknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Sarana untuk mengurus urusan manusia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Sarana mengatur hubungan sesama manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang kafir menggunakan sistem hidup mereka sebagai manhaj bernegara, maka kita lebih berhak untuk itu, sebab memiliki alasan syara’ (yuridis).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyimpangan-Penyimpangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan manusia jika tidak ada penyimpangan, karena itu dibutuhkan nasihat dan arahan untuk mereka, sebab politik Islam tidak pernah menyimpang, mentalitas manusianya yang bisa menyimpang. Politik yang tadinya mulia dan agung berubah menjadi hina dan kotor, lantaran doktrin politik dari luar Islam seperti demokrasi a la barat, machiavelisme, dan lain-lain. Ditambah perilaku politisi busuk yang mengejar harta, kedudukan, serta wanita, dengan menghalalkan segala cara, seperti ngintrik, risywah (sogok), aji mumpung. Selama masih manusia maka potensi terjebak dalam perilaku ini pasti ada, walau ia aktifis partai da’wah, yang berlatar pendidikan umum atau syariah. Sama saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berlkut Ini adalah bentuk-bentuk penyimpangan yang bisa (bahkan sudah) terjadi dalam agenda politik umat Islam, baik penyimpangan tujuan, paradigma, atau perilaku politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama. Menjadikan kekuasaan sebagai tujuan akhir perjuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan mendirikan Daulah Islamiyah seharusnya tidak melupakan kita dari tujuan asasi da’wah Islam, yaitu ajakan ‘ani’budullaha waj tanibut thaghut (menyembah Allah dan menjauhi thaghut). Tak ada manfaatnya jika daulah berdiri atau partai da’wah menang mutlak, namun manusia masih kufur kepada Allah Azza wa Jalla.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua. Menganggap masalah imamah (kekuasaan) adalah bagian dari ushuluddin (dasar-dasar agama).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betapa pun pentingnya masalah ini, namun ia tetap masalah furu’ (cabang) dalam Islam yang banyak dibahas dalam kajian fiqih. inilah pandangan Ahlus Sunnah.&lt;br /&gt;Imam Haramain berkata, “Masalah Imamah termasuk masalah furu.’ ” Al ‘Allamah Bukhait al Muthi’i berkata, “Masalah wajibnya mengangkat Imam ‘Aam (imam bagi segenap kaum muslimin), tanpa diragukan lagi adalah masalah furu’ fiqhiyah. Bukan termasuk ushuluddin. Dasarnya adalah ijma’ yang sudah mutawatir sejak zaman sahabat. Hukumnya hanya wajib kifayah.” Hanya Syiah yang mengkategorikannya dalam ushuluddin, Imam Ibnu Taimiyah mengutip ucapan tokoh Syiah Imamiyah, Ibnul Muthahhir al Hulli, dia berkata, ”Amma ba’du. Risalah yang mulia dan makalah yang menyentuh ini mencantumkan tuntutan terpenting dalam hukum Islam dan termasuk masalah kaum muslimin yang sangat agung, yaitu masalah Imamah. Hanya melalui masalah itulah derajat yang mulia dapat diraih. Masalah Imamah termasuk salah sartu rukun iman, yang merupakan sebab seseorang kekal di dalam surga serta terhindar dari murka Allah.”&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- membantah ucapan itu, katanya, “Sesungguhnya yang berpendapat bahwa masalah Imamah merupakan tuntutan yang paling urgen dalam hukum Islam dan merupakan masalah kaum muslimin yang paling mulia adalah dusta belaka berdasarkan ijma’ kaum muslimin, baik dari kalangan Ahlus Sunnah maupun kalangan Syiah. Bahkan pendapat seperti itu adalah sebuah kekufuran. Sebab masalah Iman kepada Allah dan RasuINya lebih penting daripada masalah Imamah. Hal itu sudah sangat diketahui dalam Dinul Islam. Seorang kafir tidak akan menjadi seorang mu’min sampai ia bersyahadat Laa Ilaaha Illallah wa Anna Muhammadar Rasulullah. Atas dasar itulah Rasulullah memerangi kaum kafir.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga. Menjadikan politik sebagai panglima da’wah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan hanya penyimpangan dalam menerapkan politik Islam, tetapi juga penyimpangan dalam metode da’wah dan beragama. Orang seperti ini, seakan-akan hidup matinya untuk politik dan kekuasaan. Semua waktu, tenaga, pikiran, bahkan kekayaannya hanya diarahkan kepada politik. Bahkan ia mengajak orang lain dan seluruh manusia untuk seperti dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat. Kurang memperhatikan kaidah ushul fiqh dalam bermanuver politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti lebih mengedepankan maslahat (padahal masih asumsi dan praduga), dibanding menghindari mudharat yang telah jelas. Melalui lisan mereka selalu terlontar ‘demi maslahat’, ‘karena maslahat’, dan seterusnya. Kenapa mereka lupa terhadap kaidah Daf’ul Mafasid muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (menolak kerusakan harus diutamakan daripada mengambil maslahat)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima. Kurang hati-hati terhadap tipuan yang biasa ada dalam kondisi perpolitikan sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepertl ngintrik, tipu menipu, money politic, aji mumpung, dan lain-lain. Memang, sedikit atau banyak, manusia yang bermain politik di tengah sistem politik yang kotor serta drakula politik yang sangat banyak, akan terpengaruh dalam hidupnya yang tadinya memiliki idealisme dan niat mulia. Getah politik pasti mengenainya. Itulah resikonya, kecua!i orang-orang yang dijaga oleh Allah Azza wa Jalla.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FATWA PEMILU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://ulwani.tripod.com/fatwa_ulama.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FATWA-FATWA PARA ULAMA AHLUS-SUNNAH KONTEMPORER&lt;br /&gt;SEPUTAR HUKUM IKUT SERTA DALAM PEMILU&lt;br /&gt;DAN MENJADI ANGGOTA PARLEMEN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa Lajnah Da'imah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik (no. 6290) Soal : Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai Orang-orang Merdeka –Partai Al Ummah-, Partai Asy Syabibah Al Istiqlaliyyah dan Partai Demokrasi…serta partai-partai lainnya yang saling mendekati satu sama lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanakah sikap Islam terhadap partai-partai tersebut, serta terhadap seorang muslim yang tenggelam dalam partai-partai itu ? Apakah keislamannya masih sah ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban : Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islamy, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfa'at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar'I dan adil yang dapat menyatukan barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Danadapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami penyimpangan dan kerusakan seperti mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wabillahittaufiq, Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'Alihi wa Shahbihi wa Sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua: 'Abdul 'Aziz ibn 'Abdillah ibn Baz.&lt;br /&gt;Wakil Ketua : 'Abdurrazzaq 'Afifi&lt;br /&gt;Anggota : 'Abdullah ibn Ghudayyan&lt;br /&gt;Anggota : 'Abdullah ibn Qu'ud&lt;br /&gt;(Lih. Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah vol.12, hal.384 )&lt;br /&gt;Fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahullah Tentang Keikutsertaan Dalam Pemilu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SoalKedua : Apakah hukum syar'I memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu ( maksudnya: pemilihan umum ) ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: Pada saat ini kami tidak menasehati seorangpun dari saudara-saudara kami kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen yang tidak berhukum kepada hukum Allah, walaupun (negara) itu telah mencantumkan dalam undang-undangnya "agama Negara adalah Islam" sebab teks semacam ini telah terbukti bahwa ia dicantumkan hanya untuk 'meninabobokkan' para anggota parlemen yang masih baik hatinya !! Hal itu disebabkan karena ia tidak mampu untuk mengubah satupun pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang itu yang menyelisihi Islam, sebagaimana telah terbukti di beberapa Negara yang undang-undangnya memuat teks tersebut (bahwa "agama Negara adalah Islam"-pen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambah lagi jika seiring dengan perjalanan waktu, ia kemudian turut pula menyetujui beberapa hukum yang menyelisihi Islam dengan alasan belum tiba / tepat waktunya untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang kita saksikan di beberapa negara, sang anggota parlemen mengubah gaya penampilannya yang Islamy dengan mengikuti gaya Barat agar dapat sejalan dengan (gaya) para anggota parlemen lainnya ! Maka ia masuk ke dalam parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, malah justru ia telah merusak dirinya sendiri. (Seperti kata pepatah) hujan itu mulanya hanya setetes namun kemudian menjadi banjir ! Oleh sebab itu kami tidak menyarankan seorangpun untuk mencalonkan dirinya (sebagai anggota parlemen). Akan tetapi saya memandang tidak ada halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka –dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan manhaj yang shahih sebagaimana telah dijelaskan (manhaj salaf-pen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya mengatakan ini walaupun saya yakin bahwa pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan seperti telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal ketiga : Apakah hukum keluarnya kaum wanita untuk turut serta dalam pemilihan umum ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: Dibolehkan bagi mereka untuk keluar dengan syarat yang telah diketahui bersama yang harus mereka penuhi, yaitu mengenakan jilbab yang syar'I dan tidak bercampur baur (ikhthilath) dengan kaum pria. Ini yang pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian mereka hendaknya memilih orang yang paling dekat kepada manhaj ilmu yang shahih sebagai suatu upaya untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana telah dijelaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang dikirimkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS Aljazair, tertanggal 19 Jumadil Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah edisi 4 hal 15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik An Nazhar Fi As Siyasah hal. 340-341 ) .&lt;br /&gt;Fatwa Syekh 'Abdul 'Aziz ibn Baz rahimahullah- Tentang Dewan / Majelis Legislatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal: Banyak penuntut ilmu syar'I yang bertanya-tanya tentang hukum masuknya para du'at dan ulama ke dalam dewan legislatif dan parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara yang tidak menjalankan syari'at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab: Masuk ke dalam parlemen dan dean legislatif adalah sangat berbahaya. Masuk ke dalamnya sangatlah berbahaya. Akan tetapi barang siapa yang masuk ke dalamnya dengan landasan ilmu dan pijakan yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan mengarahkan manusia kepada kebaikan serta menghambat kebatilan, tujuan utamanya bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk benar-benar hanya untuk menolong agama Allah, memperjuangkan yang haq dan mencegah kebatilan, dengan niat baik seperti ini, maka saya memandang tidak mengapa melakukan hal itu, bahkan seyogyanya dilakukan agar dewan dan majelis seperti itu tidak kosong dari kebaikan dan pendukung-pendukungnya. (Ini) iila ia masuk (dalam perlemen) dengan niat seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat agar ia dapat memperjuangkan dan meMpertahankan yang haq serta menyerukan untuk meninggalkan kebatilan. Mudah-mudahan Allah memberikan manfa'at dengannya hingga (dewan) itu dapat menerapkan syari'at (Allah). Dengan niat dan maksud seperti ini disertai ilmu dan pijakan yang kuat, maka Allah Jalla wa 'Ala akan memberinya balasan atas usaha ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi jika ia masuk ke dalamnya dengan tujuan duniawi atau ketamakan untuk mendapatkan kedudukan, maka tidak diperbolehkan. Sebab ia harus masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah dan negeri Akhirat, memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan dalil-dalilnya agar semoga saja dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat kepada Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Ishlah edisi 242-27 Dzulhijjah 1413 H/23 Juni 1993 M. Adapun terjemahan ini dinukil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).&lt;br /&gt;Fatwa Syekh Muhammad Ibn Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah Tentang Hukum Masuk Ke Dalam Parlemen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal: Fadhilah Asy Syekh semoga Allah senantiasa menjaga Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu tidak menerapkan syari'at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan Anda tentang masalah ini semoga Allah senantiasa menjaga Anda!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa beberapa waktu lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut serta dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke dalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini, bila ia menemukan sesuatu yang menyelisihi syari'at maka ia berusaha menolak / membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia tidak banyak orang yang mengikuti dan mendukungnya, maka (ia mencoba terus) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak berhasil pada ) bulan pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua dan ketiga, atau (bila tidak berhasil) pada tahun pertama, (maka ia mencoba lagi) pada tahun kedua maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun jika (pemerintahan) itu dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan kepada orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syari'at maka ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang itu memiliki / melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 42-Rabi' Ats Tsani 1414 H/Oktober 1993 M. Adapun terjemahan ini diambil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).&lt;br /&gt;Fatwa Syekh Shalih Al Fauzan hafizhahullah- Seputar Menjadi Anggota Parlemen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal: Bagaimana hukum menjadi anggota parlemen ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi bahaya / kemudharatan bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih semua kemashlahatan, walaupun hanya sebagian saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal: Tapi hal itu terkadang mengharuskan seseorang untuk mengorbankan beberapa hal yang ia yakini ?Jawaban: Mengorbankan maksudnya melakukan tindakan kufur kepada Allah atau apa ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Yang hadir menjawab ) : Mengakuinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: Tidak, pengakuan ini tidak boleh dilakukan. Yakni ia meninggalkan agamanya dengan alasan untuk berda'wah ke jalan Allah, ini tidak benar. Bila mereka tidak mempersyaratkan ia harus mengakui hal-hal (yang kufur) itu dan ia tetap berada di atas keislamannya, aqidah dan diennya, lalu dengan masuknya ia (dalam parlemen) terdapat kemashlahatan bagi kaum muslimin, dan bila mereka tidak mau menerimanya, ia pun meninggalkan mereka ; apa yang akan ia lakukan ? Memaksa mereka ? Tidak mungkin memaksa mereka. Yusuf 'alaihissalam- masuk ke dalam jajaran kementrian seorang raja di zamannya, lalu apa yang terjadi ? Anda sekalian tahu atau tidak apa yang terjadi pada Nabi Yusuf -'alaihissalam- ? Apa yang dilakukan Yusuf ketika beliau masuk ? Ketika sang raja mengatakan bahwa engkau hari ini telah menjadi orang yang terpercaya dan memiliki posisi kuat dalam pandangan kami, maka beliau mengatakan : "Angkatlah aku sebagai bendaharawan negara, sebab saya adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan." Lalu kemudian beliaupun masuk (ke pemerintahan) hingga akhirnya kekuasaanpun berada di tangan Yusuf 'alaihissalam-. Beliau kemudian menjadi raja Mesir. Salah seorang nabi Allah menjadi raja Mesir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka ia hendaknya masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada apa yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahatan bagi kaum muslimin dengan masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk menjadi anggota parlemen. Para ulama mengatakan "Mendatangkan mashlahat atau menyempurnakannya", artinya bila mashlahat itu tidak dapat diraih seluruhnya, maka tidak apa-apa walaupun hanya sebagian yang dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya kemafsadatan yang lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Para ulama) mengatakan bahwa Islam datang untuk meraih kemashlahatan dan menyempurnakanya, serta menolak kemafsadatan dan menguranginya. Artinya bila kemafsadatan itu tidak dapat ditolak seluruhnya, maka setidaknya ia berkurang dan lebih ringan. (Dengan kata lain) menempuh kemudharatan yang paling ringan di antara dua kemudharatan demi mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini semua bergantung pada maksud dan niatnya serta hasil yang akan dicapai. Dan bila masuknya ia sebagai anggota parlemen hanya karena ketamakan pada kekuasaan dan harta, lalu kemudian mendiamkan (kebatilan) dan menyetujui (kebatilan) yang mereka kerjakan maka ini tidak diperbolehkan. Dan bila masuknya mereka demi kemashlahatan kaum muslmin dan da'wah ke jalan Allah –sehingga semuanya dapat bepangkal pada kebaikan kaum muslimin- maka ini adalah perkara yang harus dilakukan, tentu saja bila tidak mengakibatkan ia harus mengakui kekufuran. Sebab bila demikian maka ini tidak dibolehkan. Tidak dibenarkan mengakui kekufuran walaupun dengan tujuan yang mulia. Seseorang tidak boleh menjadi kafir lalu mengatakan bahwa tujuan saya adalah mulia, saya ingin berda'wah ke jalan Allah ; ini tidak diperbolehkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari Syekh, lalu dimuat dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7288156896489959591-6142961614951567306?l=abqowi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://abqowi.blogspot.com/feeds/6142961614951567306/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/05/fatawa-pemilu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/6142961614951567306'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7288156896489959591/posts/default/6142961614951567306'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://abqowi.blogspot.com/2009/05/fatawa-pemilu.html' title='FATAWA PEMILU'/><author><name>.............</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='25' src='http://2.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/ShJM7wvmA3I/AAAAAAAAB7Y/Nn01kOaLNBI/S220/quran+lampu.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_korR8Bn1CmY/S1m7AHF3cDI/AAAAAAAACD8/cYMHjjWIll8/s72-c/LOGO+PEMILU.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
